Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

NEWS

Kronologi Siswi SMP Berhubungan Badan dengan Pria 55 Tahun, Ayah Kandung Turut Menyaksikan

Aksinya saat sedang menyetubuhi siswi SMP remaja berusia 15 tahun, sebut saja Nini, terbongkar. Begini kronologinya :

Editor: Indry Panigoro
YOUTUBE
ilustrasi persetubuhan 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Seorang siswi SMP disetubui oleh seorang pria yang umurnya di atas si gadis.

Kasus pria paruh baya ketahuan berhubungan intim dengan anak di bawah umur masih menjadi sorotan.

SP (55), pria asal Kecamatan Ngunut, ditangkap personil  Unit  Perlindungan  Perempuan  dan  Anak (UPPA), Satrekrim Polres Tulungagung.

Aksinya saat sedang menyetubuhi siswi SMP remaja berusia 15 tahun, sebut saja Nini, terbongkar.

Begini kronologinya :

1. Dipergoki sang ayah 

Diketahui, kejadian yang dialami Nini akhirnya diketahui sendiri oleh sang ayah.

Kejadian bermula saat ayah Nini pulang kerja, mencari pasir di Sungai Brantas, Minggu (16/6/2019) sore.

Baca: Heboh, Bintang Porno Asal Jepang, Direkayasa Sebar Hoaks Kecurangan Pilpres

Baca: Cara Mudah Deteksi Pria Penderita Impotensi, Bisa Cek di Bagian Kaki Berikut

Saat akan masuk rumah, ternyata pintu dalam keadaan terkunci dari dalam.

Ia kemudian masuk dari pintu samping yang tidak dikunci.

Namun saat masuk rumah, di depan yang ada di ruang tamu terlihat dua orang yang sedang bergumul.

“Saat ayah korban saat itu menyaksikan anaknya sedang digauli oleh SP (SP),” terang Kasubag Humas Polres Tulungagung, AKP Sumaji, Kamis (20/6/2019).

2. Ditangkap ayah korban 

Ayah Nini kemudian menangkap SP.

Saat itu, para tetangga pun berdatangan setelah mendengar keributan antara ayah Nini dan SP.

Atas saran dari para tetangga, SP diserahkan ke polisi.

Baca: Hari Kamis Ternyata Adalah Waktu Paling Baik Berhubungan Intim, Bukan Akhir Pekan Loh, Ini Alasannya

Baca: Head to Head & Prediksi Skor Liga 1 Indonesia 2019 Persib Bandung vs Madura United Live di Indosiar

Kemudian secara resmi, ayah Nini melapor ke UPPA Porles Tulungagung, Rabu (19/6/2019) dini hari.

 “Kami masih memeriksa sejumlah saksi termasuk korban. Selain itu juga melakukan visum untuk alat bukti bahwa telah terjadi persetubuhan,” terang Kepala UPPA Polres Tulungagung, Ipda Retno Pujiarsih kepada Tribunjatim.com.

3. Ditetapkan jadi tersangka 

Akibat perbuatannya, SP kini telah ditetapkan sebagai tersangka.

Dari hasil penyidikan UPPA Polres Tulungagung, SP sudah menyetubuhi Nini sebanyak empat kali.

Semua perbuatan itu dilakukan di rumah Nini, saat situasi sedang sepi.

4. Pelaku hafal situasi di rumah korban.

“Tersangka ini sudah hapal, situasi rumah selalu sepi karena ayah korban kerja dari pagi hingga sore,” terang Kepala UPPA Polres Tulungagung, Ipda Retno Pujiarsih.

SP yang bekerja sebagai pencari rumput ini awalnya mengamati situasi rumah yang selalu sepi.

Hingga ia memberanikan diri untuk mendekati Nini, pada Mei 2019, atau awal Ramadan lalu.

5. Intimidasi Korban

Kepada penyidik, SP mengaku bernafsu saat tahu Nini sendirian di rumah.

Ia mulai berani menyentuh tubuh korban, hingga mengajaknya berhubungan suami istri.

Baca: Link Live Streaming Liga 1 Indonesia 2019 Persib Bandung vs Madura United di Indosiar, Tonton Via HP

Baca: Kemegahan Stadion Papua Bangkit, Pembangunan Selesai 100 Persen, Diproyeksikan untuk Venue PON 2020

“Tersangka mengintimidasi korban, sehingga korban menuruti kemauan tersangka,” sambung Retno.

6. Pelaku telah berkeluarga

SP sendiri diketahui sudah mempunyai istri dan anak.

Kini, penyidik akan menjerat SP dengan pasal 76D Undang-undang Perlindungan anak, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara. 

Follow Instagram Tribun Manado:

SUBCRIBE YOU TUBE TRIBUN MANADO:

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Kronologis Pria Paruh Baya Setubuhi Siswi SMP di Rumah

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved