Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Sengketa Pilpres

MK Tolak Dalil Permohonan Tudingan Tim 02 soal Jokowi Minta TNI-Polri Sosialisasi Program Pemerintah

Mahkamah Konstitusi ( MK) menolak dalil permohonan paslon Prabowo Subianto-Sandiaga soal ketidaknetralan aparat TNI-Polri.

KOMPAS.COM/KRISTIANTO PURNOMO
Sidang putusan sengketa pilpres 2019 di MK, Jakarta, Kamis (27/6/2019) 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Sampai Saat ini, Hakim masih sementara membacakan keseluruhan Putusan dalam putusan Gugatan Pilpres di Mahkama Konstitusi (MK).

Mahkamah Konstitusi ( MK) menolak dalil permohonan paslon Prabowo Subianto-Sandiaga soal ketidaknetralan aparat TNI-Polri.

Dalam salah satu dalilnya, paslon 02 sebagai pemohon mempermasalahkan langkah Presiden Jokowi yang meminta TNI-Polri menyosialisasikan program pemerintah.

MK menilai imbauan Jokowi itu wajar.

"MK tak menemukan bukti yang didalilkan pemohon terkait ketidaknetralan TNI-Polri.

Imbauan Presiden untuk mensosialisasikan program pemerintah adalah hal wajar dilakukan presiden sebagai kepala negara,

"kata Hakim Aswanto saat membaca putusan sengketa pilpres di Gedung MK, Jakarta, Kamis (27/6/2019).

Baca: Hasil Persatu Tuban vs Sulut United di Liga 2 Indonesia 2019: Skor 1-1, Sahar CS Raih Poin Perdana

FOLLOW FACEBOOK TRIBUN MANADO

MK mengaku sudah mengecek alat bukti yang diajukan pemohon.

Tak ada ajakan dari Jokowi kepada TNI-Polri untuk mengampanyekan calon tertentu.

Selain itu, MK juga menolak dalil Prabowo-Sandi terkait adanya dugaan aparat kepolisian membentuk tim buzzer serta mendata kekuatan calon presiden.

Sebab, bukti dari dalil itu hanya berdasarkan pemberitaan di media online dan media sosial.

"Bukti itu tak menunjukkan peristiwa itu terjadi," kata Aswanto. Hingga pukul 15.20 WIB, hakim MK masih membacakan putusan.

MK Tolak Dalil Kecurangan Pelatihan Saksi Tim Kampanye Nasional 01

Dalam Sidang putusan sengketa pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (27/6/2019). Mahkamah Konstitusi (MK) tidak menemukan adanya kecurangan yang terstruktur, sistematis dan masif dalam pelatihan saksi yang digelar Tim Kampanye Nasional Joko Widodo-Ma'ruf Amin.

Hal itu disampaikan hakim MK dalam pertimbangan putusan yang dibacakan di Gedung MK, Jakarta, Kamis (27/6/2019).

"TSM tidak terbukti dan dalil pemohon tidak beralasan menurut hukum," ujar Hakim Wahiduddin Adams saat membacakan pertimbangan putusan.

Dalam persidangan, pemohon yakni tim hukum paslon 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno menghadirkan saksi Hairul Anas Suadi yang merupakan caleg Partai Bulan Bintang (PBB).

Baca: Dihina Galih Ginanjar, Fairuz A Rafiq Nangis, Pilih Tak Nonton Video Galih Saat Ucapkan Sindiran

Baca: Hasil Perempat Final Piala Indonesia Madura United vs Persebaya Surabaya: Skor 2-1 di Babak Pertama

Baca: Sidang Putusan Sengketa Pilpres 2019, Ini Penilaian Hakim MK Terkait Dalil Oknum Polisi Bantu Curang

Dalam persidangan, Anas mengaku pernah mengikuti kegiatan training of trainer atau pelatihan saksi yang digelar TKN Jokowi-Ma'ruf.

Anas mengatakan, salah satu materi pelatihan menyebut kecurangan sebagai bagian dari demokrasi.

Namun, saat ditanya oleh hakim, Anas mengaku pada saat itu tidak ada pelatihan yang mengajari saksi untuk bertindak curang.

Sementara, itu termohon menghadirkan saksi Anas Nasikin yang merupakan staf Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) di DPR.

Nasikin merupakan salah satu panitia pelatihan saksi yang digelar TKN.

Menurut hakim, Nasikin telah mengonfirmasi bahwa istilah kecurangan bagian dari demokrasi itu harus dipahami secara utuh.

Istilah itu hanya untuk menarik minat peserta pelatihan dan memahami bahwa kecurangan bisa saja terjadi dalam pemilu.

"Anas Nasikin menerangkan slide itu untuk menganggetkan agar peserta serius memahami kecurangan sebagai suatu niscaya dalam pemilu.

Tapi karena peserta tidak dijadikan dalil oleh pemohon, maka tidak perlu dipertimbangkan oleh Mahkamah," kata Wahiduddin.

Hingga pukul 15.18 WIB, hakim masih membacakan pertimbangan putusan.

Artikel ini telah tayang di Tribunsolo.com

Baca: Grand Luley Manado & Luley Dive Center Lakukan Transplantasi Terumbu Karang di Laut Bunaken

Baca: Hasil Perempat Final Piala Indonesia Madura United vs Persebaya Surabaya: Skor 2-1 di Babak Pertama

Baca: Sidang Putusan Sengketa Pilpres 2019, Ini Penilaian Hakim MK Terkait Dalil Oknum Polisi Bantu Curang

FOLLOW FACEBOOK TRIBUN MANADO

FOLLOW INSTAGRAM TRIBUN MANADO

SUBCRIBE TRIBUN MANADO TV

Sumber: Tribun Solo
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved