Bila MK Tolak Permohonan Prabowo: Ini yang Harus Dilakukan KPU
Komisi Pemilihan Umum ( KPU) menunggu putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sengketa hasil pilpres yang akan dibacakan
TRIBUNMANADO.CO.ID, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum ( KPU) menunggu putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sengketa hasil pilpres yang akan dibacakan Kamis (27/6/2019).
Putusan tersebut akan digunakan oleh KPU untuk melangkah ke tahapan pemilu berikutnya yaitu penetapan calon presiden dan wakil presiden terpilih. Menurut Komisioner KPU Hasyim Asy'ari, pihaknya wajib untuk menindaklanjuti putusan MK paling lambat tiga hari setelah putusan tersebut dikeluarkan.
Baca: Prabowo-Sandi Nobar Putusan MK di Kertanegara, AHY-Demokrat Pilih Tak Hadir
"KPU menetapkan kapan, yang penting dalam durasi maksimal tiga hari setelah pembacaan putusan, setelah hari itu, apakah hari Jumat, Sabtu atau Ahad, yang penting masih dalam durasi tiga hari setelah pembacaan putusan," kata Hasyim saat ditemui di kantor Bawaslu, Jakarta Pusat, Rabu (26/6/2019).
Pelaksanaan tahapan penetapan calon terpilih dalam kurun tiga hari setelah putusan MK itu dengan asumsi MK menolak permohonan gugatan pemohon yang berkaitan dengan hasil perolehan suara pilpres.
Jika MK mengabulkan permohonan gugatan yang terkait dengan hasil perolehan suara, maka, jadwal penetapan calon terpilih bisa saja berubah. "Kalau berkaitan dengan Mahkamah mengatakan tidak ada masalah dengan hasil perolah suara dengan mengukuhkan keputusan KPU ya berarti sudah selesai," ujar Hasyim.
Menambahkan pernyataan Hasyim, Komisioner KPU Viryan Azis mengatakan, seandainya MK mengabulkan permohonan pemohon dan memerintahkan KPU untuk menggelar pemungutan suara ulang (PSU), maka tahapan penetapan calon menyesuaikan pelaksanaan PSU.
Baca: Ketatnya Pengamanan Sembilan Hakim MK: Alasan AHY Absen Nonton Bareng di Kertanegara
"Kalau permohonan diterima dan diminta PSU ya kami laksanakan semuanya," ujar Viryan. Baca juga: KPU Optimistis Putusan MK Bakal Perkuat Rekapitulasi yang Telah Ditetapkan Untuk diketahui, MK mempercepat jadwal sidang pleno pengucapan putusan hasil sengketa pilpres. Awalnya, sidang pengucapan putusan akan digelar Jumat (28/6/2019).
Namun, berdasarkan rapat Majelis Hakim, sidang dipercepat satu hari menjadi Kamis (27/6/2019). "Berdasarkan keputusan rapat permusyawaratan hakim (RPH) hari ini, sidang pleno pengucapan putusan akan digelar pada Kamis, 27 Juni 2019 mulai pukul 12.30 WIB," kata
Kepala Bagian Humas dan Kerja Sama Dalam Negeri MK Fajar Laksono ketika dihubungi Kompas.com, Senin (24/6/2019).
Pembacaan putusan sengketa digelar usai MK menyelesaikan pemeriksaan perkara melalui lima sidang, dengan agenda pembacaan dalil pemohon, pembacaan dalil termohon dan pihak terkait, pemeriksaan saksi pemohon, termohon, serta pihak terkait.
Bila MK Tolak Permohonan Prabowo
Harus Dilakukan KPU untuk penetapan presiden terpi
Fakta Menarik Jelang Sidang Putusan Pilpres
Genit dengan Pria Lain saat Telponan, Sang Istri Tewas Dibunuh Suaminya Ngaku Sudah Peringati Korban |
![]() |
---|
Anak Buah Komjen Paulus Waterpauw Tewas Dikeroyok, Anggota Kopassus Kritis, 5 Pelaku Sudah Ditangkap |
![]() |
---|
Sosok Mamiek Soeharto Putri Bungsu Soeharto, Paling Jarang Disorot, Lebih Pilih Berkebun dan Beramal |
![]() |
---|
Anggota Brimob dan Kopassus Jadi Korban Pengeroyokan, Satu Orang Meninggal Dunia |
![]() |
---|
Kerajaan Bisnis Tommy Soeharto Si Pangeran Cendana, Pertambangan, Hotel Hingga Carter Pesawat |
![]() |
---|