Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Sidang MK

Toar Palilingan : Tim Prabowo Sandiaga Keteteran Buktikan Dugaan TSM

Dalam persidangan malah menampilkan beberapa kesaksian menjadi bomerang bagi pihak Pemohon (Prabowo-Sandiaga)

Penulis: Ryo_Noor | Editor: Finneke Wolajan
TRIBUN MANADO/FINNEKE WOLAJAN
Toar Palilingan Dosen Hukum Unsrat Manado 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Sidang Mahkamah Konstitusi masuk ke agenda pemeriksaan saksi.

Saya menangkap Tim kuasa hukum Prabowo-Sandiaga mencoba keluar dari pembuktian dalil kuantitatif.

Mereka berupaya membuktikan dalil kualitatif, tapi sayangnya dari pemeriksaan saksi-saksi yang diajukan tidak mendukung validitas bukti terkait dalil yang diajukan, sehingga dalam persidangan terlihat kurang meyakinkan.

Dalam persidangan malah menampilkan beberapa kesaksian menjadi bomerang bagi pihak Pemohon (Prabowo-Sandiaga)

Kesan yang muncul malah saksi pasangan 02 ini keteteran menjawab bahkan pertanyaan penajaman dari hakim, belum lagi pertanyaan termohon (KPU) dan pihak terkait (Jokowi-Ma'aruf)

Harusnya dalil kuantitatif atau hasil perhitungan Pilpres yang dinantikan banyak pihak untuk diungkap dalam persidangan, karena yang digugat seaungguhnya keputusan KPU 987 menyangkut penetapan hasil.

Hasil hitung-hitungan jtu diajukan Prabowo Sandiaga dalam permohonan tambahan, dan itu dasar kemudian mengklaim menang. Tapi dalam persidangan malah tidak ditampilkan hitung-hitungan itu.

Dalam persidangan Tim Hukum Prabowo Sandiaga keluar dari dalil itu, dan masuk ke dalil kualitatif. Mereka mencoba membangun persepsi, memainkan bentuk opini seakan ada kecurangan Terstruktur, Sistematis dan Masif (TSM)

Tapi lewat saksi dan alat bukti, saya merasa kurang meyakinkan.

Harusnya sebelum pemilu, minimal ada kasus berimplikasi pelanggaran administrasi ke Bawaslu, atau pidana pemilu di Gakumdu diproses.

Jika ada keputusan inkrah maka bisa jadi indikator menguatkan tuduhan, tapi yang kemudian dibangun asumsi institusi-intitusi ini sudah terkoptasi.

Akhirnya saat membangun sangkaan TSM tak bisa menampilkan alat bukti meyakinkan.

Contohnya saat saksi ketika menganalisa Daftar Pemilih malah kewalahan menjawab.

Kemudian saksi kader PBB bersaksi secara objektif, dan tak bisa digiring kesaksiannya karena mengemukakan apa adanya, malah jadi bumerang bagi tim Kuasa hukum Prabowo-Sandiaga

Dalam persidangan ini. kesannya gugatan pemohon sangat meragukan, kemungkinan gugatan ini tidak diterima.

Tapi semua harus menghormati proses persidangan. Hakim yang akan menilai persidangan konstitusi ini.

Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved