Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Berita Viral

Pria Dihujat Nitizen, Gara-gara Tembak Burung Langka & Dilindungi, Lalu Diposting di Facebook

Sebuah foto viral memperlihatkan laki-laki berfoto dengan latar belakang hutan sambil membentangkan burung rangkong yang telah mati

Editor: Rhendi Umar
Instagram Infia Fact
Pria yang diduga menembak burung rangkong dan viral di facebook. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Sebuah foto viral memperlihatkan laki-laki berfoto dengan latar belakang hutan sambil membentangkan burung rangkong yang telah mati. 

Dari bagian kepala burung rangkong itu tampak mengeluarkan darah. 

Dalam captionnya dia menulis 'Baru Masuk Hutan Langsung Shoot Ini'.

Foto itu diunggah akun facebook Bobien Sikro.

Berita Terpopuler: Liburan Sama Ahok, Perut Buncit Puput Nastiti Devi Jadi Sorotan, Netizen: Hukum Tabur Tuai Berlaku

Populer: Pria Ini Keluarkan Uang Ratusan Juta hanya untuk Tanah Selebar 30 Cm

Populer: Hermawan Sulistyo Sebut Kivlan Zein Ingin Membunuhnya pada Tahun 1998, Simak Pengakuannya!

Muka pria yang memegang burung rangkong dengan foto profil akun Bobien Sikro pun terlihat sama. 

Kini, seluruh postingan akun facebook Bobien Sikro pun terlihat diserbu warganet. 

Selurunya memberikan komentar negatif terhadai Bobien Sikro. 

Dibawah ini adalah foto-foto pria yang menembak burung rangkong dan membentangkannya : 

Bisa Dipenjara

Kelakuan pria penembak burung rangkong dan memajangnya dalam laman facebooknya sebenarnya sama saja minta untuk dihukum. 

Ya, pria ini tampaknya memang sedang ingin masuk penjara. 

Sebab burung yang ditembak itu adalah rangkong julang. 

Burung Rangkong Julang Sulawesi termasuk satwa yang dilindungi berdasarkan Undang-Undang nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, juga Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa.

Baca: Berhubungan Intim 8 Kali Sehari, Bahayakah Aktifitas Seksual Barbie Kumalasari? Ini Kata dr Boyke

Baca: BREAKING NEWS: IRT Ini Nekat Gantung Diri, Suami Duga Depresi Digigit Anjing

Baca: Hasil Piala AFC U-20 2019 Timnas Futsal Indonesia vs Vietnam Skor Akhir 7-5, Melaju Ke Semifinal

Spesies ini juga terdaftar pada Lampiran II Konvensi Perdagangan Internasional Tumbuhan dan Satwa Liar Terancam Punah (CITES)

Bahkan,  Badan Konservasi Dunia (International Union for Conservation of Nature /IUCN) menggolongkan Julang Sulawesi sebagai satwa terancam punah berstatus “Rentan” (Vulnerable/VU).

Artinya Rangkong Julang memiliki 10 persen kemungkinan punah dalam jangka waktu 100 tahun ke depan.

Pemidanaan terhadap para pembunuh satwa langka pun sangat tegas.

Aturannya terdapat di Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

Dikutip dari hukumonline.com, pada dasarnya, larangan perlakuan secara tidak wajar terhadap satwa yang dilindungi terdapat dalam Pasal 21 ayat (2) UU 5/1990 yang berbunyi:

 “Setiap orang dilarang untuk

a.    menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup;

b.    menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan mati;

c.    mengeluarkan satwa yang dilindungi dari suatu tempat di Indonesia ke tempat lain di dalam atau di luar Indonesia;

d.    memperniagakan, menyimpan atau memiliki kulit, tubuh atau bagian-bagian lain satwa yang dilindungi atau barang-barang yang dibuat dari bagian-bagian satwa tersebut atau mengeluarkannya dari suatu tempat di Indonesia ke tempat lain di dalam atau di luar Indonesia;

Baca: Momen Sorak dan Tepuk Tangan Meriahkan Perdebatan Bambang Widjojanto dengan Luhut di Sidang MK

Baca: New Honda BeAT Street eSP Tampil Baru, Melalui Grafis Desain Stripe

Baca: Bayi Perempuan Aura Kasih dan Eryck Amaral Lahir Sebelum 9 Bulan, Begini Klarifikasinya

e.    mengambil, merusak, memusnahkan, memperniagakan, menyimpan atau memiliki telur dan/atau sarang satwa yang dilindungi.”

Ya, pria ini amat berpeluang dikenai pidana penjara 5 tahun atas sikapnya membunuh burung rangkong julang. 

SUBSCRIBE YOU TUBE TRIBUN MANADO:

Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Tembak Burung Langka & Dilindungi, Lalu Diposting di Facebook, Pria Berpeluang Dipenjara dan Dihujat

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved