CPNS 2019
Penerimaan CPNS dan PPPK Tahun 2019 Segera Dibuka, Cek Formasi dan Persyaratannya
Dalam waktu dekat penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil ( CPNS) tahun 2019 segera dimulai.
Penulis: Reporter Online | Editor: Rhendi Umar
TRIBUNMANADO.CO.ID - Dalam waktu dekat penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil ( CPNS) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja ( PPPK) tahun 2019 segera dimulai.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi - Menpan RB Syafruddin menyebut jadwal pembukaan direncakan akan dibuka pada Oktober 2019.
Untuk itu simak jadwal, formasi, dan persyaratan penerimaan CPNS 2019 dan PPPK.
Baru-baru ini melalui akun instagram resmi BKN@bkngoidofficial, kembali diumumkan informasi terbaru mengenai formasi CPNS 2019.
Pengumuman tersebut telah diunggah pada Sabtu (8/6/2019).
Dalam unggahan tersebut, jumlah formasi CPNS 2019 yang dibutuhkan sebanyak 254.173 lowongan.
Jumlah tersebut akan dialokasikan untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang diisi dari pelamar umum dan dari Sekolah Kedinasan.
Baca: Viral Facebook, Curhat Wanita Hidup di Keluarga Beda Agama: Muslim atau Kristen Memiliki Kesamaan
Baca: VIRAL MEDSOS, Gagal Terpilih, Caleg Singgung Sumbangan ke Masjid, Warga Bakar Semua Sedekahnya
Baca: Viral Medsos Pemilihan Anggota Baru Geng Motor dengan Syarat Penggal Siapapun di Jalanan
Adapun pada postingan tersebut disebutkan bahwa jumlah alokasi untuk Pemerintah Pusat sebanyak 46.425.
Jumlah lowongan pemerintah pusat tersebut diperuntukan pelamar umum sebanyak 17.519, sekolah kedinasan 5.694, serta untuk PPK 23.212.
Kemudian, untuk jumlah alokasi Pemerintah Daerah sebanyak 207.748.
Jumlah tersebut diperuntukan bagi pelamar umum 62.249, sekolah kedinasan 75, serta PPPK 145.424.
Selain diumumkan di akun Instagram resmi BKN, juga diumumkan pada akun twitter @BKNgoid.
BKN pun mengimbau kepada masyarakat untuk tetap sabar dan menunggu pengumuman resmi proses rekrutmen ASN Tahun Anggaran 2019.
"Namun demikian, tetap sabar u/ tunggu pengumuman resmi dr kami ttg kapan, bagaimana, siapa saja, dsb." tulis kepsyen twitter @BKNgoid.
Pembukaan lowongan CPNS 2019 tersebut sesuai dengan Keputusan Menteri PANRB Nomor 12 Tahun 2019 tentang Kebutuhan Pegawai ASN Secara Nasional.
Rencana jadwal penerimaan CPNS 2019
Dihimpun Tribunjabar.id dari Tribunstyle.com, pada Kamis (9/5/2019) lalu, Menpan RB Syarifuddin mengungkapkan penerimaan CPNS 2019 rencananya pada Oktober 2019.
Selain itu, disebutkan jumlah formasi CPNS 2019 menurut RB Syarifuddin sebanyak 100.000 lowongan CPNS.
Namun berdasarkan unggahan informasi dari Instagram dan Twitter resmi BKN bahwa masyarakat agar bersabar untuk menunggu informasi resmi dari BKN.
BERITA POPULER: Dulu Hidup Susah, 5 Penyanyi Dangdut Ini Sukses Jadi Kaya Raya hingga Ada yang Punya 8 Pabrik Uang
POPULER: Cristiano Ronaldo Akan Pensiun Jika Mengalahkan Jumlah Gol 5 Pemain ini, Bukan Lionel Messi
POPULER: Orang Tua Xie Wei Korban Tenggelam Tiba, Sang Ibu Menangis Histeris Sampai Pingsan di Kamar Jenazah
Persyaratan penerimaan CPNS
Untuk itu, bagi calon pelamar CPNS 2019 agar mempersiapkan dokumen penerimaan CPNS 2019.
Jika merujuk pada penerimaan CPNS 2018, berikut dokumen yang wajib ada untuk mengikuti penerimaan CPNS, yang dikutip Tribunjabar.id dari Tribun-timur.com.
Untuk tenaga profesional, persyaratan atau dokumen yang harus dipersiapkan sebagai berikut:
1. Fotokopi KTP.
2. Fotokopi Ijazah dan Transkip Nilai yang telah dilegalisir.
3. Surat keterangan akreditasi dari BAN PT.
4. Pas foto terbaru ukuran 4x6 cm sebanyak 4 lembar - latar belakang merah.
Dokumen tambahan bagi lulusan D III dan SMA/sederajat antara lain:
1. Materai Rp 6.000.
2. Fotokopi KTP.
3. Fotokopi ijazah/STTB.
4. Fotokopi ijazah SD.
5. Fotokopi ijazah SLTP.
6. Fotokopi ijazah SLTA.
Sesuai Ayat (1) Pasal 23 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017, pada prinsipnya setiap warga Negara Indonesia (WNI) mempunyai kesempatan yang sama untuk menjadi PNS.
Baca: Milenial vs Senior Berebut Posisi Pimpinan DPRD Sulut, Berikut Ini Prediksinya
Baca: Ini Penjelasan Polisi soal Mahasiswi Disetubuhi Paksa Ayah Kandung Sejak 9 Tahun Lalu
Baca: Blasteran Asia-Eropa, Sosok Cucu Bung Karno dan Ratna Sari Dewi Ini Jadi Sorotan
Sepanjang memenuhi 10 (sepuluh) persyaratan sebagai berikut:
1. Usia paling rendah 18 (delapan belas) tahun dan paling tinggi 35 (tiga puluh lima) tahun pada saat melamar.
2. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih.
3. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.
4. Tidak berkedudukan sebagai calon PNS, PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.
5. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai atau terlibat politik praktis.
6. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan.
8. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau negara lain yang ditentukan oleh Instansi Pemerintah.
9. Persyaratan lain sesuai kebutuhan Jabatan yang ditetapkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).
10. Persyaratan tambahan untuk masing-masing formasi ditentukan oleh PPK K/L/D.
Namun demikian, batas usia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yakni usia paling rendah 18 (delapan belas) tahun dan paling tinggi 35 (tiga puluh lima) tahun dapat dikecualikan.
Pengecualian tersebut bagi jabatan tertentu yang ditetapkan Presiden, yaitu paling tinggi 40 tahun.
SUBSCRIBE YOU TUBE TRIBUN MANADO:
Artikel ini telah tayang di tribunjabar.id dengan judul Penerimaan CPNS 2019 dan PPPK, Simak Jadwal, Formasi, dan Persyaratannya