Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Berita Seleb

Sudah Mendekam 1 Tahun 7 Bulan, Roro Fitria Masih Kecanduan Narkoba di Penjara

Aktris Roro Fitria masih kecanduan narkoba meski sudah satu tahun tujuh bulan mendekam di penjara

Editor: Finneke Wolajan
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Roro Fitria berpenampilan berbeda dengan mengenakan hijab hitam saat menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (17/10/2018). Semenjak meninggalnya sang ibunda, Roro Fitria selalu mengenakan hijab dan masih terlihat berduka. Roro Fitria menjalani sidang lanjutan dengan agenda pembacaan duplik terkait kasus dugaan penyalahgunaan narkotika. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Aktris Roro Fitria masih kecanduan narkoba meski sudah satu tahun tujuh bulan mendekam di penjara.

Ia ditangkap polisi hingga mendekam di penjara gara-gara kasus narkoba.

Ia menjalani masa tahahan di Rutan Pondok Bambu, Jakarta Timur.

Hal itu diungkapkan pengacara Roro Fitria, Asgar Sjarfi, ketika Grid.ID hubungi lewat sambungan telepon, Selasa (25/6/2019).

Bahkan untuk meminimalisir kecanduan yang dialami Roro Fitria, pihaknya sampai mendatangkan psikiater independen.

"Kemarin kita coba undang psikiater psikolog buat jagain dia agar tidak kecanduan lagi. Jadi kita mau lihat kondisi dia," kata Asgar.

Diakui Asgar, kliennya itu memang belum bisa terlepas dari penggunaan narkoba sehingga harus perlahan dihilangkan.

Baca: Enggan Baca Komentar Nyinyir Netizen di Instagram, Gisella Anastasia: Saya Bisa Cepat Mati

Baca: Sebuah Catatan SBY, Kisah 4 Bulan Terakhir Bersama Ani Yudhoyono akan Rilis ke Publik

Baca: 13 Tahun Menikah Dengan Darius Sinathrya, Donna Agnesia : Saya Wanita Beruntung

"Masih ada sisa-sisa (kecanduan) harus dihilangkan. Memang dia sebagai pemakai harus diobati," ujarnya lagi.

Jika kelak bebas dari penjara, Asgar menyebut Roro Fitria harus segera mendapatkan penyuluhan tentang narkoba.

Hal itu dilakukan agar pemain film 'Gunung Kawi' itu benar-benar bersih dari narkoba.

"Mungkin kalau nanti dia sudah bebas, dia perlu pengertian (tentang narkoba)," kata Asgar.

Roro Fitria menangis usai menjalani sidang putusan kasus penyalahgunaan narkoba jenis shabu, di Pengadilan Jakarta Selatan, Kamis (18/10/2018). Pada sidang putusan tersebut Roro Fitria divonis 4 tahun penjara dan denda Rp 800 juta.
Roro Fitria menangis usai menjalani sidang putusan kasus penyalahgunaan narkoba jenis shabu, di Pengadilan Jakarta Selatan, Kamis (18/10/2018). Pada sidang putusan tersebut Roro Fitria divonis 4 tahun penjara dan denda Rp 800 juta. (TRIBUNNEWS/JEPRIMA)

Tak hanya itu, Roro Fitria juga harus diberi bimbingan agar lebih berhati-hati dalam memilih lingkungan pertemanan.

"Terus harus pilih temannya, harus hilangkan racun dalam tubuhnya, dia harus didetox agar dikembalikan ke tubuh yang sebelumnya yang sehat."

"Dia harus dikembalikan seperti semula kondisi dia baik secara psikologis atau fisiknya dia," pungkas Asgar.

Sebagai informasi, Roro Fitria divonis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hukuman selama 4 tahun penjara dan denda Rp 800 juta pada Kamis (18/10/2018) lalu.

Baca: Punya Hubungan Kerja Sama Bisnis, Hary Tanoesoedibjo Beli Rumah Donald Trump Rp 193 Miliar

Baca: Kontras Banget! Mulan Jameela Dikabarkan Bangkrut, Maia Estianty Justru Nikmati Liburan Mewah

Vonis tersebut belum dikurangi masa tahanan selama proses persidangan selama 8 bulan.

Sebagai informasi, Roro Fitria divonis empat tahun penjara atas kasus kepemilikan dan penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

Model 29 tahun itu ditangkap di kediamannya setelah diketahui melakukan transaksi pembelian sabu seberat 2,4 gram pada 14 Februari 2018.

Roro Fitria Belajar Pakai Hijab di Dalam Penjara

Moment Hari Raya Idul Fitri identik dengan kegiatan silaturahmi dan berkumpul bersama keluarga.

Kegiatan saling bermaaf-maafan untuk menyambut kebebasan dan kemenangan diri dari kesalahan juga menjadi salah satu kegiatan lebaran.

Hal ini juga tak dilewatkan oleh artis Roro Fitria meski dirinya tengah berada di dalam rutan.

Seperti yang diketahui Roro Fitria tengah menjalani hukuman di balik jeruji besi akibat tersandung kasus narkoba.

Roro Fitria terancam hukuman 4 tahun dengan denda Rp800 juta.

Kuasa Hukum Roro Fitria, Asgar Sjarfi, mengungkapkan bahwa wanita berusia 39 tahun tersebut sempat dihampiri dan dijenguk oleh keluarga dan juga rekan-rekannya.

Namun, tak terlalu banyak yang menyempatkan diri untuk menjenguk Roro Fitria diduga karena banyak yang merayakan Idul Fitri tidak di Jakarta.

"Mereka pada datang hari petama hari kedua, tapi saya nggak sempet ketemu dan kawannya Roro juga banyak datang."

"Lebaran kali ini banyak yang nggak datang, mungkin sibuk pulang ke tempatnnya masing-masing," ungkap Kuasa Hukum Roro Fitria, Asgar Sjarfi, saat ditemui Grid.ID di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (11/6/2019).

Roro Fitria menangis sesaat akan memasuki ruang tunggu tahanan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (4/10/2018).
Roro Fitria menangis sesaat akan memasuki ruang tunggu tahanan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (4/10/2018). (Tribunnews.com/Bayu Indra Permana)

Selain silaturahmi, Asgar Sjarfi mengungkapkan bahwa Roro Fitria juga menggunakan waktu lebarannya bahkan untuk ibadah.

Roro Fitria juga beberapa kali tampak belajar mengenakan kerudung meski tidak rutin.

"Momen lebaran dia lebih sering salat tahajud, mendekatkan diri lebih dari sebelumnya, beliau juga pakai hijab, tapi masih buka tutup. Lebih tawakal kata dia," ungkap Asgar Sjarfi.

Pada bulan puasa, Roro Fitria juga lebih sering menghabiskan waktunya untuk beribadah, seperti rutin membaca Al-Qur'an hingga khatam.

TAUTAN AWAL:

https://bangka.tribunnews.com/2019/06/26/roro-fitria-masih-kecanduan-narkoba-meski-sudah-1-tahun-7-bulan-di-penjara

Sumber: Bangka Pos
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved