Anggota DPR RI Ini Lima Kali Terima Uang Suap
Anggota Komisi VI DPR RI dari Fraksi Partai Golkar Bowo Sidik Pangarso sebesar 158.733 dolar Amerika Serikat atau setara Rp 2,2 miliar.
Penulis: Tim Tribun Manado | Editor: Lodie_Tombeg
Asty kemudian memberikan paraf dalam nota kesepahaman yang diberikan tanggal mundur itu. Nota kesepahaman itu ditandatangani oleh Direktur PT HTK Taufik Agustono dan Direktur PT IAE sekaligus orang kepercayaan Bowo, Indung Andriani.
"Pada MoU itu diatur mengenai kompensasi yang akan diberikan PT HTK kepada Bowo Sidik Pangarso melalui PT IAE yaitu sebesar 200 dollar Amerika Serikat per hari untuk sewa kapal MT Pupuk Indonesia dan 1,5 dollar Amerika Serikat per metrik ton untuk sewa Kapal MT Griya Borneo," kata jaksa.
Baca: Video Siswi Jadi Budak Nafsu Oknum Guru Tersebar, Pelaku Tebar Ancaman, Korban Alami Hal Tragis Ini
Dalam pembukuan PT HTK, pembayaran fee kepada Bowo dicatat pada biaya pelabuhan (post port charges) dan biaya lain (miscellaneous).
Jaksa juga mengungkap ada pihak lain yang ikut menerima fee dari Asty terkait realisasi kontrak kerjasa penyewaan kapal antara PT HTK dan PT Pupuk Indonesia Logistik (PILOG), anak perusahaan BUMN PT Pupuk Indonesia. Penyewaan kapal itu terkait kepentingan distribusi amonia.
"Bahwa selain fee kepada Bowo Sidik Pangarso terdapat beberapa pihak yang juga memperoleh fee dalam kerja sama sewa-menyewa kapal antara PT HTK dan PT PILOG," kata jaksa KPK Kiki Ahmad Yani.
Jaksa menyebutkan, pihak lain yang menerima fee adalah Direktur Utama PT PILOG Ahmadi Hasan.
Menurut jaksa, fee yang diterima Ahmadi sebesar 28.500 dolar Amerika Serikat. "Perhitungan fee yang diterima Ahmadi Hasan adalah 300 dollar Amerika Serikat per hari dari setiap sewa kapal MT Pupuk Indonesia, fee yang diterima seluruhnya sebesar 28.500 dollar Amerika Serikat," kata jaksa. (tribun network/dng)