Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Sengketa Pilpres

Tanggapan Tim Hukum 01, Yusril: Pilpres Bisa Diselesaikan di Dunia, Tak Perlu Sampai Hari Kiamat

Ketua tim kuasa hukum pasangan calon 01, Joko Widodo-Ma'ruf Amin, Yusril Ihza Mahendra meminta semua pihak untuk menerima putusan Mahkamah Konstitusi

Tribunnews/JEPRIMA
Yusril Mahendra terlibat perdebatan dengan Anggota Tim Hukum 02, Iwan Satriawan 

Yusril juga menyebut sidang telah berjalan dengan proporsional.

Semua pihak telah diakomodir hak-haknya dalam proses persidangan.

Namun ia berpendapat bahwa kecurangan yang dituduhkan oleh tim hukum Prabowo Subianto-Sandiaga Uno tidak berhasil dibuktikan.

Baca: Pasang Body Wrapping Bikin Mobil Gak Bisa Dicoating? Apakah Hal Tersebut adalah Mitos atau Fakta?

Simak video selengkapnya di bawah ini.

Yusril optimis Jokowi-Ma'ruf menang

Sebelumnya, Yusril optimistis pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 01 Joko Widodo-Ma'ruf Amin akan ditetapkan sebagai presiden dan wapres terpilih.

"Saya percaya bahwa MK akan menangkan Pak Jokowi-Kiai Ma'ruf Amin.

Pihak penggugat tidak mampu membuktikan gugatannya," ujar Yusril sebelum sidang di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jalan Medan Merdeka Barat, Kamis (27/6/2019).

Yusril yakin Mahkamah Konstitusi tidak akan menerima permohonan pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 02 Prabowo-Sandiaga.

Alasannya, menurut dia, tim hukum Prabowo-Sandiaga tidak bisa menggunakan kesempatan untuk membuktikan tuduhan kecurangan terstruktur, sistematis, dan masif dengan baik.

"Saya meyakini bahwa mereka kan diberi kesempatan untuk membuktikan.

Jadi sebenarnya tanpa kami bantah pun mereka sudah gagal. Dokumen, ahli, saksi, sebagian besar tidak dapat membuktikan apa-apa di persidangan," kata Yusril.

Baca: Dikenal Sebagai Pasangan Paling Romantis, Berikut 6 Fakta Perceraian Song Joong Ki dan Song Hye Kyo

Ketua MK: Putusan yak mungkin puaskan semua pihak

Sementara itu, Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman telah mengetok palu pertanda sidang putusan sengketa Pilpres 2019 dimulai di ruang sidang MK.

Awalnya sidang dijadwalkan pukul 12.30 WIB, namun sidang baru dimulai ukul ‎12.40 WIB karena ada urusan administrasi.

Sumber: Tribun Solo
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved