Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Sengekta Pilpres

TKN Sebut Alasan Pihak 01 Pertimbangkan untuk Polisikan Said Didu, Ini Penyebabnya

Menurut Usman Kamsong, Said Didu bukanlah saksi fakta yang betul-betul berada di lapangan saat kecurangan terjadi sehingga kredibilitasnya diragukan.

Editor: Frandi Piring
tribun wow
Said Didu 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) BUMN Said Didu disebut Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Maruf Amin, Usman Kamsong sebagai saksi persidangan yang invalid.

Usman Kamsong lantas membeberkan alasannya dapat berkata demikian, di acara Primetime News Metro TV, pada Minggu (23/6/2019).

Pantauan TribunJakarta.com, Said Didu diketahui memberikan kesaksian di sidang sengketa hasil suara Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK), Rabu (19/6/2019) silam.

Kala itu Said Didu memberikan kesaksiannya terkait status Maruf Amin di anak perusahaan BUMN, BNI Syahriah.

Mulanya Usmas Kamsong menyebut kubu calon presiden dan wakil presiden nomor urut 02 Prabowo-Sandiaga kerap menganggap Daftar Pemilih Tetap (DPT) tidak valid.

Hal tersebut membuat Usman Kamsong meminjam istilah 'tidak valid' saat mengomentari saksi yang dihadirkan tim kuasa hukum Prabowo-Sandiaga di sidang tersebut.

"Kalau boleh saya meminjam istilah yang sering dipakai oleh saksi maupun kuasa hukum, itu mereka sering misalnya 'DPT invalid'." kata Usman Kamsong dikutip TribunJakarta.com dari YouTube Metro TV, pada Senin (24/6/2019).

"Saya boleh meminjam sebentar, misalnya saya ingin mengatakan bahwa kesaksian maupun saksinya juga banyak yang invalid," tambahnya.

Usman Kamsong mengatakan saksi Prabowo-Sandiaga invalid karena dipengaruhi status hingga kredibilitasnya.

"Misalnya dari sisi personal, status, ataupun kredibilitas sejumlah saksi," sambungnya.

Mantan Sekretaris Kementerian BUMN 2005-2010, Said Didu bersaksi untuk kubu pasangan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno dalam sidang ketiga Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Rabu (19/6/2019) malam. Tribunnews/Jeprima
Mantan Sekretaris Kementerian BUMN 2005-2010, Said Didu bersaksi untuk kubu pasangan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno dalam sidang ketiga Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Rabu (19/6/2019) malam. Tribunnews/Jeprima (Tribunnews.com/Jeprima)

Saksi Prabowo-Sandiaga invalid yang pertama menurut Usman Kamsong adalah pengusaha kuliner Rahmadsyah Sitompul.

Pasalnya Rahmadsyah Sitompul ternyata berstatus sebagai tahanan kota.

"Katakanlah misalnya yang dari Sumatra Utara, Rahmadsyah Sitompul kalau tidak salah, itu dia statusnya adalah terdakwa tahanan kota," ujar Usman Kamsong.

"Dan kemudian berbohong dia pergi ke Jakarta, katanya untuk mengantar ibunya berobat,"

"Nah dari sisi ini kan kredibilitas sudah kita ragukan, apakah hakim akan mempertimbangkan kesaksian dia?" imbuhnya.

Baca: Pelopor Siap Presiden Jokowi Adian Napitupulu Jadi Menteri, Aktivis 98: Sejarah Buruk Buat Bangsa

Baca: Presiden Jokowi Minta Menteri Pendidikan Evaluasi Sistem Zonasi, Permendikbud Tentang PPDB Direvisi

Baca: Sandiaga Uno, Olly Dondokambey, Grace Natalie Makin Santer Disebut Masuk Kabinet Jokowi JIlid II

Usman Kamsong kemudian menanggapi kehadiran Said Didu sebagai saksi kubu Prabowo-Sandiaga.

Menurut Usman Kamsong, Said Didu bukanlah saksi fakta yang betul-betul berada di lapangan saat kecurangan terjadi sehingga kredibilitasnya diragukan.

Ia menilai Said Didu lebih cocok disebut sebagai saksi ahli.

"Kemudian juga saksi Said Didu, Said Didu itu bukan saksi fakta, seperti saksi ahli dia. Saksi fakta adalah yang melihat, mendengar, mengalami sebuah peristiwa atau kejadian," ujar Usman Kamsong.

Said Didu dianggap invalid lantaran jabatannya di BUMN disandangnya jauh sebelum Pilpres 2019.

"Nah Said Didu menjadi Sekjen BUMN itu jauh sebelum peristiwa Pilpres 2019, nah itu dari sisi orang-orangnya, dari sisi kesaksiannya," kata Usman Kamsong.

Saksi Prabowo-Sandiaga invalid berikutnya menurut Usman Kamsong adalah Beti Kristiana.

Dikarenakan Beti Kristiana kala itu mengaku dirinya tinggal di Kecamatan Teras yang butuh waktu tiga jam untuk sampai ke Juwangi lantaran jalan belum diaspal.

Padahal fakta lapangan berkata sebaliknya.

"Kita yang paling sering dibahas di medsos adalah kesaksian Beti misalnya, dia berubah-ubah (pernyataannya)," kata Usman Kamsong.

"Bahkan dia dibully dalam tanda kutip di medsos karena dia bilang perjalanan tiga jam dari tempat dia kemudian ke tempat kecamatan, padahal jalannya mulus, tapi dia bilang jalannya persoalan."

"Kemudian juga amplop yang ditunjukkan ada kecenderungan itu adalah palsu," terangnya.

Usman Kamsong lantas mengaku tim kuasa hukum Jokowi-Maruf Amin mempertimbangkan untuk melaporkan saksi-saksi Prabowo-Sandiaga yang dinilai palsu atau invalid.

"Sehingga kuasa hukum Pak Jokowi dan Kyai Maruf itu mempertimbangkan untuk melaporkan ke polisi sebagai saksi palsu," kata Usman Kamsong.

"Nah itu dari sisi kesaksian, belum alat-alat buktinya. Alat-alat buktinya tidak bisa menunjukkan di mana kecurangan TSM itu," imbuhnya.

Hakim MK Ingatkan Said Didu Soal Statusnya saat Bersaksi, Yusril Bilang Begini

Ketua tim hukum Joko Widodo-Maruf Amin, Yusril Ihza Mahendra enggan memberikan tanggapan terhadap kesaksian mantan Sekretaris Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Said Didu dalam sidang sengketa Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK), Rabu (19/6/2019).

Seperti diketahui bahwa Said Didu masuk dalam daftar saksi yang akan dihadirkan Tim Hukum Prabowo-Sandi.

Sebelum memberikan kesaksiannya, Said Didu lebih dulu diambil sumpah.

Setelahnya, Hakim MK, Enny Nurbaningsih bertanya soal posisi Said Didu di kubu Prabowo-Sandi.

"Pak Said Didu bapak sebagai apa di paslon 2?" tanya hakim MK.

"Saya tidak memiliki posisi apa-apa di paslon 02," jawab Said Didu.

Said Didu juga memastikan dirinya bukan bagian dari tim suskses pasangan Prabowo-Sandi.

Hakim MK kemudian bertanya kepada Said Didu soal apa yang akan disampaikannya dalam persidangan.

"Apa yang ingin bapak jelaskan pada kesaksian malam ini?" tanya hakim MK.

"Intinya ingin menjelaskan bagaimana posisi BUMN dan pimpinan karyawan BUMN selama Undang-Undang (UU) BUMN 2003 dilaksanakan," jawab Said Didu.

Mendengar jawaban tersebut, Enny Nurbaningsih langsung mengingatkan Said Didu hadir sebagai saksi.

"Ini bapak bukan sebagai ahli lho pak, tapi sebagai saksi," ucap Enny Nurbaningsih

"Bukan, tapi pengalaman saya mempraktikan," saut Said Didu.

Saksi kubu Prabowo-Sandi, Said Didu di sidang sengketa Pilpres 2019, Rabu (19/6/2019). (YouTube TVONE)

Said Didu pun kemudian mulai memberikan kesaksiannya di sidang sengketa Pilpres 2019 itu.

Ada beberapa hal yang disampaikan Said Didu, di antaranya adalah terkait definisi pejabat BUMN.

Dikatakannya, dewan pengawas anak perusahaan BUMN dapat dikategorikan sebagai BUMN.

Dilansir dari Kompas.com, Said Didu mengakui UU BUMN tidak mengatur definisi pejabat BUMN.

UU BUMN, kata dia, hanya menebut pimpinan BUMN sebagai pengurus BUMN.

Namun, UU Tipikor mengatur soal kewajiban pejabat BUMN menyerahkan Laporan Hak Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN).

Said Didu kemudian bercerita jika pada sekira tahun 2005 dirinya menggelar rapat dengan ahli-ahli hukum untuk membahas jabatan-jabatan apa saja yang dapat dikategorikan sebagai pejabat BUMN.

Ketika itu, peserta rapat menyepakati Komisaris, Direksi dan Dewan Pengawas BUMN serta anak perusahaan dikategorikan sebagai pejabat BUMN.

"Siapa sebenarnya pejabat BUMN? Maka tafsiran kami komisaris, direksi dan dewan pengawas termasuk pejabat BUMN," ucap Said Didu seperti diansir dari Kompas.com.

Lebih lanjut Said Didu menjelaskan jika sejak tahun 2006 seluruh pejabat BUMN diwajibkan menyerahkan LHKPN.

Kemudian, lanjutnya, saat itu pihaknya dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) juga pernah mengevaluasi pejabat BUMN yang menjadi tim sukses pasangan calon pada Pilpres 2009.

Said Diu mengatakan, dua komisaris anak perusahaan BUMN memutuskan mundur dari jabatannya dan memilih untuk menjadi tim sukses.

Dua komisaris tersebut yakni, Andi Arief dan Raden Pardede.

"Saat 2009, kami dan Bawaslu mengevaluasi siapa yang jadi tim sukses. Ada dua, Andi Arief dan Raden Pardede mundur sebagai komisaris dan menjadi tim sukses," kata Said Didu.

Setelah Said Didu memberikan kesaksiannya, hakim MK pun mempersilahkan kepada pihak pemohon, termohon, dan terkait untuk menanggapi atau pun mengajukan pertanyaan.

Pihak pemohon dan termohon memberikan sejumlah pertanyaan kepada Said Didu.

Beda halnya dengan pihak terkait yang memilih untuk tidak bertanya apa pun kepada Said Didu.

Yusril Mahendra terlibat perdebatan dengan Anggota Tim Hukum 02, Iwan Satriawan
Yusril Mahendra terlibat perdebatan dengan Anggota Tim Hukum 02, Iwan Satriawan (Tribunnews/JEPRIMA)

Bukan tanpa sebab, tim hukum pasangan Jokowi-Maruf enggan melontarkan pertanyaan kepada Said Didu.

Yusril Ihza Mahendra mengatakan jika pihaknya tidak ingin Said Didu nantinya memberikan jawaban berupa pendapat.

Sebab, kata Yusril Ihza Mahendra, Said Didu hadir sebagai saksi seperti apa yang disampaikan hakim MK sebelumnya.

"Jadi kalau kami bertanya nanti jawabnya pendapat," kata Yusril Ihza Mahendra.

"Sementara Pak Said Didu ini hadir sebagai saksi, untuk itu kami memutuskan tidak bertanya kepada beliau," tambahnya.

Follow Instagram Tribun Manado

BERITA TERPOPULER:

Baca: VIDEO VIRAL Pelajar SMP Pesta Lem di Kamar, Endingnya Ada Siswi Ciuman

Baca: Gara-gara Curhat, 3 Pasang Guru-Murid Berhubungan Intim, Bermain di Semak-semak hingga Ruang Kelas

Baca: 4 Artis Meninggal Saat Acaranya Jadi Tontonan Favorit, 2 di Antaranya Artis Preman Pensiun

Subscribe Kanal YouTube Tribun Manado

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved