Gaji 13
Pemerintah Sediakan Dana Rp 20 Triliun,Juni Hingga 1 Juli 2019 Pencairan Gaji ke-13 PNS, TNI/Polri
Sebelumnya PNS juga telah menerima Tunjangan Hari Raya (THR). Gaji ke-13 yang diterima PNS berbeda dengan THR.
TRIBUNMANADO.CO.ID - Pencairan gaji ke-13 pegawai negeri sipil (PNS), TNI dan POLRI akan segera cair.
Anggaran gaji ke-13 untuk Pegawai negeri sipil (PNS), TNI dan POLRI sebesar Rp 20 triliun.
Pemerintah telah menganggaran Rp 40 triliun dengan alokasi Rp 20 triliun untuk tunjangan hari raya (THR) yang sudah dicairkan sebelum lebaran dan Rp 20 triliun gaji ke-13.
Pencairan gaji ke-13 untuk Pegawai Negeri Sipil ( PNS) dan TNI/POLRI bakal dilakukan sesuai rencana. Hal ini dikatakan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.
Hal tersebut sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 tahun 2019 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 tahun 2016 tentang Pemberian Gaji, Pensiun, atau Tunjangan Ketiga Belas kepada PNS, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pejabat Negara dan Penerima Pensiun atau Tunjangan.
Berdasarkan pasal 2 ayat 1 dari aturan tersebut, gaji ke-13 akan diberikan di Juni 2019.
"Kan sesuai dengan yang kita sampaikan akan dibayarkan pada bulan Juni ini. Nanti kita lihat," ujar Sri Mulyani.
Di dalam aturan tersebut dijelaskan, penerima gaji ke-13 meliputi PNS, prajurit TNI, anggota Polri, pejabat negara, dan pensiunan dengan besaran yang sesuai dengan penghasilan yang diterima setiap bulannya.
Adapun Sri Mulyani mengatakan, PNS bisa segera menerima gaji ke-13 mereka jika dalam proses pencairan tidak ada kendala dan sesuai dengan apa yang telah dijadwalkan.
Pemerintah tahun ini telah menganggarkan dana sebesar Rp 40 triliun untuk THR dan gaji ke-13 PNS.
Alokasinya, sebesar Rp 20 triliun digunakan untuk membayar THR di bulan Mei 2019 lalu dan Rp 20 triliun untuk penyaluran gaji ke-13 bulan ini.
Kementerian Keuangan (Kemkeu) memastikan gaji ke-13 untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) akan cair pada 1 Juli 2019 mendatang. Saat ini proses pencairan gaji-13 masih dilakukan.
Seluruh satuan kerja akan memberikan portofolio pembayaran gaji ke Kemkeu.
"Nanti pembayaran bersamaan dengan gaji tanggal 1 juli," ujar Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani di kompleks istana kepresidenan.
Saat ini, diakui Sri Mulyani sudah banyak satuan kerja yang menyampaikan portofolio gaji ke Kemkeu. Oleh karena itu, pencairan gaji ke-13 dinilai tidak akan telat.
Asal tahu saja, sebelumnya PNS juga telah menerima Tunjangan Hari Raya (THR). Gaji ke-13 yang diterima PNS berbeda dengan THR.
Nominal gaji ke-13 bagi ASN sama besarnya dengan gaji pokok yang diterima tiap bulannya. ASN juga telah mengalami kenaikan gaji pokok sebelumnya.
BERITA POPULER
Baca: 9 Bulan Pasca Kejadian, 6 Jenazah Korban Likuifaksi Palu Ditemukan Tim Penyelamat Damkar
Baca: Viral Bidan & Mentimun, Apa Bahaya Benda Asing Masuk Organ Intim dan Benda yang tak Boleh Masuk Ms V
Baca: Kivlan Zen Akui Terima Uang dari Politikus PPP: Mantan Panglima GAM Temui Wiranto
"Dalam minggu besok (pekan ini) diproses, jadi mulai senin (10/6/2019) sudah diproses untuk dibayar," kata Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Provinsi Maluku Lutfi Rumbia saat dikonfirmasi via telepon seluler.
Dia menjelaskan, pemerintah provinsi Maluku sejauh ini telah menyediakan anggaran sebesar Rp 48,8 miliar untuk membayar gaji ke-13 kepada sebanyak 11.555 PNS di lingkup pemerintah provinsi Maluku.
“Anggarannya sudah ada, totalnya itu sama dengan untuk pembayaran THR kemarin yakni Rp 48,8 miliar,”katanya.
Dia menambahkan, anggaran tersebut hanya diperuntukan untuk membayar gaji 13 bagi para PNS, sementara untuk para honorer tidak termasuk didalamnya.
"Jadi hanya untuk PNS saja, itu bukan untuk membayar honorer,” sebutnya.
Tanggal 20 Juni Gaji 13 PNS Cair, Pemprov Sulut Sediakan Dana Rp 70 Miliar
Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pemprov Sulut kembali mendapat kicuran dana segar dari negara.
Sebelumnya gaji 14 atau Tunjangan Hari Raya, pekan depan siap lagi menerima gaji 13.
"Rencananya tanggal 20 Juni 2019 mulai disalurkan, " kata Gemmy kepada tribunmanado.co.id.
Gaji ke-13 itu akan diberikan ke 12.000 lebih PNS di Lingkungan Pemprov Sulut.
Gaji ke-13 ini berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 35 tahun 2019 tentang perubahan ketiga atas peraturan pemerintah nomor 19 tahun 2016 tentang pemberian gaji, pensiun, atau tunjangan ke 13.
Gemmy mengimbau, PNS memanfaatkan dengan bijak gaji 13 ini, apalagi tak lama lagi anak-anak akan sudah akan masuk tahun ajaran baru. Biasanya ada kebutuhan -kebutuhan sekolah.
Gaji 13 hanya khusus PNS, Anggota TNI Polri, dan pensiun. Tidak diberikan untuk tenaga harian lepas atau tenaga kontrak.
Tenaga kontrak di Pemprov Sulut berjumlah 4.500 lebih, tersebar di Kantor Gubernur dan kantor perangkat daerah.
Gaji untuk tenaga kontrak setara Upah Minimum Provinsi atau Rp 2,8 juta lebih. Diperkirakan butuh sekitar Rp 10 miliar lebih.
Terkait dengan terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2019, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati pada 10 Mei 2019 telah menandatangani Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 57/PMK.05/2019 tentang Perubahan Ketiga Atas PMK Nomor 96/PMK.05/2016 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Gaji, Pensiun, atau Tunjangan Ke-13 kepada PNS, Prajurit TNI, Anggota Polri, Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun atau Tunjangan.
“Gaji, pensiun, atau tunjangan ketiga belas bagi PNS, Prajurit TNI, Anggota PolriI, Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun atau Tunjangan sebagaimana dimaksud diberikan sebesar penghasilan pada bulan Juni,” bunyi Pasal 3 ayat (1) PMK ini.
b. Penerima pensiun meliputi pensiun pokok, tunjangan keluarga, dan/atau tunjangan tambahan penghasilan; dan
c. Penerima tunjangan menerima tunjangan sesuai peraturan perundang-undangan.
Besaran penghasilan sebagaimana dimaksud, menurut PMK ini, tidak termasuk jenis tunjangan bahaya, tunjangan resiko, tunjangan pengamanan, tunjangan profesi atau tunjangan khusus guru dan dosen atau tunjangan kehormatan, tambahan penghasilan bagi guru PNS, insentif khusus, tunjangan selisih penghasilan, dan tunjangan lain yang sejenis dengan tunjangan kompensasi atau tunjangan bahaya serta tunjangan atau insentif yang ditetapkan dengan peraturan perundang-undangan atau peraturan internal kementerian/lembaga.
“Penghasilan sebagaimana dimaksud tidak dikenakan potongan iuran dan/atau potongan lain berdasarkan peraturan perundang-undangan,” bunyi Pasal 3 ayat (13) PMK ini.
Pajak Penghasilan terhadap gaji ke-13 ini, menurut PMK Nomor 57/PMK.05/2019 itu, dikenakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, dan ditanggung pemerintah.
Disebutkan dalam PMK ini, dalam hal PNS, Prajurit TNI, Anggota Polri, Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun atau Tunjangan menerima lebih dari satu penghasilan sebagaimana dimaksud, gaji, pensiun, atau tunjangan ketiga belas diberikan salah satu yang jumlahnya lebih besar.
“Apabila PNS, Prajurit TNI, Anggota Polri, Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun atau Tunjangan menerima lebih dari satu jenis penghasilan, kelebihan pembayaran tersebut merupakan utang dan wajib mengembalikan kepada negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” bunyi Pasal 4 ayat (3) PMK ini.
Ketentuan dalam Peraturan Menteri ini berlaku juga bagi:
a . pejabat lain yang hak keuangan atau hak administratifnya disetarakan atau setingkat: 1) menteri; dan 2) pejabat pimpinan tinggi;
b. wakil menteri atau jabatan setingkat wakil menteri;
c. staf khusus di lingkungan kementerian; hakim ad hoc; dan f. pegawai lainnya yang diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian/pejabat yang memiliki kewenangan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” bunyi Pasal II Peraturan Menteri Keuangan Nomor 57/PMK.05/2019 yang telah diundangkan oleh Direktur Jenderal Peraturan Perundang-Undangan Kementerian Hukum dan HAM, Widodo Ekatjahjana, pada 10 Mei 2019.
Follow Instagram Tribun Manado
Tonton dan Subscribe Tribun Manado TV