Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Berita Internasional

Kisah Seorang Pria yang Lolos dari Kejaran Polisi Selama 13 Tahun, Tertangkap Bag Cerita Sinetron

Menurut dokumen pengadilan, dia ditangkap, tetapi melarikan diri sebelum dia didakwa di pengadilan dan sengaja bersembunyi dari pihak berwenang.

Tribun Pontianak - Tribunnews.com
Ilustrasi Buronan 

Ketika nomor antrian Naidu dipanggil, Chandran mendorongnya ke konter pendaftaran, dan Naidu menyerahkan fotokopi KTP Chandran kepada karyawan rumah sakit.

Chandran kemudian menyadari bahwa Naidu menggunakan salinan KTP-nya. Dia memberi tahu staf rumah sakit, yang kemudian memanggil polisi.

Naidu mencoba melarikan diri, tetapi ditahan oleh keamanan rumah sakit dan akhirnya dikirim pada 27 Februari.

Naidu yang kini berusia 58 tahun mengaku bersalah pada hari Selasa (25/6/2019), atas dua tuduhan selingkuh dengan penggunaan identitas palsu dan perbuatan 13 tahun lalu ketika ia menyebabkan seseorang cedera menggunakan senjata berbahaya.

Empat dakwaan lainnya dipertimbangkan sebagai hukuman.

Pengacaranya mengatakan kepada pengadilan bahwa Naidu menyesal dan memohon keringanan hukuman.

Atas kejahatannya, Naidu dihukum 18 bulan penjara, dan kali ini ia harus benar-benar menjalani hukuman yang telah tertunda belasan tahun.

Sementara untuk setiap tuduhan selingkuh secara pribadi, Naidu bisa dipenjara hingga lima tahun, didenda, atau keduanya.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com

Baca: Jadwal 8 Besar Copa America 2019 Brazil vs Paraguay dan Venezuela vs Argentina Live di KVision TV

FOLLOW FACEBOOK TRIBUN MANADO

FOLLOW INSTAGRAM TRIBUN MANADO

SUBCRIBE TRIBUN MANADO TV

Sumber: Tribunnews
Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved