Alat Bukti Kubu Prabowo Dibawa Empat Truk: Tim Jokowi Janjikan Kejutan di MK
Anggota Tim Hukum Kuasa Hukum calon Presiden dan Wakil Presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno
Penulis: Tim Tribun Manado | Editor: Lodie_Tombeg
TRIBUNMANADO.CO.ID, JAKARTA - Anggota Tim Hukum Kuasa Hukum calon Presiden dan Wakil Presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno, Dorel Amir, mendatangi Mahkamah Konstitusi pada Senin (17/6).
Dorel mengatakan kedatangannya adalah untuk berkoordinasi dengan Mahkamah Konstitusi (MK) untuk menyerahkan alat bukti berupa formulir C1 atau catatan hasil penghitungan suara di TPS.
"Untuk yang hari ini kemungkinan 4 truk ya untuk hari ini. Dan itu berisi alat-alat bukti C1 dan meliputi Kalimantan, Bali, Jogja, dan selanjutnya nanti menyusul yang bagian yang lain," kata Dorel.
Menurutnya, formulir C1 yang akan diserahkan hari ini tersebut merupakan alat bukti yang sebagian sudah didaftarkan dan sebagian lainnya merupakan bukti susulan atau tambahan. "Itu bagian dari alat bukti yang ada. Sebagian sudah ada di dalam daftat alat bukti kita, sebagian lagi merupakan bukti susulan, alat bukti tambahan," kata Dorel.
Sedianya, sidang lanjutan sengketa Pilpres di Mahkamah Konstitusi akan digelar Selasa (18/6). Agenda sidang tersebut adalah mendengar jawaban dari pihak termohon yakni Komisi Pemilihan Umum dan jika dimungkinkan juga mendengar jawaban dari pihak terkait yakni kuasa hukum calon Presiden dan Wakil Presiden nomor urut 01 Joko Widodo dan Maruf Amin, serta pihak pemberi keterangan yakni Bawaslu.
Baca: Kivlan Zen Akui Terima Uang dari Politikus PPP: Mantan Panglima GAM Temui Wiranto
Empat truk berisi kotak-kotak besar yang dibawa kubu Prabowo-Sandiaga diparkir di halaman Gedung Mahkamah Konstitusi, Jalan Medan Merdeka Barat. Kotak-kotak tersebut diberi label berdasarkan nama daerah di Indonesia. Anggota kuasa hukum 02, Luthfi Yazid menjelaskan bukti-bukti yang ada dalam kotak tersebut.
"Isinya ada berita acara tentang rekapitulasi hasil penghitungan suara Provinsi Banten dalam pemilihan umum 2019, berita lampiran C1, kemudian ada juga untuk DKI Jakarta, Jabar, DIY, Jateng, Jatim, Aceh, Sumut, Sumbar, Riau, dan lain-lain," ujar Luthfi.
Ini merupakan alat bukti tambahan yang belum diserahkan ke MK pekan lalu. Sebenarnya, ada 4 truk alat bukti yang akan diserahkan ke MK. Namun hanya 3 truk yang tiba di MK sebelum pukul 17.00 WIB. Adapun, MK hanya menerima barang bukti hingga pukul 17.00 WIB.
"Oleh karena saat ini baru kita ada tiga truk yang sudah hari ini. Nanti kita akan susul dengan yang lain-lainnya," kata Luthfi.
Kepala Bagian Humas dan Kerja Sama Dalam Negeri, Mahkamah Konstitusi, Fajar Laksono mengatakan hari ini adalah batas akhir penyerahan barang bukti. Namun jika ingin mengajukan penambahan waktu, harus disampaikan kepada Majelis Hakim.
Baca: Sofyan Jacob Sempat Mengelak Diperiksa: Ini Alasan Mantan Kapolda Metro Jaya
"(Tenggat waktu) sampai hari ini, tetapi kalau minta tambahan di persidangan ya tergantung Majelis Hakim," kata Fajar. Sementara itu Ketua Tim Kuasa Hukum calon Presiden dan Wakil Presiden Nomor urut 02 Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno, Bambang Widjojanto, mengatakan pihaknya akan menyerahkan surat hasil konsulitasinya dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) terkait jaminan keamanan para saksinya dalam persidangan sengketa Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi pada hari Selasa.
Hal itu karena menurut jadwal dan agenda persidangan pada Rabu (19/6) sudah masuk ke dalam pemeriksaan saksi. "Karena hari Rabu sudah pemeriksaan saksi. Mudah-mudahan besok surat hasil konsultasi kita dengan LPSK akan kita serahkan ke MK. Karena ada beberapa opsi dari hasil konsultasi itu. Insya Allah akan kami sampaikan dalam persidangan besok," kata Bambang.

Bambang menjelaskan, dari hasil konsultasinya dengan LPSK, pihaknya mengetahui bahwa LPSK pernah punya pengalaman untuk menjamin keselamatan saksi yang memberi keterangan dalam persidangan dengan sejumlah cara.
Bambang mengatakan, cara-cara tersebut mulai dari pemberian keterangan lewat teleconference, video conference, bahkan menghadirkan saksi di persidangan dengan menggunakan tirai penutup.
"Hasil konsultasinya, tanpa menyebut isi suratnya. LPSK ternyata pernah punya pengalaman untuk melakukan teleconference atau video conference. Bahkan LPSK juga punya pengalaman memeriksa saksi dalam sebuah tirai. Jadi mukanya tidak kelihatan. Tapi identitasnya pasti juga harus dikorscek juga," kata Bambang.
Ia pun mengatakan, keterbatasan LPSK adalah hanya bisa menangani saksi dan korban tindak pidana dalam kasus pidana. Meski demikian, menurutnya jika hal itu merujuk pada konsitusi yakni Undang-Undang Dasar 1945 maka setiap warga negara harus dilindungi keselamatannya.
Ia pun berharap MK bisa membuat terobosan terkait hal itu. "Kalau LPSK keterbatasannya dia hanya menangani saksi dan korban di tindak pidana, tapi di Konsitusi itu lebih luas lagi. Siapapun, setiap orang, warga negara wajib dilindungi.
Nah apakah warga negara yang ingin memberikan kesaksian di MK itu bisa dijamin supaya tidak mendapat intimidasi, ancaman, baik sebelum, selama, dan setelah itu. Mudah-mudahan ada terobosan," kata Bambang.
Namun demikian, ia menyerahkan sepenuhnya keputusan pada Mahkamah Konstitusi. "Apakah kemudian Mahkamah Konstitusi bisa menggunakan pengalaman itu sesuai derajat potensi resiko yang harus dimitgasi oleh para saksi yang hadir, karena kita kan mau-mau saja terbuka begitu, tapi kan urat syaraf keberaniannya berbeda-beda," kata Bambang.
Hal serupa juga dilakukan Tim hukum pasangan calon nomor urut 01 Joko Widodo-Ma'ruf Amin. Mereka juga mendatangi Mahkamah Konstitusi untuk menyerahkan jawaban berikut dengan 31 alat bukti tambahan. Alat bukti tambahan tersebut terkait dengan jawaban mereka terhadap dalil-dalil yang dibacakan kubu paslon 02 pada sidang perdana sengketa hasil Pemilu di MK, Jumat (14/6).
Baca: Vanessa Lolos Tuduhan Prostitusi: Feby Febiola Serukan Ini
"Pada prinsipnya kami sudah menyempurnakan dan sudah membuat seluruh dan membantah seluruh dalil-dalil yang dilakukan oleh paslon 02, ini yang sudah kami buat perbaikan dari pihak terkait," kata Direktur Advokat dan Hukum Tim Kampanye Nasional (TKN) Ade Irfan Pulungan.
"Dokumen ini sebagai bukti kami terhadap bantahan dalil-dalil yang telah kami buat selama 2 hari ini, kami susun untuk selanjutnya kita serahkan," tambahnya.
Katanya, dalam 31 alat bukti ini terdapat kejutan-kejutan yang pada pokoknya membahas segala gugatan pihak pasangan calon 02. Masyarakat luas juga bisa membaca seksama apa saja bukti yang mereka sampaikan jika berkas tersebut sudah diunggah di situs MK.
"Jadi kami juga mempunyai kejutan-kejutan dalam membantah dalil itu. Besok mungkin sudah diupload apa yang menjadi kejutan bagi kami terhadap dalil-dalil mereka," kata Irfan.
Ketua Tim Hukum 01 Yusril Ihza Mahendra menjelaskan bahwa pihaknya membawa satu boks berisi berkas jawaban atas gugatan pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno ke Mahkamah Konstitusi(MK).

"Itu adalah jawaban, tanggapan, atau keterangan dari pihak terkait terhadap permohonan yang diajukan oleh pemohon paslon 02," ujar Yusril.
Berkas dibawa dengan menggunakan satu boks plastik besar yang berisi keterangan pihak terkait, daftar alat bukti, alat bukti tertulis, alat bukti lain (rekaman video), dan flashdisk. Dalam boks tersebut, tim hukum 01 sekaligus menyerahkan nama-nama pendamping pengacara dalam sidang sengketa Pilpres 2019.
Yusril mengatakan, dokumen yang diserahkan tim hukum 01 hari ini mengacu pada gugatan tim hukum 02 pada 24 Mei 2019. Dokumen itu merupakan permohonan pertama sebelum akhirnya tim hukum 02 melakukan perbaikan pada 10 Juni 2019.
"Jadi yang kami serahkan hari ini adalah tanggapan atau keterangan terhadap permohonan yang disampaikan oleh pemohon pada tanggal 24 Mei 2019 yang lalu," ujar Yusril.
Terpisah, pihak kepolisian telah skema menyiapkan pengamanan terhadap lanjutan sidang gugatan hasil Pilpres 2019 di Mahkamah Konsitusi (MK) Selasa (18/6). Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono, mengatakan pengamanan kali ini tidak jauh berbeda dengan sidang pertama pada Jumat (14/6) lalu.
"Jadi besok sesuai agenda jadwal dari hakim MK besok dilakukan sidang kedua. Untuk pengamanan tetap seperti pengamanan sidang pertama," ujar Argo.
Jumlah personel yang diterjunkan juga sama dengan sidang PHPU perdana. Pihak kepolisian bakal menerapkan empat ring pengamanan saat jalannya. "Jumlah personel cukup pengamanan ada ribuan kita turunkan disana, jumlahnya sama sama seperti sidang sebelumnya disana ya," tutur Argo.
Ditlantas Polda Metro Jaya juga kembali memberlakukan rekayasa lalu lintas di sekitar Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat sejak Senin malam. Pengalihan arus lalu lintas ini dilakukan terkait pengamanan terhadap lanjutan sidang gugatan hasil Pilpres 2019 di Mahkamah Konsitusi (MK).
"Iya kami menerapkan rencana alih arus dan rekayasa lalu lintas dalam rangka pengamanan sidang di MK pada Selasa,18 Juni 2019," ujar Kasubdit Gakkum, Kompol Muhammad Nasir. Menurut Nasir, penutupan dan pengalihan arus itu dilakukan disesuaikan dengan kondisi di lapangan. "Rencana pengalihan dimulai pukul 22.00 WIB malam ini (situasional menunggu perintah," ujar Nasir.
Berikut Rekayasa Lalu Lintas di Sekitar Mahkamah Konstitusi:
1. Jalan Medan Merdeka barat sisi Timur dan Barat. Di kawasan ini, akan ditempatkan MCB Barrier tepatnya di depan Museum Gajah
2. Jalan Medan Merdeka Utara. Di kawasan ini akan ditempatkan MCB Barrier tepatnya di depan Gedung Kementerian Dalam Negeri di dua sisi
3. Jalan Veteran Raya samping Hotel Sriwijaya arah Harmoni
4. Jalan Majapahit ujung Traffic Light (TL) Harmoni
5. Jalan Abdul Muis arah utara di TL Jalan Tanah Abang 2
6. Jalan Veteran 3 Bina Graha

Bukan Pendukung Prabowo
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Wiranto menyatakan situasi keamanan menjelang sidang kedua sengketa Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK) masih kondusif. Ia mengatakan, kedua capres telah menginstruksikan para pendukungnya agar tak menggelar demonstrasi selama sidang di MK berlangsung.
Bahkan, Wiranto mengatakan, Prabowo sampai memohon para pendukungnya untuk tak berdemonstrasi. Karena itu, ia meyakini pihak yang berdemonstrasi bukanlah pendukung Jokowi dan Prabowo. Ia menilai mereka yang nantinya tetap berdemonstrasi ialah pihak yang sengaja memancing konflik.
"Ini kan kita apresiasi dan hormati itu dan mohon ditaati oleh para pendukungnya. Kalau ada gerakan fisik yang melakukan aktivitas di MK berarti bukan anak buah atau pendukungnya Prabowo-Sandi," kata Wiranto.
"Lalu siapa? Yang berkompetisi kan cuma dua pihak. Kalau ada pihak lain yang aksi itu darimana? pasti Pak Jokowi-Ma'ruf Amin enggak melakukan apa-apa dan Pak Prabowo juga," lanjut dia. Ia menambahkan masyarakat menginginkan suasana yang aman dan damai pascapemilu sehingga tak perlu lagi ada unjuk rasa selama sidang MK berlangsung.
Apalagi, lanjut Wiranto, kedua capres telah sepakat untuk menyerahkan sepenuhnya sengketa Pilpres 2019 kepada MK. Ia pun meminta semua pihak menerima apapun putusan MK nantinya terkait sengketa Pilpres.
"Di negeri ini kan sudah banyak masyarakat yang mendambakan suasana damai, tenang, sehingga bisa melanjutkan pembangunan di negeri ini dan Masyarakat bisa melanjutkan aktivitasnya dengan baik," ujar mantan Panglima ABRI itu.
"Tokoh yang berkompetisi sudah sepakat untuk tidak melakukan aksi massa yang meresahkan masyarakat. Kami mohon kepada masyarakat untuk menghormati itu. Dan tidak melakukan kegiatan yang nyata-nyata mengganggu keamanan nasional," tutur dia. (Tribun Network/dan/fah/gta/kps/wly)