Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

NEWS

Sindikat Perdagangan Orang Modus Kawin Kontrak, Banyak Fakta Terungkap, Baca Selengkapnya di Sini!

Rumah tersebut juga dijadikan tempat tinggal para sindikat perdagangan orang modus kawin kontrak. Saat digerebek, ditemukan ada WNA akan kawin kontrak

Editor: Indry Panigoro
KOMPAS.com/HENDRA CIPTA
Polda Kalbar Bongkar Sindikat Kawin Kontrak, Enam Pria Satu Wanita 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Sebuah rumah digerebek polisi.

Rumah itu ternyata jadi tempat penampungan WNA ilegal.

Ditelusuri, rumah itu jadi tempat WNA kawin kontrak dengan WNI.

Diketahui, rumah tersebut juga dijadikan tempat tinggal para sindikat perdagangan orang modus kawin kontrak.

Saat digerebek, ditemukan ada WNA akan kawin kontrak dengan WNA Tiongkok.

Berikut ini kronologi polisi ungkap kasus perdagangan orang bermodus kawin kontrak.

WartaKotaLive melansir TribunPontianak, Kepolisian Daerah (Polda) Kalimantan Barat (Kalbar) kembali membongkar jaringan perdagangan orang dengan modus kawin kontrak. 

Sebanyak 7 orang terkait dengan adanya dugaan sindikat perdagangan orang dengan modus kawin kontrak dengan warga negara asing (WNA).

“Sampai pagi ini, kita masih lakukan pemeriksaan, ada tujuh orang, enam pria, satu wanita, soal kasus tersebut,” kata Kapolda Kalbar, Irjen Pol Didi Haryono, Kamis (13/6/2019) pagi.

Tanpa merinci status dan kewargangaraan ketujuh terperiksa  itu, Kapolda hanya memastikan pihaknya bersama Imigrasi Kota Pontianak juga tengah memeriksa kelengkapan dokumen WNA yang diamankan.

“Kita lakukan dulu (pemeriksaan), dokumen keimigrasiannya dan tujuannya datang ke sini, masih dalam pemeriksaan,” tambahnya. 

Menurut Kapolda, pengungkapan itu bermula dari adanya laporan masyarakat.

Masyarakat sebut ada sebuah rumah menjadi tempat penampungan warga negara asing untuk dinikahkan secara kontrak dengan warga Indonesia.

Baca: Ketika Bidan Masukkan Timun ke Kemaluannya, Uang Rp 30 Juta Diduga Jadi Pemicu Beredarnya Foto

"Pengungkapan itu berdasarkan informasi masyarakat, sehingga kami lakukan pengecekan," katanya.

Berikut laporan Reporter Tribunpontianak.co.id, Julisabara yang melihat langsung kondisi kompleks rumah terperiksa.

Rumah Agus terduga dalam kasus sindikat kawin kontrak berada di Kompleks Surya Purnama.

Rumah tersebut berdiri kokoh dan cukup megah.

Rumah tersebut terlihat sepi dan tertutup, Kamis (13/6/2019) pukul 20.25 malam WIB.

Chandra (57) selaku Ketua RT di Kompleks Surya Purnama, memaparkan kondisi terkini dikediaman Agus, diduga bisnis kawin kontrak.

"Saat ini rumah Agus hanya ditinggali oleh kedua orangtua dari istrinya. Kemudian tiga anaknya dua anak laki-laki dan satu wanita"

"Saat ini Agus dan istrinya tidak ada di rumah karena pada hari Rabu malam diamankan pihak kepolisian bekerjasama dengan pihak Imigrasi," ungkap Chandra.

Baca: Wanita 19 Tahun Dip3rkosa Dua Polisi Gadungan di Depan Pacarnya, Saat Melapor, Fakta Lain Terungkap!

Chandra selaku Ketua RT mengatakan selama beliau menjabat baru pertama terjadi kasus seperti ini.

Ia mengaku sangat terkejut mengetahui warganya terlibat bisnis kawin kontrak.

"Agus pemilik rumah No C-16. Ia sudah tinggal di situ sekitar empat tahun, dengan 3 anak, istri dan mertuanya"

"Kesehariannya, dia orangnya biasa-biasa saja, sering tegur sapa jika lewat depan rumah saya," ujarnya.

"Dulu dia ada cerita kalau mempunyai bisnis properti rumah di Mempawah dan Desa Kapur"

"Dia juga memiliki toko bangunan di Jalan Parit Mayor sedangkan istrinya dagang sepatu di Kapuas Indah," terangnya.

“Tapi saya tidak mengetahui kalau ternyata dia ada bisnis lain, seperti sindikat kawin kontrak ini. Saya baru tahu waktu ada pengerebekan Rabu malam sekitar pukul tujuh malam"

"Pihak kepolisian datang ke rumah saya, dan sama-sama pergi ke rumah Agus. Awalnya saya tidak mengetahui tentang peristiwa ini,” kata Chandra.

Baca: Saat Video Call, Bidan Masukkan Timun ke Dalam Kemaluan, Terungkap dengan Siapa Dia Bicara Via Video

Sesampainnya di kompleks rumah Agus, kondisi depan terlihat sepi hampir satu jam pintu baru dibuka oleh pihak rumah.

Yang membuka pintu rumah adalah orangtua dari Agus.

Pada saat itu terjadilah dialog antara pihak kepolisian dengan mertua Agus.

Agus, sang pemilik rumah tidak ada rumah.

Ketika pihak kepolisian memintai keterangan mengenai warga asing yang tinggal di rumah tersebut, mertua Agus sempat berbohong dengan mengatakan "tidak ada warga asing di rumah ini,".

Setelah pihak kepolisian mencoba periksa di setiap kamar di rumah tersebut, barulah mertua Agus mengakui memang benar ada warga asing di rumah.

"Agus pemilik rumah pada malam itu juga saya telpon ternyata awalnya sempat tidak mengakui adanya warga asing di rumahnya"

"Saya terkejut tadinya di Mempawah kok seketika nyampai di Pontianak dengan cepat, saya jadi heran," katan Chandra.

Baca: Menteri Ekonomi Disebut Lakukan Hubungan Sesama Jenis, Staf Khusus Bersumpah: Lebih dari Sekali

Agus pun diperiksa pihak kepolisan dan ditemukan ada dua warga asing yang tinggal di rumah itu.

Dari peristiwa ini polisi mengamankan Agus dan istrinya dan dua orang warga asing yakni satu wanita dan satu pria.

Chandra menambahkan di waktu bersamaan ada satu orang wanita dari Ambawang yang dijanjikan Agus akan dinikahkan dengan warga Tiongkok.

Polisi mencari wanita tersebut dan dapat diamankan.

Dugaan kasus perdagangan orang ini masih dalam penyidikan lanjutan oleh pihak kepolisian Polresta Pontianak Kota Pontianak.

Kronologi Sindikat Kawin Kontrak di Pontianak Terbongkar, Uang Mahar jadi Bukti

Kapolda Kalbar Irjen Pol Didi Haryono membeberkan kronologi diamankannya 7 Warga Negara Asing (WNA) dan 2 WNI.

Pihak kepolisian bersama Imigrasi Kalbar mengamankan sembilan orang yang diduga kuat terlibat kasus perdagangan orang dengan modus sindikat kawin kontrak.

Kapolda mengatakan, mulanya hanya dua WNA yang berasal dari Tiongkok yang diamankan, di sebuah rumah mewah di Jl. Purnama, komplek Surya Purnama, Kecamatan Pontianak Selatan pada Rabu (12/6/2019) malam.

"Kemudian setelah dilakukan pengembangan, tujuh orang kembali diamankan. Tujuh laki-laki WNA dan dua orang WNI, satu di antaranya ini perempuan (WNI)," ujarnya saat ditemui di Mapolda Kalbar, Kamis (13/6/2019).

Berdasarkan pengembangan sementara 2 WNI tersebut merupakan agen atau penampung ketujuh WNA tersebut.

Dalam penggerebekan pada Rabu malam tersebut, jajaran Ditreskrimum Polda Kalbar beserta Imigrasi Kalbar juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa cap atau stempel, foto copy KTP, NPWP dan lainnya.

Dirinya mengatakan dengan adanya sejumlah dokumen tersebut, menjadikan barang bukti kuat bahwa rumah itu merupakan tempat penampungan jaringan sindikat perdagangan orang degan modus kawin kontrak.

"Ini juga dibuktikan dengan adanya kwitansi pembayaran uang mahar kawin kontrak tersebut," ungkapnya.

Ia melanjutkan, jika modus kawin kontrak ini benar, apalagi pernikahan tersebut merupakan antara WNA dan WNI maka semestinya harus melalui aturan.

BREAKING NEWS - Polda Kalbar Bongkar Sindikat Kawin Kontrak, Enam Pria Satu Wanita
BREAKING NEWS - Polda Kalbar Bongkar Sindikat Kawin Kontrak, Enam Pria Satu Wanita (KOMPAS.com/HENDRA CIPTA)

Hal ini yang akan menjadi fokus utama sementara pihaknya, terutama Ditreskrimum.

Nantinya, kata dia, dari aturan-aturan tersebut akan disesuaikan dengan data-data lapangan yang ditemukan.

Baik dari kedatangannya WNA tersebut, siapa sponsornya, hingga dokumen-dokumen pendukung.

"Tolong juga dipantau dan ikuti perkembangan kasus ini, siapa tahu ada yang lainnya," kata dia.

Sebagai tindak lanjutnya, pihaknya juga saat ini sudah memetakan beberapa wilayah yang berpotensi kasus ini terjadi.

Sebab, berangkat dari pengalaman-pengalaman sebelumnya, korban perdagangan orang dengan modus kawin kontrak ini biasanya mengarah pada satu etnis, di wilayah Kota Singkawang, Sungai Duri Kabupaten Bengkayang dan Sungai Pinyuh.

"Tapi saat ini sudah bergeser ke Kota Pontianak," jelasnya.

Follow Instagram Tribun Manado:

Sementara itu, Kasubsi Penindakan Imigrasi Wilayah Kalbar, Murdani menjelaskan terungkapnya tindak pidana perdagangan orang ini berkat informasi masyarakat.

Masyarakat merasa curiga terhadap aktivitas di sebuah rumah mewah di Jalan Purnama, Kompleks Surya Purnama, Kecamatan Pontianak Selatan.

Berangkat dari laporan tersebut, pihaknya langsung mendatangi tempat kejadian perkara dan ditemukan dua orang WNA asal Tiongkok, satu laki-laki yang siap dikawinkontrakkan dengan seorang korbannya serta satu lagi perempuan yang diduga kuat agen.

"Korban perdagangan orang dengan modus kawin kontrak ini diiming-imingi akan mendapatkan uang dengan jumlah jutaan rupiah," katanya.

Saat ini, pihaknya sudah menyerahkan sepenuhnya kasus ini ke pihak Ditreskrimum Polda Kalbar untuk dilanjutkan ke proses hukum.

Artikel ini telah tayang di tribunpontianak.co.id dengan judul "Detik-Detik Mafia Kawin Kontrak Terbongkar di Rumah Mewah Pontianak, Sang Mertua Coba Bohongi Polisi"

Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Rumah Mafia Perdagangan Orang Modus Kawin Kontrak Digerebek, Ada WNI Siap Kawin Kontrak WNA Tiongkok

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved