Viral Medsos
Siswi SMP Nikah dengan Pria 41 Tahun, Orangtua Ungkap Apa yang Dirasakan Anaknya hingga Bahas Posisi
suamianya Rustam Ashary (41) atau berusia 41 tahun. Perbedaan umur keduanya pun 27 tahun.
Penulis: Reporter Online | Editor: Indry Panigoro
Di Indonesia sendiri, telah diatur batas usia nikah.
Aturan itu diatur dalam Pasal 7 ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 1974, menyebutkan ketentuan minimal usia 19 tahun untuk laki-laki dan 16 tahun untuk perempuan.
Sayangnya, masih banyak masyarakat yang melakukan pernikahan dini di bawah usia yang telah ditetapkan pemerintah.
Pernikahan dini ini dilarang karena dapat merugikan mental maupun fisik kedua pasangan.
Apa saja bahaya akibat pernikahan dini untuk kesehatan?
Apa penyebab seseorang melakukan pernikahan dini?
Tribunmanado.co.id mengutip dari hellosehat.com menurut UNICEF (United Nations Children’s Fund), faktor apa saja yang membuat pernikahan dini masih dilakukan.
Faktor yang memengaruhinya antara lain:
- Kemiskinan
- Tingkat pendidikan yang rendah
- Anggapan bahwa menikah adalah sumber rezeki untuk mendapatkan uang
- Anggapan bahwa menikah bisa menjaga nama baik dan kehormatan keluarga
- Norma sosial
- Mengikuti hukum adat dan agama
- Aturan hukum pernikahan yang kurang tegas
Pasalnya, pernikahan dini ini akan mengorbankan perkembangan fisik atau mungkin juga mental wanita. Hamil terlalu muda dan berhenti sekolah bisa membatasi kesempatan wanita untuk berkarier.
Pernikahan dini juga meningkatan risiko adanya kekerasan dalam rumah tangga.
Follow Instagram Tribun Manado:
Bahaya dari segi kesehatan fisik
Hamil di usia sangat muda dapat meningkatkan risiko kesehatan pada wanita dan bayinya.
Hal ini karena sebenarnya tubuh belum siap untuk hamil dan melahirkan.
Anda yang masih sangat muda masih mengalami pertumbuhan dan perkembangan, sehingga jika hamil, pertumbuhan dan perkembangan tubuh akan terganggu.
Umumnya, ada empat kondisi kehamilan yang sering muncul akibat pernikahan dini, yaitu: