Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Sengketa Pilpres

Tudingan Dalil Kecurangan Pelatihan Saksi Tim Kampanye Nasional 01 Ditolak Mahkamah Konstitusi

"TSM tidak terbukti dan dalil pemohon tidak beralasan menurut hukum," ujar Hakim Wahiduddin Adams saat membacakan pertimbangan putusan.

Warta Kota/Henry Lopulalan
Ketua tim kuasa hukum pasangan Joko Widodo-Ma'ruf Amin, Yusril Ihza Mahendra menyampaikan eksepsi dalam sidang sengketa hasil Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019 di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Selasa (18/6/2019). 

Artikel ini telah tayang di Tribunsolo.com

Baca: Grand Luley Manado & Luley Dive Center Lakukan Transplantasi Terumbu Karang di Laut Bunaken

Baca: Hasil Perempat Final Piala Indonesia Madura United vs Persebaya Surabaya: Skor 2-1 di Babak Pertama

Baca: Sidang Putusan Sengketa Pilpres 2019, Ini Penilaian Hakim MK Terkait Dalil Oknum Polisi Bantu Curang

FOLLOW FACEBOOK TRIBUN MANADO

FOLLOW INSTAGRAM TRIBUN MANADO

SUBCRIBE TRIBUN MANADO TV

Sumber: Tribun Solo
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved