Mahfud MD Meyakini Gugatan BPN Prabowo-Sandi Diterima MK, Ini yang Bakal Terjadi
Meski banyak yang berpendapat gugatan Pasangan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno sulit menang.
TRIBUNMANADO.CO.ID, SOLO - Meski banyak yang berpendapat gugatan Pasangan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno sulit menang. Namun, Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Mahfud MD memprediksi pihak MK akan menerima gugatan kubu 02 tersebut.

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Mahfud MD, menilai permohonan gugatan sengketa Pilpres 2019 oleh Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno akan dapat diterima oleh Mahkamah Konstitusi (MK).
Hal tersebut diungkapkan Mahfud melalui wawancara eksklusif dengan KompasTV, Jumat (14/6/2019) pagi.
Menurut Mahfud, permohonan yang diterima bukan berarti permohonan BPN Prabowo-Sandi akan dikabulkan oleh hakim MK.
Penerimaan gugatan oleh MK diartikan permohonan memenuhi syarat untuk diperiksa lebih lanjut. "Kalau permohonan diterima berarti perkara memenuhi syarat untuk diperiksa," kata Mahfud.
Terkait permohonan yang diajukan oleh BPN Prabowo-Sandi, Mahfud menganalisis kemungkinan permohonan tersebut akan diterima atau tidak.
Lanjut Mahfud, bisa saja permohonan akan diterima untuk diperiksa, namun bisa pula akan ditolak oleh MK.
"Saya meyakini permohonan atau gugatan itu akan dapat diterima," lanjutnya.
"Tetapi diterima bukan berarti dikabulkan oleh Mahkamah Konstitusi, karena diterima berarti diterima untuk diperiksa," jelas Mahfud.
Baca: Musprov Gabsi Sulut 28 Juni 2019, Bakal Dipimpin Steven Kandouw
Baca: Melinda Lumenta-Ajak Anak Muda Sukseskan Manado Fiesta 2019
Guru Besar Fakultas Hukum UII Yogyakarta ini juga menjelaskan proses yang akan dijalani BPN Prabowo-Sandi dalam kasus sengketa Pilpres 2019 ini.
"Di dalam proses pemeriksaan itu, dari sekian banyak permohonan dan bukti-bukti tentu nantinya ada yang bisa diterima sebagai fakta, kemudian tentu ada yang ditolak," terang Mahfud.
Lebih lanjut, Mahfud menegaskan keputusan hakim MK bergantung pada perbandingan permohonan yang diterima dan ditolak.
Baca: Beberkan Keterlibatan CEO YG dalam Skandal Kim Han Bin, Han Seo Hee Ngaku Takut pada Yang Hyun Suk
Baca: Balai Pengujian Kendaraan Terlengkap di Sulut Bakal Hadir di Bolmong
Seluruh keputusannya akan ditentukan langsung oleh para hakim yang menangani kasus ini.
"Dari keseluruhan permohonan yang diterima dan ditolak itu lalu ditimbang apakah dari yang diterima bisa dikabulkan berpengaruh pada perubahan suara atau tidak akan ditentukan oleh hakim," pungkas Mahfud.
Seperti diberitakan sebelumnya, MK menggelar sidang perdana permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) untuk pemilihan presiden (Pilpres).