CPNS 2019
CPNS 2019, Berikut 4 Kesalahan Input Data Online yang Membuat Para Pelamar Gugur
Belajar dari pengalaman tahun sebelumnya, banyak pelamar yang gugur karena salah menginput data.
Penulis: Reporter Online | Editor: Rhendi Umar
Sekali lagi, data yang telah tersimpan tidak dapat lagi diubah.
Baca: Ratusan Rumah Di Tombolikat Siapkan Menu Ketupat Untuk Warga
Baca: Kepala Cabang JNE Manado dan Jajaran Bersilaturahmi ke Tribun Manado
Baca: DR Ferry Liando Pengamat Politik Sulut, Pasangan SK-H2M Tergantung OD
Dokumen Wajib CPNS
Jika merujuk CPNS 2018, pelamar CPNS diminta menyiapkan berkas dokumen lebih awal.
Dokumen yang dibutuhkan masih menunggu konfirmasi lanjut dari pemerintah.
Namun jika mengacu pada penerimaan CPNS 2018, berikut dokumen yang wajib ada dirangkum tribun-timur.com.
Untuk tenaga profesional, persyaratan atau dokumen yang harus dipersiapkan sebagai berikut:
1. Fotokopi KTP
2. Fotokopi Ijazah dan Transkip Nilai yang telah dilegalisir
3. Surat keterangan akreditasi dari BAN PT.
4. Pas foto terbaru ukuran 4x6 cm sebanyak 4 lembar - latar belakang merah.
Dokumen tambahan bagi lulusan D III dan SMA/sederajat antara lain:
1. Materai Rp 6.000
2. Fotokopi KTP
3. Fotokopi ijazah/STTB
4. Fotokopi ijazah SD