Breaking News
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Sengketa Pilpres Tidak Bisa Dibawa ke Mahkamah Internasional. Abdullah Hehamahua Tak Masuk Akal

Wacana kasus sengketa Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019 akan dibawa ke Mahkamah Internasional dinilai banyak kalangan

Editor: Aswin_Lumintang
ISTIMEWA
Ketua Tim Hukum di Mahkamah Konstitusi (MK) Untuk Pasangan Prof Dr Yusril Ihza Mahendra dibopong oleh rekan-rekan satu tim, sesaat setelah pengumuman keputusan Mahkamah Konstitusi, di Gedung MK, Kamis (27/06/2019) 

TRIBUNMANADO.CO.ID, JAKARTA - Wacana kasus sengketa Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019 akan dibawa ke Mahkamah Internasional dinilai banyak kalangan terlalu berlebihan dan tidak masuk akal.

Sidang putusan sengketa pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (27/6/2019).(KOMPAS.COM/KRISTIANTO PURNOMO)
Sidang putusan sengketa pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (27/6/2019).(KOMPAS.COM/KRISTIANTO PURNOMO) (Kompas.com)

Pasalnya, tidak semua kasus di setiap negara bisa diterima oleh Mahkamah Internasional. Sehingga wacana yang dibangun akan membawa kasus ini ke Den Haag, Belanda sulit untuk dilakukan.

Pilpres 2019 memasuki babak baru setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menolak seluruh permohonan tim hukum Prabowo-Sandi.

Setelah penolakan ini kemudian muncul wacana diajukannya sengketa ke Mahkamah Internasional.

Adalah koordinator lapangan aksi kawal MK, Abdullah Hehamahua yang akan membawa perkara ini ke Mahkamah Internasional.

Abdullah Hehamahua mengaku akan melaporkan sistem IT Komisi Pemilihan Umum (KPU) ke Mahkamah Internasional.

Menurut Abdullah, Mahkamah Internasional dapat melakukan audit terhadap IT KPU.

"Ya mereka bisa melakukan audit forensik terhadap IT di KPU bagaimana ada kecurangan," ujar Abdullah di Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis (27/6/2019).

Baca: Tidur Siang Wagub Sulsel Terganggu, Acara Musik di Makassar Dihentikan, Berujung Kecaman Milenial

Baca: Galih Ginanjar Bakal Dilaporkan Fairuz, Hotman Paris Sebut Ancaman Hukuman yang Mengintai

Baca: Menyaru Jadi Anggota TNI, Eko Tiduri 16 Perempuan Bersuami dan Gasak Perhiasan Korban

Sejumlah pihak mengatakan perkara tersebut tak bisa dibawa ke Mahkamah Internasional, sebab lembaga tersebut tak akan menerima gugatan kontestan pemilu di suatu negara.

Lalu perkara apa yang bisa diajukan untuk ditangani oleh Mahkamah Internasional?

Mahkamah Internasional atau The International Court of Justice (ICJ) merupakan lembaga peradilan utama dari Perserikatan Bangsa-bangsa (PBB).

Para Hakim Mahkamah Konstitusi saat Sidang Sengketa Pilpres 2019
Para Hakim Mahkamah Konstitusi saat Sidang Sengketa Pilpres 2019 (TRIBUNNEWS)

Fungsi utama Mahkamah Intrenasional adalah menyelesaikan hukum internasional yang diajukan oleh negara.

Kasus yang dapat diajukan adalah kasus yang bersifat kontroversial.

Kemudian Mahkamah Internasional memberikan pendapat nasihat tentang masalah hukum yang dirujuk oleh PBB (proses konsultasi).

Melalui pendapat dan keputusannya, Mahkamah Internasional berfungsi sebagai sumber hukum internasional.

Sebelumnya, sejumlah pihak juga memberikan tanggapan terkait wacana dibawanya sengketa Pilpres 2019 ke Mahkamah Internasional dan mengatakan wacana tersebut tak dapat diwujudkan.

Hal itu disampaikan oleh KPU, Mantan Ketua MK Mahfud MD, hingga pakar hukum tata negara REfly Harun.

Ketua KPU RI Arief Budiman, di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (27/6/2019).
Ketua KPU RI Arief Budiman, di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (27/6/2019). (Danang Triatmojo/Tribunnews.com)

1. KPU tegaskan tahapan pemilu selesai pada putusan MK

Ketua KPU, Arief Budiman memberikan tanggapan terkait wacana dibawanya sengketa Pilpres 2019 ke Mahkamah Internasional.

Arief menegaskan, tahapan pemilu tela selesai setelah dibacakannya putusan MK.

Jika ada pihak yang membawa perkara ini ke Mahkamah Internasional, Arief mengatakan hal itu berada di luar tahapan pemilu.

