Berita Minahasa
Ponakan yang Habisi Pamannya dengan 22 Tusukan Terancam Hukuman Mati
Satuan Reskrim Polres Minahasa mengungkap dugaan tindak pidana pembunuhan terhadap YA alias Opi diduga telah direncanakan oleh pelaku.
Penulis: Andreas Ruauw | Editor: Alexander Pattyranie
TRIBUN MANADO/ANDREAS RUAUW
Ponakan yang Habisi Pamannya dengan 22 Tusukan Terancam Hukuman Mati
Sedangkan pasal 338, dengan ancaman 15 tahun penjara.
(Tribunmanado.co.id/Andreas Ruauw)
BERITA TERPOPULER:
Baca: Heboh, Bunga Megapuspa Mekar di Puncak Gunung Jayawijaya Papua, Ini Fakta Sebenarnya
Baca: KABAR TERBARU Guru SMP Nikahi Mantan Murid, Pak Guru: Tak Bisa Diungkapkan dengan Kata-kata
Baca: Pelaku Pengancam Kepala Jokowi Minta untuk Dinikahi, Begini Respons Kepolisian
TONTON JUGA: