Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Berita Terkini

Bersembunyi Dalam Hotel, Pemiliki Pabrik Korek Api yang Terbakar Diringkus Polisi

Pasca tragedi kebakaran pabrik mancis rumahan di Langkat, Pemilik PT Kuat Unggul, Indramawan sudah ditangkap, diperiksa dan ditetapkan tersangka

Editor: Rhendi Umar
Tribun Medan/Polres Binjai
Pemilik Pabrik Mancis yang Terbakar di Langkat Ditangkap saat Bersembunyi di Hotel . Pemilik PT Kuat Unggul Indramawan diamamankan petugas kepolisian dari Hotel. 

Dua tersangka itu adalah Burhan (37) selaku manajer pabrik warga Jalan Bintang Terang , Dusun XV, Desa Mulyo Rejo, Kecamatan Sunggal Kabupaten Deli Serdang dan supervisor pabrik atas nama Lismawarni (43) warga Gang Dipo Pelawak Dalam, Kecamatan Babalan, Langkat.

Baca: 3 Pendeta Tertimpa Pohon, 2 di Antaranya Hanya Pesiar ke Kota Tinutuan

Baca: TERCIDUK Pramugari & Penumpang Bercinta di Pesawat, Kesekian Kali Tarif Puluhan Juta Sekali Bermain

Baca: Tak Bisa Buktikan & Asal Tuduh Presiden, Tim Hukum 01: Lebih Penting Pidanakan Bambang Widjojanto

Kasubbag Humas Polres Binjai Iptu Siswanto menegaskan, perusahaan tidak pernah mengurus izin industri dan menghindari pajak atau retribusi dengan membuat bisnisnya seperti berskala usaha rumahan.

"Ilegal itu. Enggak penuhi syarat prosesur pemerintah sesuai UU. Pabrik di bawah PT KU.

Karena banyak order, dibikinnya sampingan di luar itu untuk produksi biar cepat dan banyak.

Dia buka cabang perakitan roda, batu dan kepala mancis, gasnya sudah dibuat di Diski. PT-nya nanti kena, dia di Jakarta, nanti dipanggil juga," ungkapnya.

"Jadi dia ini curi pegawai, pakai tenaga kerja lepas.

Jadi enggak sesuai dengan yang terdaftar Ketenagakerjaan, enggak bayar retribusi negara, enggak bayar pajak," katanya.

"Kadang buka, kadang enggak.

Jadi dikunci untuk hindari anak-anak dari pintu depan dan samping agar tidak hilir mudik. Ini sudah berjalan enam tahun.

Enggak menutup kemungkinan ada tersangka lainnya," pungkasnya.

Hanya 1 dari 26 Pekerja yang Terdaftar Peserta BPJS

Pascatragedi kebakaran pabrik mancis, terungkap fakta bahwa hanya satu dari 30 korban tewas yang terdaftar dalam jaminan BPJS Ketenagakerjaan dan Kesehatan.

Temuan ini menguatkan status pabrik mancis yang dikelola Burhan dan Lismawarni beroperasi tidak sesuai standar.

Fakta ini dibeberkan langsung oleh pihak BPJS TK Cabang Binjai.

Hasil penelusuran mereka, hanya atas nama Gusliana alias Lia yang terdaftar sebagai peserta BPJS aktif.

Sumber: Tribunnews
Halaman 2 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved