Sidang Sengketa Pilpres
TKN Nilai Permohonan Sengketa Pilpres dari BPN Bakal Ditolak MK, Ini Alasannya
TKN Jokowi-Ma'ruf meyakini permohonan sengketa Pilpres dari BPN Prabowo-Sandi akan ditolak Mahkamah Konstitusi
TRIBUNMANADO.CO.ID - Tim Kampanye Nasional ( TKN) Jokowi-Ma'ruf meyakini permohonan sengketa Pemilihan Presiden ( Pilpres) dari Badan Pemenangan Nasional ( BPN) Prabowo-Sandi akan ditolak Mahkamah Konstitusi ( MK)
Menurut Juru Bicara Bidang Hukum Razman Arif Nasution, selama proses persidangan, keterangan saksi yang dihadirkan oleh Tim Hukum 02 sangat lemah.
"Saya melihat bahwa dari aspek yang berkebangsaan itu, untuk (petitum) yang 15 itu barangkali untuk meloloskan satu atau dua (petitum) saja sulit," kata Razman dalam diskusi betajuk 'Sidang MK dan Kita' di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (22/6/2019).
Menurut Razman, dari keterangan 14 saksi yang dibawa Tim Hukum 02, tidak satu pun yang mampu merangkai argumen bahwa ada kecurangan pemilu yang terstruktur, masif, dan sistematis (TSM).
Sebaliknya, Razman mengatakan, keterangan yang disampaikan saksi dan ahli yang dihadirkan oleh Tim Hukum 01 diklaimnya mampu menjawab seluruh dalil Prabowo-Sandi.
Ia yakin, Mahkamah akan menolak seluruh permohonan sengketa pilpres yang diajukan paslon nomor urut 02 itu.
"Kami meyakini bahwa Insya Allah 28 (Juni) Pak Jokowi akan menang, ya katakanlah akan menang dalam hal ini pihak terkait, dan akan ditolak gugatan dari apa yang disampaikan oleh pihak Prabowo-Sandi," kata Razman.
Berita Terpopuler Tribun Manado:
Baca: VIDEO VIRAL Pelajar SMP Pesta Lem di Kamar, Endingnya Ada Siswi Ciuman
Baca: Ternyata Vera Oktaria Dibunuh karena menolak kawin, Prada Deri Pramana pun tersinggung.
Baca: Istri Ketua MA Terus Menangis: Putranya Tewas saat Touring di Afrika
Mahkamah Konstitusi (MK) telah selesai menggelar pemeriksaan perkara hasil pilpres melalui persidangan.
Sidang digelar sebanyak lima kali, dengan agenda pembacaan dalil pemohon, pembacaan dalil termohon dan pihak terkait, pemeriksaan saksi pemohon, termohon, serta pihak terkait.
Selanjutnya, Mahkamah akan mempelajari, melihat, meneliti alat-alat bukti serta dalil dan argumen yang telah disampaikan selama persidangan.
Menurut jadwal, MK akan memutuskan sengketa perkara pada Jumat (28/6/2019).
BPN Sebut Keterangan Saksi TKN Blunder Bagi Kubu Jokowi
Juru Bicara Bidang Hukum Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Hendarsam Marantuko, menyebutkan, keterangan salah satu saksi yang dihadirkan Kuasa Hukum 01 menjadi blunder bagi kubu Jokowi.
Saksi yang dimaksud bernama Anas Nashikin yang memberikan kesaksian dalam sidang sengketa hasil pilpres di Mahkamah Konstitusi (MK), Jumat (21/6/2019).
"Yang saya lihat dari sisi teknis ya, ini merupakan blunder sebenarnya karena itu akan gampang untuk kami masuknya," kata Hendarsam dalam diskusi betajuk 'Sidang MK dan Kita' di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (22/6/2019).
Dalam persidangan, Anas yang menjabat sebagai Koordinator Bidang Pelatihan Saksi di Direktorat Saksi Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Ma'ruf, mengaku terlibat dalam penyelenggaraan pelatihan saksi yang digelar TKN pada 20 dan 21 Februari 2019.
Anas mengakui bahwa salah satu materi yang disampaikan dalam pelatihan memuat istilah "kecurangan bagian dari demokrasi".
Baca: 3 Pendeta Tertimpa Pohon, 2 di Antaranya Hanya Pesiar ke Kota Tinutuan
Baca: TERCIDUK Pramugari & Penumpang Bercinta di Pesawat, Kesekian Kali Tarif Puluhan Juta Sekali Bermain
Baca: Tak Bisa Buktikan & Asal Tuduh Presiden, Tim Hukum 01: Lebih Penting Pidanakan Bambang Widjojanto
Menurut Hendarsam, pengakuan Anas mengenai hal tersebut adalah blunder.
"Ini terkait sekali bahwa seolah-olah kecurangan itu hal yang biasa dalam hal demokrasi," ujar dia.
Selain itu, menurut dia, saksi Anas juga mengakui adanya materi soal 'dukungan dari kepala daerah'.
Berita Selebritis Tribun Manado:
Baca: Galih Ginanjar Sebut Mantannya Bau Ikan Asin, Pengakuan Fairuz Bikin Hotman Kaget
Baca: Reino Barack Ulang Tahun, Begini Bedanya Ucapan Selamat ala Syahrini dan Luna Maya
Baca: Honornya Capai Ratusan Juta, Rocky Gerung Tinggal di Rumah Mewah, Yuk Intip Kondisi Rumahnya!
Bagi kubu Prabowo, hal ini menunjukkan adanya kapitalisasi program-program pemerintah untuk kepentingan salah satu paslon.
"Belum lagi tentang masalah kapitalisasi program-progran pemerintah, jadi mengeksplor program-program pemerintah. Dan ini terbukti dalam video kita itu ada," ujar dia.
SUBSCRIBE YOU TUBE TRIBUN MANADO:
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Dari Persidangan, TKN Nilai Tim 02 Tak Bisa Buktikan Tudingan Curang dan dengan judul BPN Sebut Kubu Jokowi Blunder karena Keterangan Saksi di Sidang MK