Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Berita Regional

Oknum Jaksa Aspidsus Diduga Selingkuh dengan Bidan Puskesmas, Berikut Fakta dan Ceritanya

YS diduga melakukan perselingkuhan dengan EV. EV merupakan isteri staf Kantor Cabang Pomoanua Kejaksaan Negeri Bone, IP.

Penulis: Reporter Online | Editor: Gryfid Talumedun
(TRIBUN TIMUR/JUSTANG MUHAMMAD)
Puluhan warga mendatangi kantor Kejaksaan Negeri Bone, Selasa (18/6/2019). 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan bergerak cepat mengusut dugaan perselingkuhan pejabat jaksa di Kejaksaan Negeri Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan.

Kasus dugaan perselingkuhan oknum jaksa yang juga Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Bone, YS dengan seorang bidan kini sampai di tangan Kejaksaan Agung.

Menurut Kepala Kejati Sulselbar, Tarmizi, kasus ini sudah dilaporkan ke Kejagung untuk ditindaklanjuti atas kejadian yang mencoreng nama internal adyaksa tersebut.

"Kemarin saya sudah sampaikan secara lisan ke Kejagung untuk tindak lanjutnya," kata mantan Kejati Aceh ini.

Kajati memastikan proses pemeriksaan oknum jaksa selesai hari Senin setelah dua hari menjalani pemeriksaan dilantai VII Bidang Pidana Khusus.

Selain oknum Jaksa, Bidang pengawasan Kejati juga telah meminta klarifikasi terhadap teman perempuan atau selingkuhan YS dan serta pihak kelurga pelapor.

Pemeriksaan berlangsung secara tertutup di lantai VII Bidang Pengawasan Kejati.

Baca: Viral Video Warga Selamatkan DAM Truk Nyaris Dihantam Kereta Api, Mesin Mati, Diduga Ditinggal Supir

FOLLOW TRIBUN MANADO FACEBOOK

YS diduga melakukan perselingkuhan dengan EV. EV merupakan istri staf Kantor Cabang Pomoanua Kejaksaan Negeri Bone, IP.

Sebelumnya, puluhan warga Jl Mangga, Kecamatan Tanete Riattang Barat, Kota Watampone mendatangi kantor Kejaksaan Negeri Bone, Selasa (18/6/2019).

Sedikitnya 40 orang mendatangi kantor tersebut untuk mempertanyakan dugaan perselingkuhan salah satu oknum jaksa Bone, YS dengan salah satu staf Puskesmas Watampone, EV.

YS diduga melakukan perselingkuhan dengan EV.

EV merupakan istri staf Kantor Cabang Pomoanua Kejaksaan Negeri Bone, IP.

Warga tersebut dipimpin langsung oleh suami EV yang tinggal di Jl Mangga, IP mendatangi kantor Kejaksaan Negeri Bone.

Di lokasi, berjaga belasan petugas untuk mengamankan situasi tersebut.

Baca: Jika Terjadi Skenario Ini, Pilkada Berpotensi Ada Kolom Kosong

Reaksi Kejaksaan Tinggi Sulsel

Bidang Pengawasan Kejakssaan Tinggi Sulawesi Selatan mulai turun tangan atas dugaan perselingkuhan yang melibatkan oknum pegawai Kejaksaan.

Oknum pegawai Kejaksaan diketahui berinisial YS dituding selingkuh dengan salah satu staf Puskesmas Watampone, EV yang tak lain adalah istri dari pegawai Kejaksaan daerah setempat.

Asisten Bidang Pengawasan Kejati Sulselbar, Wito yang dikonfirmasi membenarkan kejadian tersebut.

Saat ini timnya sedang melakukan klarifikasi terkait kedua belah pihak.

"Aswas sedang klarifikasi kepada para pihak. Dan sekarang lagi dalam proses jalan," kata Wito kepada Tribun, Selasa (18/6/2019).

Dugaan perselingkuhan terungkap ketika puluhan warga Jl Mangga, Kecamatan Tanete Riattang Barat, Kota Watampone mendatangi kantor Kejaksaan Negeri Bone, Selasa (18/6/2019) pagi.

Sedikitnya 40 warga mendatangi kantor tersebut untuk mempertanyakan dugaan perselingkuhan salah satu oknum jaksa Bone, YS dengan salah satu staf Puskesmas Watampone, EV.

YS diduga melakukan perselingkuhan dengan EV. EV merupakan isteri staf Kantor Cabang Pomoanua Kejaksaan Negeri Bone, IP.

Warga tersebut dipimpin langsung oleh suami EV yang tinggal di Jl Mangga, IP mendatangi kantor Kejaksaan Negeri Bone.

Sebelumnya Seorang oknum bidan yang diduga selingkuh dengan jaksa tersebut setiap harinya bekerja di Puskesmas.

Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Bone, YS, digeruduk massa karena diduga selingkuh dengan bidan puskesmas istri rekan sejawatnya di kejaksaan.

Agar kasus ini tak menimbulkan gejolak di Kabupaten Bone, kasus ini diambilalih Kejati Sulsel.

Berikut fakta-fakta kasus yang menyita perhatian warga Bone dan Sulsel itu.

Baca: 8 Bulan Dalami Islam, Begini Putusan Deddy Corbuzier, Gus Miftah Yakin Pilih Pindah

1. Pernyataan Resmi Kepala Kejaksaan Tinggi Sulsel

Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Tarmizi berjanji akan memberikan sanksi tegas terhadap oknum Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Bone, YS.

YS dilaporkan ber selingkuh dengan dengan salah satu staf atau bidan Puskesmas Watampone, EV.

Namun untuk tindak lanjut penanganya tetap di Kejati Sulselbar. Tarmizi juga telah memerintahkan Asisten Bidang Pengawasan agar yang bersangkutan tetap di Kejati sementara waktu.

"Saya sudah minta sama Aswan agar Kasipidsus tidak ke Bone dulu, untuk menghindari gejolak di sana," ujarnya.

2. Terbukti Punya Hubungan Asmara Terlarang

Dari hasil pemeriksaan sementara yang diperoleh dari timnya, YS terbukti memiliki hubungan asmara dengan perempuan tersebut.

Diketahui, istri YS saat ini berada di Manado, Sulawesi Utara, bersama anaknya.

Dugaan perselingkuhan terungkap ketika puluhan warga Jl Mangga, Kecamatan Tanete Riattang Barat, Kota Watampone mendatangi kantor Kejaksaan Negeri Bone, Selasa (18/6/2019) pagi tadi.

Sedikitnya 40 warga mendatangi kantor tersebut untuk mempertanyakan dugaan perselingkuh salah satu oknum jaksa Bone, YS dengan salah satu staf Puskesmas Watampone, EV.

YS diduga melakukan perselingkuhan dengan EV. EV merupakan isteri staf Kantor Cabang Pomoanua Kejaksaan Negeri Bone, IP.

Warga tersebut dipimpin langsung oleh suami EV yang tinggal di Jl Mangga, IP mendatangi kantor Kejaksaan Negeri Bone.

Di lokasi, berjaga belasan petugas untuk mengamankan situasi tersebut.

Baca: Rival Jonatan Christie Curhat di Media Sosial Soal Mundurnya dari Kompetisi Eropa, Ini Penyebabnya

3. Sudah Dilaporkan ke Kejaksaan Agung

Kasus dugaan perselingkuhan oknum jaksa yang juga Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Bone, YS dengan seorang Bidan telah sampai di tangan Kejaksaan Agung.

Menurut Kepala Kejati Sulselbar, Tarmizi kasus ini sudah dilaporkan ke Kejagung untuk ditindaklanjuti atas kejadian yang mencoreng nama internal adyaksa tersebut.

"Kemarin saya sudah sampaikan secara lisan ke Kejagung untuk tindak lanjutnya," kata mantan Kejati Aceh ini.

Kajati memastikan proses pemeriksaan oknum jaksa selesai hari Senin setelah dua hari menjalani pemeriksaan dilantai VII Bidang Pidana Khusus.

Selain oknum Jaksa, Bidang pengawasan Kejati juga telah meminta klarifikasi terhadap teman perempuan atau selingkuhan YS dan serta pihak kelurga pelapor.

Pemeriksaan berlangsung secara tertutup di lantai VII Bidang Pengawasan Kejati.

YS diduga melakukan perselingkuhan dengan EV. EV merupakan isteri staf Kantor Cabang Pomoanua Kejaksaan Negeri Bone, IP.

Saat pertama kali mengetahui kasus ini, Kajati Sulsel mengaku sangat marah dan memerintahkan kasus ini diusut secepatnya agar tidak menimbulkan prasangka negatif terhadap institusi kejaksaan.

Berita ini diRamu dari berbagai Sumber Seperti bangkapos.com dan Tribun-timur.com

Baca: Tambang Liar Ini Diberi Waktu 7 Hari, Pemkab Lobi JRBM, Ajukan WPR ke Pemprov

FOLLOW TRIBUN MANADO FACEBOOK

FOLLOW INSTAGRAM FACEBOOK

SUBCRIBE TRIBUN MANADO TV

Sumber: Bangka Pos
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved