Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Sengketa Pilpres

MK Tolak Perhitungan Suara Versi Paslon 02 & Klaim Prabowo-Sandiaga Menang 52 Persen, Ini Alasannya

Mahkamah Konstitusi (MK) menolak hasil penghitungan suara Pilpres 2019 versi Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.

Tribunnews/Jeprima
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Anwar Usman memimpin sidang perdana sengketa hasil Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Jumat (14/6/2019). Sidang perdana Perselisihan Hasil Pemilihan Umum atau Sengketa Pilpres mengagendakan pemeriksaan pendahuluan kelengkapan dan kejelasan pemohon dari tim hukum Badan Pemenangan Nasional (BPN). 

TRIBUNMANADO.CO.ID - MK menolak hasil penghitungan suara Pilpres 2019 versi Prabowo Subianto-Sandiaga Uno yang mengklaim menang 68,65 juta suara (52 persen).

Sampai Saat ini, Hakim masih sementara membacakan keseluruhan Putusan dalam putusan Gugatan Pilpres di Mahkama Konstitusi (MK).

Mahkamah Konstitusi (MK) menolak hasil penghitungan suara Pilpres 2019 versi Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.

Hal itu disampaikan Hakim MK dalam sidang pembacaan putusan di Gedung MK, Jakarta, Kamis (27/6/2019).

Sebelumnya, paslon 02 mengklaim ada perbedaan perolehan suara versi hitungan mereka dengan versi Komisi Pemilihan Umum (KPU).

KPU menetapkan pasangan Jokowi-Ma’ruf berhasil meraih sekitar 85,6 juta suara (55,5 persen) suara.

Sementara Prabowo-Sandi hanya meraup sekitar 68,65 juta suara (44,5 persen).

Baca: Hakim MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2019, Mahfud MD Prediksi Bunyi Putusan

FOLLOW FACEBOOK TRIBUN MANADO

Tim Prabowo-Sandi meminta MK menetapkan hasil pemilihan presiden sesuai versi perhitungan mereka.

Yaitu Jokowi-Ma'ruf mendapat 63,57 juta (48 persen) dan pasangan Prabowo-Sandiaga 68,65 juta suara (52 persen).

Namun, MK menolak penghitungan suara versi paslon 02 tersebut.

"Dalil pemohon a quo tak beralasan menurut hukum," kata Hakim MK Arief Hidayat saat membaca pertimbangan putusan.

MK menilai Prabowo-Sandi tak bisa menunjukkan bukti yang cukup bagaimana perolehan suara versi mereka itu bisa didapat.

Arief menguraikan, pemohon melampirkan bukti berupa fotokopi berita acara pemeriksaan, sertifikat rekapitulasi penghitungan suara serta rekapitulasi formulir C1.

Baca: PDAM Andalkan 2 Sumber Air Layani Masyarakat di Kota Ini, Pipa Utama Dipakai Sejak 1977

Baca: Jadwal 8 Besar Copa America 2019 Brazil vs Paraguay dan Venezuela vs Argentina Live di KVision TV

Namun, setelah MK mencermati, pemohon tak melampirkan bukti rekapitulasi yang lengkap untuk seluruh TPS.

Hasil C1 yang dilampirkan juga merupakan hasil foto atau fotokopi, bukan hasil C1 resmi yang diserahkan ke saksi pemohon.

"Dalil pemohon tidak lengkap dan tak jelas dimana terjadinya perbedaan hasil penghitungan suara."

"Pemohon juga tak membuktikan dengan alat bukti yang cukup untuk meyakinkan mahkamah," kata Arief."

"Selain itu, MK juga menyebut pemohon tak bisa membuktikan, apakah saksi pemohon mengajukan protes perbedaan selisih suara ini saat rekapitulasi berjenjang oleh KPU.

Tak hanya itu, MK mempertanyakan dalil permohonan Prabowo-Sandiaga yang membandingkan hasil suara Pilpres 2019 dengan DPD di beberapa daerah.

Majelis Hakim juga menyinggung argumen ahli yang dibawa tim hukum Prabowo-Sandiaga, Jaswar Koto, mengenai hal itu.

Adapun tim hukum Prabowo-Sandiaga mempersoalkan perbedaan suara sah pilpres dan DPD di Jawa Tengah, Jawa Barat, dan Jawa Timur yang berbeda jauh.

"Setelah Mahkamah memeriksa, kenapa pemohon memilih hasil pemilihan DPD dan gubernur sebagai angka pembanding dengan pilpres?"

"Padahal dalam konteks pemilu serentak, tidak ada alasan untuk tidak menggunakan hasil pemilihan DPR di masing provinsi," ujar Hakim Arief Hidayat.

Baca: 3 Artis Ini Nikahi Ibu Angkat Sendiri, Nomor 2 Istrinya Fenomenal

Baca: Dalil Prabowo-Sandiaga Terkait TPS Siluman dengan Penggelembungan 895.200 Suara Ditolak MK

Arief mengatakan, dalam konteks pemilu serentak, hasil pilpres tidak bisa dibandingkan dengan pileg DPD.

Sebab, kedua jenis pemilu tersebut berada pada tingkatan berbeda.

Pemilih pada pileg DPD hanya berasal dari provinsi tersebut, sedangkan pilpres tidak.

Seharusnya, hasil pilpres dibandingkan dengan pileg DPR yang sama-sama tingkat nasional.

"Ketika pertanyaan ini diajukan ke ahli pemohon Jaswar Koto, secara sederhana yang bersangkutan menyebut tidak memiliki data mengenai hasil pemilu DPR."

"Padahal semua data dari hasil pemilu serentak tersedia sebagaimana halnya ketersediaan data pilpres dan pileg DPD," kata Arief.

Menurut Majelis Hakim, alasan Jaswar Koto yang tidak memiliki data hasil pileg DPR untuk dibandingkan tidak beralasan.

Majelis Hakim juga beranggapan pendapat ahli Jaswar Koto meruntuhkan argumen tim hukum Prabowo-Sandiaga dalam gugatannya.

"Menyebabkan seluruh bangunan argumentasi ahli pemohon sulit dipertahankan."

"Akibatnya hal itu berlaku pada dalil pemohon yang di dalam pemohonannya menggunakan logika yang persis sama dengan logika yang diajukan oleh ahli pemohon," ujar Arief.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com

Baca: 16 ART Nia Ramadhani Tak Pulang Saat Lebaran, Terungkap Gaji Asisten Rumah Tangga Nia yang Fantastis

Baca: Dalil Prabowo-Sandiaga Terkait TPS Siluman dengan Penggelembungan 895.200 Suara Ditolak MK

Baca: Tudingan Dalil Kecurangan Pelatihan Saksi Tim Kampanye Nasional 01 Ditolak Mahkamah Konstitusi

FOLLOW FACEBOOK TRIBUN MANADO

FOLLOW INSTAGRAM TRIBUN MANADO

SUBCRIBE TRIBUN MANADO TV

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved