Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Yusril sentil Saksi Fakta Prabowo-Sandi yang Bicara Layaknya Ahli

Tim kuasa hukum Prabowo-Sandi mempergunakan kesempatan mereka untuk menghadirkan saksi fakta. Sayangnya kesaksian Agus Maksum

Editor: Aswin_Lumintang
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Kuasa Hukum Jokowi-Ma'aruf, Yusril Ihza Mahendra an. 

TRIBUNMANADO.CO.ID, JAKARTA - Tim kuasa hukum Prabowo-Sandi mempergunakan kesempatan mereka untuk menghadirkan saksi fakta. Sayangnya kesaksian Agus Maksum dinilai tim kuasa hukum Jokowi-Ma'aruf bicaranya sudah seperti ahli. 

Ketua Tim Hukum TKN, Yusril Ihza Mahendra menghadiri sidang perdana sengketa hasil Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Jumat (14/6/2019). Sidang perdana Perselisihan Hasil Pemilihan Umum atau Sengketa Pilpres mengagendakan pemeriksaan pendahuluan kelengkapan dan kejelasan pemohon dari tim hukum Badan Pemenangan Nasional (BPN). Tribunnews/Jeprima
Ketua Tim Hukum TKN, Yusril Ihza Mahendra menghadiri sidang perdana sengketa hasil Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Jumat (14/6/2019). Sidang perdana Perselisihan Hasil Pemilihan Umum atau Sengketa Pilpres mengagendakan pemeriksaan pendahuluan kelengkapan dan kejelasan pemohon dari tim hukum Badan Pemenangan Nasional (BPN). Tribunnews/Jeprima (Tribunnews/Jeprima)

Kuasa hukum Jokowi-Ma'ruf, Yusril Ihza Mahendra menyebut saksi fakta pertama yang dihadirkan oleh tim hukum Prabowo-Sandi, Agus Maksum berbicara layaknya ahli.

Saksi fakta harusnya berbicara soal kejadian apa yang ia alami, dan apa yang ia tahu.

Saksi fakta tidak boleh berbicara soal pendapat dan analisisnya sendiri.

 
"Saksi seperti ahli kenapa? Apa yang dia alami, apa yang dia tahu. Jadi saksi tidak boleh analisis. Jadi itu kan tidak boleh. Ahli baru boleh berpendapat," ungkap Yusril saat jeda sidang di Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Rabu (19/6/2019).

Ketua tim kuasa hukum pasangan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Bambang Widjojanto (ketiga kanan) berbincang dengan anggota tim di sela-sela sidang sengketa hasil Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019 di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Selasa (18/6/2019). Agenda persidangan adalah mendengar jawaban dari termohon dalam hal ini Komisi Pemilihan Umum (KPU), keterangan pihak terkait dalam hal ini Tim Kampanye Nasional (TKN), dan keterangan Bawaslu. Warta Kota/Henry Lopulalan (Warta Kota/Henry Lopulalan)
"Tapi saksi tidak boleh menganalisis dan tidak boleh menilai, bahwa ini manipulasi, ini KTP palsu. Saksi boleh hanya menerangkan apa yang dia lihat, mendengar apa yang dia saksikan," imbuh dia.

Baca: Tersebar Video Panas Oknum Guru Beristri 3 & Seorang Siswi, Sama-sama Enak, Dijadikan Budak S3ks

Baca: Sering Kepoin Story Instagram Teman atau Idola, Tenang Ini Tips Sembunyikan Identitas Kamu

Baca: LINK Live Streaming dan Jadwal Copa America 2019 - Saksikan Argentina vs Paraguay, Tonton Lewat HP

Lebih lanjut menurutnya, saksi pertama yang dihadirkan paslon 02 sama sekali tidak menerangkan apa-apa.

Apalagi keterangannya dicampuradukkan antara saksi dengan ahli.

Selain itu, menurutnya Agus Maksum tidak tahu ketika ditanya soal hak pilih 17 DPT.

Tim Kuasa Hukum BPN Prabowo-Sandi dan saksi Prabowo-Sandi Agus Muhammad Maksum (Youtube Mahkamah Konstitusi)
Padahal bila menuding ada manipulasi data, hal itu harus punya korelasi dengan kemenangan Jokowi-Ma'ruf dan kekalahan Prabowo-Sandi seperti yang diumumkan oleh KPU RI sebelumnya.

"Padahal kalau terjadi kecurangan harus dijelaskan kenapa penyebab Prabowo menang dan apa yang menyebabkan Prabowo kalah. Ini tidak jelas diuraikan," ungkap dia.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Yusril: Saksi Fakta Prabowo-Sandi Kok Kayak Ahli, http://www.tribunnews.com/nasional/2019/06/19/yusril-saksi-fakta-prabowo-sandi-kok-kayak-ahli.
Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Johnson Simanjuntak

Sumber: TribunStyle.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved