Pilkada Serentak 2020
Anggaran Tak Sesuai Usulan, KPU Ancam Tunda Pilkada
KPU Bitung Kota Bitung mengajukan anggaran Rp 5,6 miliar ke pemkot setempat untuk membiayai pemilihan kepala (pilkada) itu.
Penulis: Christian_Wayongkere | Editor:
TRIBUNMANADO.CO.ID - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bitung ancam menunda pemilhan wali kota dan wakil wali kota atau Pilwako Bitung 2020.
Hal tersebut bisa terjadi bila Pemerintah Kota (Pemkot) Bitung tidak mengabulkan anggaran penyelenggaraan pilwako sesuai dengan permintaan KPU.
KPU Bitung Kota Bitung mengajukan anggaran Rp 5,6 miliar ke pemkot setempat untuk membiayai pemilihan kepala (pilkada) itu.
Ketua KPU Bitung Deslie Sumampouw mengatakan, andai usulan anggaran itu tidak dikabulkan atau tak cukup, pihaknya bisa menunda gelaran pesta demokrasi tersebut.
"Itu konsekuensinya, jika kebutuhan anggaran tidak terpenuhi," kata Deslie kepada wartawan, Selasa (18/6/2019).
Kota Bitung merupakan satu di antara enam kabupaten/kota di Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) yang akan menggelar pilkada pada 2020.
Baca: Liburan Sama Ahok, Perut Buncit Puput Nastiti Devi Jadi Sorotan, Netizen: Hukum Tabur Tuai Berlaku
Baca: Pria Ini Keluarkan Uang Ratusan Juta hanya untuk Tanah Selebar 30 Cm
Baca: Hermawan Sulistyo Sebut Kivlan Zein Ingin Membunuhnya pada Tahun 1998, Simak Pengakuannya!
Pilkada serentak tahun 2020 akan berlangsung di 273 kabupaten/kota se-Indonesia. Pemungutan suaranya dilaksanakan pada September 2020.
"Tahapannya sudah akan bergulir mulai bulan Juli 2019," kata Deslie.
Menurut dia, bila anggaran yang disetujui kurang dari angka yang diusulkan, maka tidak akan menutupi kebutuhan pelaksanaan pilkada.
Deslie mencontohkan, honor personil badan ad hoc seperti panitia pemilihan kecamatan, panitia pemungutan suara, dan lainnya butuh dana sekitar rp 3,9 miliar.
Alhasil, jika Pemkot Bitung hanya memberi Rp 3 miliar tidaklah cukup.
"Ujung-ujungnya pembentukan badan ad hoc akan terhambat dan mengganggu keseluruhan tahapan pilkada.
"Padahal sesuau jadwal rekrutmen badan ad hoc dimulai bulan depan hingga Agustus nanti," kata dia.
Selain, honor personel badan ad hoc, usulan dana hibah Rp 5,6 miliar diperuntukan bagi pembiayaan lain seperti operasional kegiatan dan sosialisasi pelaksanaan pemilu.
"Jadi kami harap Pemkot Bitung dapat memahami ini. Apalagi kita sudah merevisi besaran dana hibah yang diminta.
"Sebelumnya sekitar Rp 7 miliar, tapi sekarang sudah diturunkan jadi Rp5,6 miliar," Deslie menandaskan.
Sekretaris Kota Bitung Audy Pangemanan menanggapi, terlalu dini menyebut usulan dari KPU disetujui atau tidak disetujui karena pembahasanya belum dilakukan.
"Sampai saat ini belum ada keputusan," kata Pangemanan.
Dia menjelaskan, kewenangan untuk menentukan besaran dana hibah bagi KPU tidak dimiliki Pemkot Bitung.
Kewenangan itu ada di tangan DPRD Bitung setelah melalui pembahasan bersama. Jadi, pemkot Bitung harus membahasnya bersama dewan.
Pihaknya tidak mungkin memutuskan sendiri menyangkut kebijakan anggaran.
"Kita akan upayakan secepat mungkin. Keputusan soal ini akan diatur dalam Perda APBD Perubahan 2019," tandasnya. (*)
Baca: Prediksi Piala Indonesia Persebaya vs Madura United, Laga Kebangkitan Tim Laskar Sape Kerrab
Baca: Pogba Jadi Target Utama Juventus, Yakin Kalahkan Real Madrid Pada Perburuan Pemain Manchester United
Baca: Maurizio Sarri Sudah Ajukan 2 Daftar Transfer Setelah Jadi Pelatih Juventus, Siap Saingi Real Madrid