"Itu bukan tahapan pemilu. Maka jangan tanya KPU. Kalau dalam tahapan pemilu, yang dibikin KPU, hanya sampai putusan MK finalnya," kata Arief di kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (28/6/2019) dilansir Kompas.com.

Menurut Arief, putusan MK bersifat final dan mengikat seluruh pihak.

Oleh karenanya, putusan MK wajib untuk dilaksanakan seluruh kalangan, tanpa terkecuali.

Hal ini, telah dituangkan dalam peraturan perundang-undangan.

"Tapi kalau tahapan pemilu yang diatur dalam UU Pemilu ya putusan MK itu final and binding dalam tahapan pemilu kita," ujar Arief.

Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun dalam diskusi Menakar Kapasitas Pembuktian MK, di Jakarta Pusat, Kamis (13/6/2019). (Tribunnews.com/ Danang Triatmojo)
2. Refly Harun

Pakar hukum tata negara, Refly Harun menjelaskan, sengketa pemilu tak dapat diajukan ke Mahkamah Internasional.

"Ya enggak (bisa mengajukan sengketa pilpres ke Mahkamah Internasional) lah," ujar Refly saat dihubungi Kompas.com, Jumat (28/6/2019).

Ia mengatakan, perkara yang dibawa ke Peradilan Internasional biasanya terkait kasus pelanggaran HAM dan genosida.

Ia mengatakan, belum ada yurisprudensi peradilan internasional seperti International Criminal Court (ICC) menangani sengketa pemilu suatu negara.

Selain itu, Refly menyatakan, ICC hanya memiliki kewenangan menangani perkara pidana di suatu negara bila pengadilan di dalamnya tak berfungsi dengan baik lantaran ditekan oleh penguasa.

Dalam hal ini, Refly tak melihat MK mengalami tekanan saat memutuskan perkara sengketa Pilpres 2019 sehingga tak ada alasan peradilan internasional turut campur.

"Saya kira terlalu berlebihan kalau melihat MK lumpuh. Yang terjadi adalah hakim-hakimnya paling tidak, atau masih berpikiran konservatif. Kurang progresif. Itu saja mungkin. Tapi cara pandang hakim tidak boleh kita hakimi," lanjut dia.

Berikut prediksi keputusan sidang MK Pilpres 2019 yang akan digelar hari ini, Kamis (27/6/2019) pukul 12.30 WIB, menurut Mahfud MD dan Feri Amsari. (Kompas.com / Kristianto Purnomo)
3. Mahfud MD

Mahfud MD pernah memberikan pendapat terkait kemungkinan dibawanya sengketa pemilu ke Mahkamah Internasional.

Dalam pendapatnya Mahfud MD menjelaskan, permasalahan sengketa hasil pemilu di sebuah negara tidak bisa dibawa ke Mahkamah Internasional.

Pengadilan internasional tidak melayani gugatan kontestan pemilu di suatu negara.

"Adapun PBB itu tidak mengadili sengketa hasil Pemilu, tidak mengadili gugatan kontestan Pemilu," kata Mahfud saat ditemui Tribunnews.com di KPU RI, Jakarta Pusat, Rabu, 10 April 2019 lalu.

Sebab kata dia, pengadilan internasional hanya melayani soal sengketa antar negara seperti konflik, dan peradilan kriminal internasional yakni International Criminal Court di Den Haag, Belanda.

Yang mengadili sengketa kejahatan kemanusiaan seperti kejahatan perang, dan pemusnahan etnis atau genosida.

"Jadi, tidak ada mekanisme hukum yang memungkinkan orang mengadu ke peradilan internasional atau ke PBB, itu nggak ada," jelas Mahfud.

Maka, bila ada kelompok masyarakat atau seseorang yang tidak puas dengan hasil dan perjalanan pesta demokrasi di Indonesia, Mahfud menyarankan mereka mengajukan gugatan ke Bawaslu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) dan MK.

"Tidak mungkin urusan Pemilu itu dibawa ke negara lain PBB dan sebagainya. Kita udah punya perangkat hukum, ada Bawaslu dan DKPP, ada pengadilan pidana dan ada Mahkamah Konstitusi," tuturnya.

Hal itu disampaikan mahfud MD menanggapi Direktur Media dan Komunikasi BPN Prabowo-Sandi, Hashim Djojohadikusumo yang mengatakan pihaknya akan melayangkan gugatan ke Mahkamah Internasional.

(Tribunnews.com/Fitriana Andriyani/Kompas.com)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Wacana Sengketa Pilpres ke Mahkamah Internasional Dimentahkan, Perkara Apa yang Bisa Dibawa ke Sana?, http://www.tribunnews.com/pilpres-2019/2019/06/29/wacana-sengketa-pilpres-ke-mahkamah-internasional-dimentahkan-perkara-apa-yang-bisa-dibawa-ke-sana?page=all.

Editor: Anita K Wardhani

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved