Kriminal di Minahasa
Menunggak Dua Bulan Mobil Dirampas, Pelaku Ditangkap Polisi, Sekarang Prosesnya Sudah di Kejari
Saat ini Satuan Reskrim Polres Minahasa telah melakukan pelimpahan kasus pemerasan tersebut ke Kejaksaan Negeri (Kejari), Rabu (12/6/2019).
Penulis: Andreas Ruauw | Editor: Handhika Dawangi
Dalam perjalanan, tiba-tiba lelaki Erlangga membelokkan mobil kearah yang lain.
Dan mobil yang dikendarai oleh Chris didalamnya ada korban dan temannya tetap mengarah Tomohon.
Tapi tiba-tiba mobil beralih arah ke Tonsea dengan alasan menjemput anggota polisi untuk sama-sama menyelesaikan masalah di Tomohon.
Tetapi mobil terus melaju ke Airmadidi, bahkan disana korban diturunkan dan diminta mengambil barangnya secara paksa. (Eas)
Ditangkap 29 April
Team Resmob Polres Minahasa yang dipimpin oleh ka Team Aiptu Rony Wentuk dalam waktu singkat berhasil mengamankan tersangka kasus perampasan satu unit mobil xenia warna silver DB 1057 CL, Senin (29/4/2019).
Kejadian perampasan yang terjadi pada Kamis (25/4/2019) ini, akhirnya Tim Resmob dapat membekuk terduga perampasan tepat di depan rumah makan Teras Kelurahan Roong Kecamatan Tondano Barat.
Tim berhasil mengamankan 2 tersangka Am alias kowang (21) dan NW alias Gareng (30) di rumah AM kelurahan Tuutu Tondano Barat tanpa ada perlawanan.
Selanjutnya tim Resmob langsung melakukan pengejaran lagi terhadap dua tersangka lainnya Au (32) dan JD (37) yang kemudian menyerahkan diri kepada Team Resmob.
Di ketahui barang bukti (babuk) berupa kendaraan roda 4 Daihatsu xenia sudah berada di pelabuhan Bitung yang rencananya akan dikirim oleh para pelaku ke Makassar.
Mendengar keterangan tersangka, tim Resmob lanngsung segera menuju kota Bitung dengan membawa salah satu tersangka AU, setelah sampai di Kota Bitung kendaraan langsung dibatalkan pengirimannya dan di bawa ke mako Polres Minahasa untuk proses lebih lanjut.
Sementara itu salah satu tersangka CW alias Gayus yang sempat melarikan diri, dalam waktu singkat berhasil diamankan lagi oleh Tim Resmob Polres Minahasa.
Kapolres Minahasa AKBP Denny I Situmorang SIk, melalui Kanit Reskrim Polres Minahasa AKP Muhamad Fadly SSik, ketika di konfirmasi mengatakan, saat mereka merampas kendaraan R4 tersebut mereka hanya berdasarkan surat perintah dari Finance.
”Mereka kerja cuma dengan dasar surat perintah dari finance tanpa di lengkapi sertifikat fidusia tanpa ada penetapan penyitaan dari pengadilan dan tanpa pendampingan dari pihak yang berwenang,” jelas Kasat Reskrim Fadly.
Selanjutnya, para tersangka akan di kenakan pasal 368 KUHP terkait Pemerasan dan Pengancaman dengan bunyi: