Sidang Sengketa Pilpres
Jadwal Pembacaan Putusan Sidang Sengketa Pilpres 2019
Sidang Sengketa Pilpres di Mahkamah Konstitusi (MK) telah dilaksanakan sebanyak lima kali. Mulai berlangsung sejak 14 Juni 2019 hingga Jumat (21/6/20
TRIBUNMANADO.CO.ID - Sidang Sengketa Pilpres di Mahkamah Konstitusi (MK) telah dilaksanakan sebanyak lima kali.
Mulai berlangsung sejak 14 Juni 2019 hingga Jumat (21/6/2019).
MK telah selesai melakukan pemeriksaan perkara hasil pilpres.
Sidang pemeriksaan gugatan sengketa hasil pilpres ini diajukan pasangan calon nomor urut 2, Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.
Selanjutnya, Mahkamah akan mempelajari, melihat, meneliti alat-alat bukti serta dalil dan argumen yang telah disampaikan selama persidangan.
Menurut jadwal, MK akan memutuskan sengketa perkara pada Jumat (28/6/2019) pekan depan.
Baca: Tiga Pria Beristri Pacaran Sama Siswi SMP, Rutin Berhubungan Intim di Sekolah hingga si Murid Hamil
Baca: Perempuan Ini Meninggal Dunia Saat Ganti Pakaian Pengantin, Hari Pernikahan Menjadi Acara Takziah
Baca: Kolesterol Menyerang Tak Hanya Orang Gemuk Saja, Yang Kurus Juga, Ini Penjelasannya
Baca: Ramalan Zodiak Cinta Hari Ini Minggu 23 Juni 2019, Leo Kencan Dadakan Cancer Tak Bisa Move On
"Pemeriksaan perkara ini telah selesai, yaitu perkara nomer 1/PHPU/17/2019 telah selesai. Dan kepada para pihak pemohon, termohon dan pihak terkait, Bawaslu, untuk agenda selanjutnya nanti akan diberitahu oleh kepaniteraan melalui surat, untuk pengucapan putusan," kata Ketua Majelis Hakim MK Anwar Usman, saat menutup persidangan, Jumat malam.
Anwar mengatakan, pihaknya bakal berdiskusi atau bahkan berdebat untuk mengambil keputusan.
Memang berat, tetapi, Anwar berjanji, Mahkamah akan memberikan kebenaran dan keadilan.
"Insya Allah apa yang Bapak-bapak pemohon termohon terkait termasuk Bawaslu akan menjadi dasar bagi kami mencari kebenaran, berijtihad, untuk mencari kebenaran dan keadilan," kata Anwar.
Menyangkut keputusan yang akan disampaikan oleh MK, pekan depan, kedua tim hukum peserta Pemilihan Presiden 2019, Joko Widodo-Ma'ruf Amin dan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, menyatakan siap menerima apa pun putusan Mahkamah Konstitusi.
Hal itu disampaikan Ketua Tim Hukum pasangan nomor urut 02 Prabowo-Sandiaga, Bambang Widjojanto, dan Ketua Tim Hukum pasangan nomor urut 01 Jokowi-Ma'ruf, Yusril Ihza Mahendra. Bambang mengatakan, pihaknya siap menerima apa pun putusan MK.
"Emang muka gue tidak menunjukkan siap menerima keputusan? Siaplah. Masa sih enggak siap," kata Bambang usai sidang di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat (21/6/2019) malam.
Bambang mengucapkan terima kasih kepada seluruh masyarakat, khususnya yang mendoakan kubu 02, serta mendoakan agar seluruh proses pemilihan umum berjalan dengan baik.
Meski demikian, ia menilai, tugas belum selesai sebelum adanya putusan karena semua pihak harus berupaya agar Indonesia terus lebih baik.
Ia juga menekankan semua pihak punya tugas untuk meminimalisasi risiko perpecahan yang timbul karena dinamika pemilu.
"Ini harus mulai dilakukan, misalnya yang menang jangan sombong, yang kalah jangan ngototan. Mari kita perjuangkan semua untuk bangsa yang lebih baik," kata Bambang.
Sementara itu, Yusril mengatakan, pihaknya bersyukur mendapatkan kesempatan mengemukakan berbagai bukti, sanggahan, maupun argumen di dalam persidangan.
"Apa pun putusan Mahkamah Konstitusi akan kita hormati dan kita terima dengan baik," ujar Yusril.
Ia mengungkapkan, masyarakat sudah menyaksikan secara langsung semua alat bukti dan argumen yang disampaikan timnya di persidangan.
Dia berharap masyarakat bisa menyaksikan bahwa persidangan berlangsung jujur dan adil. Yusril kemudian mengutip surat An-Nissa ayat 135 yang terukir dan terpampang di luar ruang sidang.
Ayat tersebut juga dibacakan oleh tim hukum Prabowo-Sandiaga dalam pernyataan terakhir mereka. Isinya mengenai upaya menegakkan keadilan.
Yusril mengatakan, ayat tersebut juga menjadi pembuka keterangan pihak terkait yang telah dibacakan pada sidang sebelumnya.
"Mudah-mudahan ayat itu menjadi pedoman bagi Majelis Hakim Yang Mulia, bagi kita semua," ujar Yusril. Ia juga berterima kasih dan meminta maaf jika ada kesalahan yang dilakukan selama persidangan.
Majelis hakim Mahkamah Konstitusi menutup sidang kelima sengketa Pilpres 2019 yang dimulai pada Jumat pukul 09.00 WIB dan berakhir sekitar pukul 22.15 WIB. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunpekanbaru.com dengan judul Sidang Sengketa Pilpres 2019 Tuntas, Putusan Dibacakan Pekan Depan, Begini Janji Mahkamah Konstitusi
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/manado/foto/bank/originals/tangkapan-layar-saat-ketua-tim-hukum-prabowo-sandi-bambang-widjojanto.jpg)