Hukuman Ini Layak untuk Kepsek dan Guru, Tanggapan KPAI soal Tiga Guru SMP dan Siswi Pesta Seks
Kasus hubungan terlarang antara tiga oknum guru dan siswi yang terjadi di Kabupaten Serang, Provinsi Banten langsung mengundang reaksi
TRIBUNMANADO.CO.ID, SERANG - Kasus hubungan terlarang antara tiga oknum guru dan siswi yang terjadi di Kabupaten Serang, Provinsi Banten langsung mengundang reaksi banyak kalangan yang peduli dunia pendidikan.

Hal ini dipandang mencoreng dunia pendidikan tanah air, karena itu sejumlah organisasi peduli pendidikan dan anak mendesak instansi terkait memberlakukan hukuman yang keras dan tegas.
Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Retno Listyarti, mendorong agar kepala sekolah dan jajaran manajemen sekolah di satu SMP di Serang, Banten, dikenai sanksi.
Hal itu menyikapi peristiwa tiga guru di SMP berbuat tak pantas dengan tiga siswi selama November 2018-Maret 2019 di laboratorium komputer sekolah.
Akibat hubungan bak suami istri itu mengakibatkan seorang siswi hamil.

"KPAI mendorong Kepala Dinas Pendidikan Kota Serang untuk melakukan evaluasi terhadap Kepala Sekolah dan Manajemen di sekolah tersebut, agar ada pembelajaran dan efek jera bagi semua sekolah," kata Retno Listyarti dalam keterangannya, Minggu (23/6/2019).
Menurut dia, kepala sekolah dan manajemen sekolah harus dijatuhi hukuman karena dinilai lalai menjadikan sekolah sebagai tempat yang aman dan nyaman bagi peserta didik.
Dia menjelaskan, kelalaian itu dapat diukur dari pengawasan yang lemah.
Sehingga oknum guru tersebut dengan leluasa melakukan perbuatan tak terpuji di lingkungan sekolah, yaitu di kelas dan di laboratorium komputer sekolah.
"Bahkan, kalau orangtua korban tidak melapor, perbuatan ketiga guru ini tidak akan terbongkar," kata Retno.
Sebelumnya, jajaran Polres Serang mengungkap adanya hubungan terlarang antara tiga guru dengan tiga siswi di salah satu SMP di Serang, Banten.
Baca: Heboh, Pengantin Wanita Meninggal di Hari Pernikahan, Sang Pria Syok dan Para Tamu Terkejut
Baca: Kandidat dari Partai Berkuasa Pimpinan Erdogan Kalah Lagi di Pilkada Ulang Istanbul
Baca: Cek Yuk Promo Weekend Dari Swiss Belhotel Maleosan Manado!
Hal itu terungkap, setelah orangtua siswi membuat laporan ke aparat kepolisian. Tersangka DA berstatus PNS mengajar pelajaran IPS, sedangkan dua tersangka lain merupakan guru honorer,
Tersangka AS bertugas di bagian tata usaha sekolah dan OM seorang guru seni budaya. Ketiga tersangka dengan tiga siswi memiliki hubungan spesial atau berpacaran.
Padahal ketiga guru tersebut sudah beristri dan memiliki masing-masing dua anak.
Mereka sering melakukan hubungan layaknya suami istri di area sekolah.
Bahkan ketiganya pernah melakukannya bersama-sama di Ruang Laboratorium (Lab) komputer sekolah.
Pacari muridnya
Perilaku bejat ditunjukkan tiga oknum guru di Serang yang melakukan hubungan terlarang dengan tiga siswinya.
Bahkan, salah satu dari siswi itu saat ini hamil.
Seperti diunggah akun medsos Yuni Rusmini, yang sering menginformasikan berita-berita kriminalitas, ketiga oknum guru dan tiga siswinya itu diketahui sudah melakukan hubungan badan berkali-kali, dimulai sejak November 2018 silam.
Kapolres Serang AKBP Indra Gunawan menuturkan ketiga pasangan itu melakukan hubungan badan atas dasar suka sama suka.
Kapolres mengatakan, ketiga tersangka dengan tiga siswi memiliki hubungan spesial atau berpacaran.
Ketiga oknum guru itu adalah DA, AS dan OM.
DA diketahui berstatus PNS dan mengajar pelajaran IPS, sedangkan AS adalah pegawai bagian tata usaha sedangkan OM adalah guru seni budaya.
Kedua oknum guru ini berstatus guru honorer.
Ironisnya, tiga oknum guru itu semuanya sudah berkeluarga dan masing-masing memiliki dua anak.
Menurut keterangan Kapolres Serang, para guru dan siswinya itu sering melakukan hubungan badan di area sekolah.
Bahkan, keenam orang itu pernah melakukan pesta seks bersama-sama di Ruang Laboratorium Komputer.
Berdasarkan keterangan tersangka OM pertama kali bercinta dengan siswa 1 di ruangan kelas, sedangkan AS dan siswi 2 pertama kali bercinta di rumah korban dan DA pertama kali bercinta dengan siswi 3 di semak-semak belakang sekolah.
"Bunga (Siswa 1) terlebih dahulu melakukan pelaporan karena yang bersangkutan sudah hamil 21 minggu sejak bulan Januari," kata Indra kepada wartawan saat ekspose di Mapolres Serang, Jumat (21/6/2019).
Di tempat yang sama, tersangka OM mengaku, benih cinta ketiga pasangan guru dan murid tersebut timbul bermula siswinya kerap curhat sehingga berpacaran.
"Awalnya sering curhat-curhatan lalu pacaran akhirnya terjadi (hubungan badan). Yang pertama kali nge-Whatsapp dia (murid) iseng ngobrol," katanya.
OM mengatakan, aksi hubungan badan yang dilakukan antara dirinya dengan Bunga yang merupakan muridnya sendiri adalah bukti keduanya saling mencintai.
"Namanya pacaran zaman sekarang begitu lah. Awalnya gak ada niatan karena ada kesempatan terjadi seperti itu (mesum)," katanya.
Artikel ini telah tayang di tribunjabar.id dengan judul Sikap KPAI terhadap Tiga Guru dan Tiga Siswi di Satu SMP di Serang yang Gelar Mesum Bareng, https://jabar.tribunnews.com/2019/06/23/sikap-kpai-terhadap-tiga-guru-dan-tiga-siswi-di-satu-smp-di-serang-yang-gelar-mesum-bareng?page=all.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Tiga Guru SMP di Serang Gelar Mesum Bareng dengan Tiga Siswi di Sekolah, Ini Tanggapan KPAI, http://www.tribunnews.com/regional/2019/06/23/tiga-guru-smp-di-serang-gelar-mesum-bareng-dengan-tiga-siswi-di-sekolah-ini-tanggapan-kpai?page=all.
Editor: Sugiyarto