Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Anggota DPR RI Ini Lima Kali Terima Uang Suap

Anggota Komisi VI DPR RI dari Fraksi Partai Golkar Bowo Sidik Pangarso sebesar 158.733 dolar Amerika Serikat atau setara Rp 2,2 miliar.

Penulis: Tim Tribun Manado | Editor: Lodie_Tombeg
suara.com
Bowo Sidik Pangarso 

TRIBUNMANADO.CO.ID, JAKARTA - Anggota Komisi VI DPR RI dari Fraksi Partai Golkar Bowo Sidik Pangarso sebesar 158.733 dolar Amerika Serikat atau setara Rp 2,2 miliar, dan uang tunai Rp 311,02 juta. Pemberian itu dilakukan sebanyak lima kali dalam waktu berlainan.

Menurut jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), pemberian uang dilakukan Marketing Manager PT Humpuss Transportasi Kimia (HTK) Asty Winasti. Pemberian berdasarkan perintah Direktur PT HTK Taufik Agustono. Asty memberikan uang tersebut dalam lima tahap.

Rangkaian pemberian uang ini merupakan commitment fee ke Bowo karena telah membantu PT HTK menjalin kontrak kerja sama penyewaan kapal dengan PT Pupuk Indonesia Logistik (PILOG). Penyewaan itu terkait kepentingan distribusi amonia.

Baca: 3 Persen TNI Terpapar Radikalisme: Begini Kata Menhan

"Bahwa Terdakwa telah memberikan uang commitment fee kepada Bowo Sidik Pangarso melalui Indung Andriani (orang kepercayaan Bowo) secara bertahap," kata jaksa KPK Kiki Ahmad Yani saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu (19/6). 

Pertama, tanggal 1 Oktober 2018, sebesar Rp 221.523.932. Menurut jaksa, fee ini terkait sewa kapal MT Pupuk Indonesia bulan Juni, Juli, dan Agustus. Atas perintah Asty, uang diserahkan seseorang bernama Muhamad Latif kepada Indung di Rumah Sakit Pondok Indah (RSPI), Jakarta.

Kedua, tanggal 1 November 2018, sebesar 59.587 dolar Amerika Serikat. Fee ini terkait pengangkutan amonia oleh Kapal MT Griya Borneo (kapal yang dikelola PT HTK) pada bulan Juli, Agustus dan September 2018.

Uang diserahkan Asty secara langsung kepada Indung di Coffee Lounge Hotel Grand Melia. Uang itu dibawa Indung ke rumah Bowo dan diserahkan ke istri Bowo, Budi Waluyanti.

"Tanggal 20 Desember 2018, sebesar 21.327 dolar Amerika Serikat dengan rincian fee terkait sewa kapal MT Pupuk Indonesia bulan September 2018 dan Oktober 2018 digabung dengan fee untuk pengangkutan amonia oleh Kapal MT Griya Borneo bulan Oktober 2018," kata jaksa. Uang ini kembali diserahkan Asty ke Indung di Coffee Lounge Hotel Grand Melia Jakarta.

Keempat, tanggal 26 Februari 2019, sebesar 7.819 dollar Amerika Serikat. Fee ini terkait pengangkutan amonia oleh kapal MT Griya Borneo bulan November dan Desember 2018.

Baca: Ini Permintaan Mendikbud kepada Orangtua soal Zonasi Sekolah

Asty menyuruh seseorang bernama Benny Wiedhata Suryantara menyerahkan uang itu kepada Indung di kantor PT HTK. Terakhir, tanggal 27 Maret 2019, sebesar Rp 89.449.000. Fee ini terkait sewa kapal MT Pupuk Indonesia bulan Desember 2018. Asty menyerahkan secara langsung ke Indung di kantor PT HTK.

"Sesaat setelah menerima fee ini, Indung Andriani ditangkap oleh petugas KPK," ungkap jaksa.

Menurut Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), pemberian fee Marketing Manager PT Humpuss Transportasi Kimia (HTK) Asty Winasti ke anggota Komisi VI DPR Bowo Sidik Pangarso, diatur lewat nota kesepahaman dengan PT Inersia Ampak Engineers (IAE). PT IAE merupakan perusahaan milik Bowo Sidik Pangarso.

Pada tanggal 7 Juni 2018, Asty mengirim email kepada Bowo Sidik Pangarso dengan melampirkan draft MoU antara PT HTK dengan PT Inersia Ampak Engineers yang merupakan perusahaan milik Bowo Sidik Pangarso yang juga menjabat sebagai komisaris pada perusahaan itu.

Menurut jaksa, nota kesepahaman itu pada intinya mencantumkan management fee PT IAE yang kenyataannya hanya sebagai bentuk formalitas administrasi pengajuan fee untuk Bowo Sidik.

"MoU ini dibuat hanya sebagai formalitas untuk administrasi pengajuan pengeluaran dana PT HTK guna pemberian commitment fee kepada Bowo Sidik Pangarso sehingga seolah-olah sebagai transaksi bisnis biasa," kata dia.

Asty kemudian memberikan paraf dalam nota kesepahaman yang diberikan tanggal mundur itu. Nota kesepahaman itu ditandatangani oleh Direktur PT HTK Taufik Agustono dan Direktur PT IAE sekaligus orang kepercayaan Bowo, Indung Andriani.

"Pada MoU itu diatur mengenai kompensasi yang akan diberikan PT HTK kepada Bowo Sidik Pangarso melalui PT IAE yaitu sebesar 200 dollar Amerika Serikat per hari untuk sewa kapal MT Pupuk Indonesia dan 1,5 dollar Amerika Serikat per metrik ton untuk sewa Kapal MT Griya Borneo," kata jaksa.

Baca: Video Siswi Jadi Budak Nafsu Oknum Guru Tersebar, Pelaku Tebar Ancaman, Korban Alami Hal Tragis Ini

Dalam pembukuan PT HTK, pembayaran fee kepada Bowo dicatat pada biaya pelabuhan (post port charges) dan biaya lain (miscellaneous).

Jaksa juga mengungkap ada pihak lain yang ikut menerima fee dari Asty terkait realisasi kontrak kerjasa penyewaan kapal antara PT HTK dan PT Pupuk Indonesia Logistik (PILOG), anak perusahaan BUMN PT Pupuk Indonesia. Penyewaan kapal itu terkait kepentingan distribusi amonia.

"Bahwa selain fee kepada Bowo Sidik Pangarso terdapat beberapa pihak yang juga memperoleh fee dalam kerja sama sewa-menyewa kapal antara PT HTK dan PT PILOG," kata jaksa KPK Kiki Ahmad Yani.

Jaksa menyebutkan, pihak lain yang menerima fee adalah Direktur Utama PT PILOG Ahmadi Hasan.

Menurut jaksa, fee yang diterima Ahmadi sebesar 28.500 dolar Amerika Serikat. "Perhitungan fee yang diterima Ahmadi Hasan adalah 300 dollar Amerika Serikat per hari dari setiap sewa kapal MT Pupuk Indonesia, fee yang diterima seluruhnya sebesar 28.500 dollar Amerika Serikat," kata jaksa. (tribun network/dng)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved