Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Pilpres 2019

Bambang Widjojanto jadi Bahan Tertawaan Dunia, karena Hal Ini

Bambang Widjojanto jadi bahan tertawaan advokat dunia, diungkapkan Wakil Ketua TKN Jokowi-Maruf, Arsul Sani.

Editor: Rhendi Umar
TRIBUNNEWS/FX
Bambang Widjojanto - Kuasa Hukum 02 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Ketua tim kuasa hukum Prabowo-Sandi, Bambang Widjojanto ditertawai advokat dunia.

Bambang Widjojanto jadi bahan tertawaan advokat dunia, diungkapkan Wakil Ketua TKN Jokowi-Maruf, Arsul Sani.

Ternyata, Arsul Sani kritik pernyataan Bambang Widjojanto.

Arsul mengatakan, pernyataan Bambang itu menjadi bahan tertawaan para advokat di seluruh dunia.

"Statement BW bahwa negara atau pengadilan MK harus membuktikan dalil-dalil yang ia kemukakan dalam permohonannya menjadi bahan tertawaan dunia advokat, tidak saja di Indonesia, tapi juga di kalangan advokat negara-negara lain," ujar Arsul ketika dihubungi, Selasa (25/6/2019).

Menurut Arsul, advokat-advokat yang membaca pernyataan itu akan menganggapnya sebagai argumen pengacara yang kalah saja.

Baca: 5 Fakta Seragam Pramugari Lion Air, Ternyata Ini Tujuan Seragamnya Ada Belahan di Samping

Baca: Fadel Islami Tegur Anak Muzdalifah, Foto Percakapan Fadel dan Sang Putri Jadi Sorotan

Baca: 4 Artis Meninggal Saat Acaranya Jadi Tontonan Favorit, 2 di Antaranya Artis Preman Pensiun

Sebab, permintaan Bambang ini bertentangan dengan asas hukum "barangsiapa mendalilkan, maka dia harus membuktikan".

Anggota DPR yang sebelumnya berprofesi sebagai pengacara ini mengatakan setidaknya ada dua alasan untuk menolak pernyataan BW.

"Pertama, sarjana hukum mana pun yang ambil mata kuliah beban pembuktian pasti tidak akan menemukan sandaran doktrinal, yurisprudensi, maupun hukum positifnya untuk statement BW. Yang diajarkan adalah asas hukum 'barangsiapa mendalilkan, maka ia harus membuktikan'," ujar Arsul.

Alasan kedua adalah tidak pernah ada lembaga peradilan yang dibenarkan untuk kehilangan independensinya.

Bergabung dengan salah satu pihak yang berperkara dan ikut membuktikan dalil gugatannya akan membuat lembaga peradilan tersebut menjadi parsial.

"Tugas lembaga peradilan adalah menilai alat bukti, bukan membuktikan dalil salah satu pihak. Kalaupun pengadilan ingin mencari alat bukti, maka itu untuk menambah keyakinan hakim, bukan untuk mendukung atau memperkuat dalil salah satu pihak," ujar Arsul.

Sebelumnya, Bambang Widjojanto mengakui pihaknya sebagai pemohon sengketa pilpres di Mahkamah Konstitusi tidak mungkin membuktikan kecurangan yang terjadi di Pemilihan Presiden 2019.

Menurut Bambang, yang bisa membuktikan kecurangan adalah institusi negara.

“Siapa yang bisa buktikan (kecurangan) ini? Pemohon? Tidak mungkin. Hanya institusi negara yang bisa. Karena ini canggih,” kata Bambang di Media Center Prabowo-Sandiaga, Jakarta, Senin (24/6/2019).

Bambang menyebut, dalam sengketa Pilpres 2019 selalu yang dijadikan perbandingan adalah form C1 untuk membuktikan perbedaan selisih suara.

Padahal, menurut Bambang, pembuktian kecurangan saat ini tak bisa lagi menggunakan cara-cara lama seperti membandingkan formulir C1.

Baca: Pengamat Politik : Saksi 02 Justru Perkuat Dugaan Kecurangan Kubu Prabowo-Sandiaga

Baca: Meriam Bellina Desak Hotman Paris Memilih, Tak Mau Diduakan

Baca: Anggota ISIS Ingin Pulang Kampung, Sempat Akan Lakukan Bom Bunuh Diri, Sadar Karena Hal Ini

Dia pun membandingkan MK yang bertransformasi ke arah modern dengan permohonan perkara daring dan peradilan yang cepat.

Maka, pembuktiannya pun diharapkan dapat menjadi modern pula.

"Katanya speedy trial. Kalau speedy trial enggak bisa pakai old fashioned,” ujar dia.

Siapa yang bisa buktikan kecurangan ini?

Ketua Tim Kuasa Hukum Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Bambang Widjojanto, mengakui pihaknya sebagai pemohon sengketa pilpres di Mahkamah Konstitusi tidak mungkin membuktikan kecurangan yang terjadi di pemilihan presiden 2019.

Menurut Bambang, yang bisa membuktikan kecurangan adalah institusi negara.

“Siapa yang bisa buktikan (kecurangan) ini? Pemohon? Tidak mungkin. Hanya institusi negara yang bisa. Karena ini canggih,” kata Bambang di Media Center Prabowo-Sandiaga, Jakarta, Senin (24/6/2019).

Bambang menyebut, dalam sengketa Pilpres 2019 selalu yang dijadikan perbandingan adalah form C1 untuk membuktikan perbedaan selisih suara.

Padahal, menurut Bambang, pembuktian kecurangan saat ini tak bisa lagi menggunakan cara-cara lama seperti membandingkan formulir C1.

Dia pun membandingkan MK yang bertransformasi ke arah modern dengan permohonan perkara daring dan peradilan yang cepat, maka pembuktiannya pun diharapkan dapat menjadi modern pula.

"Katanya speedy trial. Kalau speedy trial enggak bisa pakai old fashioned,” ujar dia.

Hal serupa dikemukakan oleh juru bicara Badan Pemenangan Nasional Prabowo-Sandiaga, Dahnil Anzar Simanjuntak.

Berita Selebritis Tribun Manado:

Baca: Jalani Hukuman 14 Tahun di Penjara Sejak Usia 19 Tahun, Begini Kabar Lidya Pratiwi

Baca: 6 Selebriti yang Pernah Terlilit Utang, Nomor 5 Totalnya Miliaran

Baca: Syahrini dan Reino Barack Bulan Madu, Beredar Foto Bubu yang Silaturahmi ke Rumah Incess di Bogor

Menurut dia, dalam sidang MK, majelis perlu menggunakan paradigma progresif substantif.

“Agar kemudian tadi saya sebutkan paradigma hakim itu bukan lagi paradigma kalkulator, mahkamah kalkulator, tapi paradigmanya progresif substantif,” kata dia.

MK telah selesai menggelar pemeriksaan perkara hasil pilpres melalui persidangan.

Selanjutnya, Mahkamah akan mempelajari, melihat, meneliti alat-alat bukti serta dalil dan argumen yang telah disampaikan selama persidangan.

Menurut jadwal, MK akan memutuskan sengketa perkara pada Kamis (27/6/2019).

SUBCRIBE YOU TUBE TRIBUN MANADO:

Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Gara-Gara Bilang Begini, Bambang Widjojanto Jadi Bahan Tertawaan Advokat Dunia

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved