Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Sengketa Pilpres

Gara-gara Keterangan Saksi 01 ini di Sidang MK, BPN Prabowo-Sandi Sebut Kubu Jokowi Blunder

Anas mengakui bahwa salah satu materi yang disampaikan dalam pelatihan memuat istilah "kecurangan bagian dari demokrasi".

Tribun Kaltim - Tribunnews.com
saksi-02-jokowi-maruf-anas-nashikin 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Semakin Menarik persidangan sengketa pemilu pilpres 2019.

Juru Bicara Bidang Hukum Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Hendarsam Marantuko, menyebutkan, keterangan salah satu saksi yang dihadirkan Kuasa Hukum 01 menjadi blunder bagi kubu Jokowi.

Saksi yang dimaksud bernama Anas Nashikin yang memberikan kesaksian dalam sidang sengketa hasil pilpres di Mahkamah Konstitusi (MK), Jumat (21/6/2019).

"Yang saya lihat dari sisi teknis ya, ini merupakan blunder sebenarnya karena itu akan gampang untuk kami masuknya," kata Hendarsam dalam diskusi betajuk 'Sidang MK dan Kita' di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (22/6/2019).

Dalam persidangan, Anas yang menjabat sebagai Koordinator Bidang Pelatihan Saksi di Direktorat Saksi Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Ma'ruf, mengaku terlibat dalam penyelenggaraan pelatihan saksi yang digelar TKN pada 20 dan 21 Februari 2019.

Baca: Link Live Streaming Liga 1 Indonesia 2019 Persib Bandung vs Madura United di Indosiar, Tonton Via HP

FOLLOW FACEBOOK TRIBUN MANADO

Anas mengakui bahwa salah satu materi yang disampaikan dalam pelatihan memuat istilah "kecurangan bagian dari demokrasi".

Menurut Hendarsam, pengakuan Anas mengenai hal tersebut adalah blunder. "Ini terkait sekali bahwa seolah-olah kecurangan itu hal yang biasa dalam hal demokrasi," ujar dia.

Selain itu, menurut dia, saksi Anas juga mengakui adanya materi soal 'dukungan dari kepala daerah'.

Bagi kubu Prabowo, hal ini menunjukkan adanya kapitalisasi program-program pemerintah untuk kepentingan salah satu paslon.

"Belum lagi tentang masalah kapitalisasi program-progran pemerintah, jadi mengeksplor program-program pemerintah. Dan ini terbukti dalam video kita itu ada," ujar dia.

Mahfud MD: MK Bisa Langsung Putuskan Hasil Sidang Pilpres

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Mahfud MD memberikan penilaiannya terkait sidang sengketa hasil pilpres 2019.

Menurut Mahfud MD meski sidang belum selesai, sebenarnya MK sudah bisa memutuskan hasil sengketa pilpres.

Hal itu disampaikannya melalui sambungan telepon acara 'Prime Talk' di Metrotv, dikutip TribunWow.com, Jumat (21/6/2019).

Mulanya pembawa acara meminta penilaian Mahfud MD terkait proses sidang sengketa hasil pilpres yang sudah berjalan hingga hari keempat.

"Apakah Anda melihat dari argumentasi-argumentasi saksi terutama saksi pemohon, ini sudah bisa membuktikan dalil-dalil yang mereka sampaikan?" tanya pembawa acara.

Baca: TERUNGKAP - Bukan Karena Hamil, Prada DP Bunuh dan Mutilasi Vera Karena Tak Ingin Diputus Cinta

Mahfud MD menjelaskan sebenarnya hasil sidang sudah bisa diputuskan oleh MK.

 

"Menurut saya, sampai sekarang sebenarnya substansinya sudah selesai sih, sudah bisa diputuskan sebenarnya," ujar Mahfud MD.

"Kalau saya ya, tapi terserah nanti pengadilan biar berjalan," imbuhnya.

Sebab menurutnya dugaan tindak kecurangan yang dilayangkan oleh kubu 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno tidak ada yang bisa dibuktikan.

"Enggak ada yang bisa dibuktikan sama sekali, kan ada tiga hal ya," jelas Mahfud MD.

Lantas dirinya menjelaskan ada tiga hal di antara dugaan kecurangan yang tidak bisa dibuktikan oleh kubu 02.

"Satu, soal kuantitatif bahwa ada kesalahan dengan sengaja tapi tidak bisa dibuktikan sama sekali, gitu ya," ungkap Mahfud MD.

"Kedua, yang kualitatifnya juga sudah gugur semua, soal kecurangan terstruktur, sistematis, dan masif yang dibicarakan selama empat kali persidangan ini juga sudah tidak ada," sambungnya.

Dipaparkannya sejumlah kesaksian dari kubu Prabowo-Sandi tidak bisa dibuktikan di sidang MK.

Satu di antara saksi yang disebutkan Mahfud MD yakni Agus Maksum.

Baca: Video Guru Besar Ilmu Hukum UGM Eddy Saat Ditanya Kredibilitasnya Oleh BW, Ini Respon yang Terjadi

 

Menurutnya kesaksian Agus Maksum soal temuan Daftar Pemilih Tetap (DPT), Kartu Tanda Penduduk (KTP), dan Kartu Keluarga (KK) yang dinilai tidak valid, telah gugur dan tidak bisa dibuktikan di MK.

Setelahnya, Mahfud MD menyebut klaim kemenangan paslon 02 Prabowo-Sandi tidak bisa dibuktikan dengan digital forensik.

Sebab menurutnya harus ada bukti fisik yang kuat.

"Forensik digital juga itu analisis ilmiah bahwa terjadi perubahan suara, terjadi kecurangan," papar Mahfud MD.

"Tapi di mana itu terjadi, kan harus dengan angka bukan dengan produk analisis bahwa setiap saat terjadi perubahan yang di mana ini hanya terjadi kalau diubah oleh orang dan sebagainya."

"Tapi itu kan tidak ada buktinya bahwa itu tidak boleh dong kalau begitu."

"Kalau cuma begitu bisa jadi untuk membatalkan sesuatu yang sudah ditetapkan itu berarti tidak benar secara hukum."

"Mungkin secara ilmu dia punya alasan, tapi ilmu tidak selalu bisa cocok dengan kebutuhan hukum, kebutuhan pembuktian di pengadilan maksud saya," tutupnya.

Baca: Cara Mudah Deteksi Pria Penderita Impotensi, Bisa Cek di Bagian Kaki Berikut

Simak videonya dari menit 14:45

Artikel ini telah tayang di Tribunwow.com

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com

Baca: Nama 30 Korban Tewas dalam Kebakaran Pabrik Mancis Ilegal, Bupati Langkat & Kapolda Merespon

Baca: Mahfud MD Sebut MK Bisa Langsung Putuskan Hasil Sidang Pilpres, Ada 3 hal yang Ngak Bisa Dibuktikan

FOLLOW FACEBOOK TRIBUN MANADO

FOLLOW TRIBUN MANADO INSTAGRAM

SUBCRIBE TRIBUN MANADO TV

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved