Berita Viral
Pria Dihujat Nitizen, Gara-gara Tembak Burung Langka & Dilindungi, Lalu Diposting di Facebook
Sebuah foto viral memperlihatkan laki-laki berfoto dengan latar belakang hutan sambil membentangkan burung rangkong yang telah mati
Artinya Rangkong Julang memiliki 10 persen kemungkinan punah dalam jangka waktu 100 tahun ke depan.
Pemidanaan terhadap para pembunuh satwa langka pun sangat tegas.
Aturannya terdapat di Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
Dikutip dari hukumonline.com, pada dasarnya, larangan perlakuan secara tidak wajar terhadap satwa yang dilindungi terdapat dalam Pasal 21 ayat (2) UU 5/1990 yang berbunyi:
“Setiap orang dilarang untuk
a. menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup;
b. menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan mati;
c. mengeluarkan satwa yang dilindungi dari suatu tempat di Indonesia ke tempat lain di dalam atau di luar Indonesia;
d. memperniagakan, menyimpan atau memiliki kulit, tubuh atau bagian-bagian lain satwa yang dilindungi atau barang-barang yang dibuat dari bagian-bagian satwa tersebut atau mengeluarkannya dari suatu tempat di Indonesia ke tempat lain di dalam atau di luar Indonesia;
Baca: Momen Sorak dan Tepuk Tangan Meriahkan Perdebatan Bambang Widjojanto dengan Luhut di Sidang MK
Baca: New Honda BeAT Street eSP Tampil Baru, Melalui Grafis Desain Stripe
Baca: Bayi Perempuan Aura Kasih dan Eryck Amaral Lahir Sebelum 9 Bulan, Begini Klarifikasinya
e. mengambil, merusak, memusnahkan, memperniagakan, menyimpan atau memiliki telur dan/atau sarang satwa yang dilindungi.”
Ya, pria ini amat berpeluang dikenai pidana penjara 5 tahun atas sikapnya membunuh burung rangkong julang.
SUBSCRIBE YOU TUBE TRIBUN MANADO:
Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Tembak Burung Langka & Dilindungi, Lalu Diposting di Facebook, Pria Berpeluang Dipenjara dan Dihujat