Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Ray Rangkuti: Gugatan ke MK Bisa Berbalik ke Pasangan Prabowo-Sandi

Perlu diuji pula apakah pasangan lain melakukan pelanggaran prinsipil menyangkut keempat poin lain yang telah disebutkan.

Editor: Charles Komaling
Tribunnews/JEPRIMA
Ketua Tim Hukum Badan Pemenangan Nasional (BPN) Pasangan Capres dan Cawapres nomor urut 02 Hashim Djojohadikusumo bersama Ketua Tim Kuasa Hukum BPN Bambang Widjajanto dan Kuasa Hukum BPN Denny Indrayana saat menyerahkan berkas gugatan sengketa Pemilu 2019 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Jumat (24/5/2019). Gugatan dilakukan oleh Tim BPN Prabowo Sandi ke MK karena pihaknya mengikuti koridor hukum. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Gugatan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) yang dilayangkan pasangan Prabowo-Sandi ke Mahakamah Konstitusi bisa saja berbalik kepada Prabowo.

"Dari tudingan kecurangan terstruktur, sistematis dan masif ini bisa kemana-mana. Bisa berbalik tidak hanya ke pasangan 01 tapi bisa ke 02," kata Direktur eksekutif lembaga Lingkar Madani Ray Rangkuti seperti dilansir Antara, Kamis (12/6/2019).

Ada beberapa gugatan yang disampaikan yaitu Pertama, penggunaan aparatur sipil negara dalam hal ini PNS, TNI dan Polri. Kedua, manipulasi suara.

Ketiga, penggunaan kekerasan, ancaman, initimidasi. Keempat, penggunaan uang yang ilegal dan kelima penggunaan politik uang.

Menurut Ray, dalil gugatan yang disampaikan Prabowo sejauh ini diketahui hanya soal dugaan pengerahan ASN oleh pasangan 01 dalam Pilpres.

Namun, kata dia, perlu diuji pula apakah pasangan lain melakukan pelanggaran prinsipil menyangkut keempat poin lain yang telah disebutkan.

"Penggunaan intimidasi, politik SARA, adu domba, hoaks, menurut saya itu perlu menjadi dasar evaluasi yang bisa diuji Hakim MK," jelas dia.

Dia menyontohkan, pernyataan seperti seseorang bukan Muslim jika tidak memilih calon tertentu juga merupakan bentuk intimidasi dalam pemilu dan bentuk pelanggaran prinsipil. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved