Sengketa Pilpres
Tudingan Dalil Kecurangan Pelatihan Saksi Tim Kampanye Nasional 01 Ditolak Mahkamah Konstitusi
"TSM tidak terbukti dan dalil pemohon tidak beralasan menurut hukum," ujar Hakim Wahiduddin Adams saat membacakan pertimbangan putusan.
Editor:
Gryfid Talumedun
Warta Kota/Henry Lopulalan
Ketua tim kuasa hukum pasangan Joko Widodo-Ma'ruf Amin, Yusril Ihza Mahendra menyampaikan eksepsi dalam sidang sengketa hasil Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019 di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Selasa (18/6/2019).
Artikel ini telah tayang di Tribunsolo.com
Baca: Grand Luley Manado & Luley Dive Center Lakukan Transplantasi Terumbu Karang di Laut Bunaken
Baca: Hasil Perempat Final Piala Indonesia Madura United vs Persebaya Surabaya: Skor 2-1 di Babak Pertama
Baca: Sidang Putusan Sengketa Pilpres 2019, Ini Penilaian Hakim MK Terkait Dalil Oknum Polisi Bantu Curang
FOLLOW FACEBOOK TRIBUN MANADO
SUBCRIBE TRIBUN MANADO TV
Tags
Hakim Bacakan Surat Putusan Sengketa Pilpres
Sidang Putusan MK Sengketa Pilpres 2019
pleno putusan sengketa pilpres
Sidang putusan sengketa pilpres di Mahkamah Konsti
Sidang Putusan Sengketa Pilpres
Jelang Sidang Putusan Sengketa Pilpres 2019
Pembacaan hasil sidang putusan sengketa Pilpres
Sidang Putusan Sengketa Pilpres 2019
Tudingan Dalil Kecurangan Pelatihan Saksi
Dalil Kecurangan Pelatihan Saksi Tim Kampanye Nasi
Dalil Pelatihan Saksi Tim Kampanye Nasional 01 Dit
Berita Terkait