Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Sengketa Pilpres 2019

Saksi Tim Prabowo-Sandi Bisa Dapat Perlindungan, Ini Syaratnya

Saksi dari kubu Prabowo-Sandi bisa saja mendapat perlindungan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Editor:
Tribunnews/JEPRIMA
Ketua Tim Hukum Badan Pemenangan Nasional (BPN) Pasangan Capres dan Cawapres nomor urut 02 Hashim Djojohadikusumo bersama Ketua Tim Kuasa Hukum BPN Bambang Widjajanto dan Kuasa Hukum BPN Denny Indrayana saat menyerahkan berkas gugatan sengketa Pemilu 2019 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Jumat (24/5/2019). 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Saksi kubu Prabowo-Sandi bisa saja mendapat perlindungan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Hal tersebut tergantung dengan pertimbangan Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi.

Tim hukum Prabowo-Sandiaga menyurati Majelis Hakim agar para saksinya mendapat perlindungan LPSK.

Menurut Juru bicara Mahkamah Konstitusi Fajar Laksono, Majelis Hakim akan memutuskan permintaan dari kubu Prabowo-Sandi.

"Itu tergantung pada keputusan pada Majelis Hakim," ujar Fajar ketika dihubungi, Minggu (16/6/2019).

Baca: Pihak Ini Minta Kubu Prabowo-Sandiaga tak Membawa Perasaan di Sidang MK

Baca: Mahfud MD Beri Tanggapan soal 15 Poin Tuntutan Kubu Prabowo-Sandi di MK, Bukti KPU Tak Diperiksa

Baca: Prabowo-Sandiaga Butuh 8,5 Juta Suara untuk Balikkan Hasil Pemilu, Pakar Hukum: Berat Banget

Jika surat itu jadi dikirimkan, Fajar mengatakan, Majelis Hakim bisa saja mempertimbangkannya.

Dalam persidangan yang digelar MK, hakim berwenang untuk memerintahkan lembaga tertentu demi kelancaran sidang.

"Untuk kelancaran persidangan, demi persidangan yang terbuka, mungkin saja Majelis Hakim memerintahkan pihak tertentu untuk melakukan hal tertentu," ujar Fajar.

Sebelumnya, tim kuasa hukum Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, mendatangi LPSK untuk meminta perlindungan terhadap saksinya dalam sidang sengketa pemilu di MK.

Namun, LPSK ternyata tidak bisa memberi perlindungan bagi saksi dan ahli yang akan dihadirkan dalam sidang perselisihan hasil pemilihan umum di MK.

Alasan LPSK, terbentur undang-undang.

Namun, ketua tim hukum 02, Bambang Widjojanto sudah mendapatkan sejumlah masukan dari LPSK.

Masukan mengenai apa yang dapat dilakukan agar keinginannya memberikan perlindungan bagi para saksi dan ahli tersebut dapat diwujudkan.

Baca: VIRAL Video Hubungan Sesama Jenis Menteri Ekonomi, Staf Khusus Akui Bahwa Itu Dirinya dan si Menteri

Baca: Kronologi Sejumlah Pemuda Saling Tikam di Pinaesaan, Satu Orang Tewas

Baca: Dua Bulan Tidak Pulang, Istri Sah Ajak Polisi Ciduk Suami Selingkuh di Indekos, 2 Tahun Kumpul Kebo

Bambang dan kawan-kawan akan mengirimkan surat kepada MK.

Isinya meminta agar hakim mahkamah memerintahkan LPSK memberikan perlindungan bagi saksi dan ahli yang akan dihadirkan.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved