Breaking News
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

NEWS

Muncikari Pijat Plus-plus Sesama Jenis Ditangkap Polisi, Terungkap Tarif Sekali Mainnya Berapa

Praktik pijat plus-plus dibongkar polisi. Pijat plus-plus yang dibongkar praktiknya itu adalah pijat sesama jenis.

Editor: Indry Panigoro
newsapi
ilustrasi pijat 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Praktik pijat plus-plus dibongkar polisi.

Pijat plus-plus yang dibongkar praktiknya itu adalah pijat sesama jenis.

Muncikari bisnis ini pun ditangkap oleh kepolisian.

Aparat Polres Pelabuhan Tanjung Priok menangkap muncikari pijat plus-plus sesama jenis berinisial UK (30), Selasa (25/6/2019).

UK ditangkap di sebuah hotel di kawasan Sunter, Tanjung Priok, Jakarta Utara usai polisi berpura-pura menjadi pemesan jasa pijat yang pelaku tawarkan.

Baca: JAKSA yang Tangani Kasus Mutilasi Sugeng Alami Hal Mistis, Rendaman Cucian Dipenuhi Kecoa

Baca: Jaksa Kasus Mutilasi Sugeng Alami Hal Mistis, Anak Tetangga Nangis Ketakutan, Orangtua Alami Hal Ini

Baca: Youtuber Sampai Melongo Lihat Isi Rumah hingga Garasi Mantan Presiden RI BJ Habibie, Ini Videonya

Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok, AKP Faruk Rozi menuturkan, awalnya polisi menemukan iklan terkait jasa pijat tersebut dari media sosial.

"Pada hari Rabu (19/6/2019), anggota Opsnal Unit 3 melakukan Patroli Cyber di medsos menemukan sebuah akun dengan nama 'Pijit Sensual' yang dikelola pelaku," kata Faruk, Rabu (26/6/2019).

Menindak lanjuti temuan tersebut polisi berpura-pura memesan dua orang terapis pijat yang ditawarkan UK, yang salah satunya adalah pelaku sendiri.

Setelah terjadi tawar menawar, pelaku pun sepakat untuk bertemu di sebuah hotel di kawasan Sunter.

"Pelaku bersama temannya, WH (saksi). Kemudian kami melakukan penangkapan di kamar hotel, di mana saksi dalam keadaan telanjang di dalam kamar hotel," ucap Faruk.

Faruk menuturkan, pelaku mematok tarif Rp 1,5 juta untuk sekali bermain. Pendapatan dibagi dua, di mana pelaku mendapatkan Rp 1 juta dan terapis yang ia tawarkan mendapatkan Rp 500 ribu.

BERITA POPULER:

Baca: Ramai Dibicarakan Setelah Sebut Mantan Istri Bau Ikan Asin, Inilah Sederet Fakta Galih Ginanjar

Baca: Heboh, Bunga Megapuspa Mekar di Puncak Gunung Jayawijaya Papua, Ini Fakta Sebenarnya

Baca: Kuburan Artis Ini Dipasangi Alarm dan CCTV, Ini Sebenarnya Tujuannya

Follow Instagram Tribun Manado:

"Dia mulai kurang lebih satu setengah tahun yang lalu lah mulai menjadi muncikari pijat sesama jenis," kata Faruk.

Adapun barang bukti yang diamankan dari penangkapan pelaku antara lain uang tunai Rp 1,3 juta, lima buah kondom, serta sepotong celana dalam milik pelaku.

Akibat perbuatannya, UK dijerat pasal 2 ayat (1) UU RI No. 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.

Halaman
1234
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved