Kriminal Manado
Agung Gasak Handphone Saat Pemiliknya Sedang Berdoa
Selasa (11/06/2019) tepat hari ke 26 Timsus Jatanras Polda Sulut, berhasil menangkap dan mengungkap kasus pencurian barang elektronik handphone.
Penulis: Christian_Wayongkere | Editor: Alexander Pattyranie
TRIBUNMANADO.CO.ID, MANADO - Hampir sebulan lama kasus pencurian di Gereja Tiberias Gedung Juang Kota Manado, Provinsi Sulawesi Utara (Sulut).
Selasa (11/06/2019) tepat hari ke 26 Timsus Jatanras Polda Sulut, berhasil menangkap dan mengungkap kasus pencurian barang elektronik handphone jenis Samsung tipe S9 warna hitam.
Dari keterangan yang disampaikan AKP Sugeng Wahyudi Santoso SH SIK Katimsus Jatanras, pelaku seorang pria berinisial AAA alias Agung (22).
Ia merupakan warga Kelurahan Paniki 2 Kecamatan Mapanget Kota Manado, Sulut, ditangkap di dekat Mako Brimob Polda Sulut Paniki Selasa sekitar pukul 17.00 wita.
"Pelaku ditangkap tanpa perlawanan.
"Ikut kami amankan satu unit hp yang dicuri dan pakaian kotak-kotak warna merah lengan panjang, yang dipakai tersangka dalam menjalankan aksinya," tutur Sugeng, Rabu (12/06/2019).

Lanjut jebolan Akpol tahun 2010, tersangka ditangkap karena perbuatan mencuri melanggar pasal 363 jo 362 KUHP.
Adapun peristiwa pencurian yang terjadi di Gedung Teberias Gedung Juang kota Manado, terjadi pada hari Minggu (16/05/2019) siang hari ditengah berlangsungnya peribadatan.
Dari hasil penyidikan dan pemutaran camera CCTV, pelaku datang berjalan kaki setelah sebelumnya memarkir kendaraan motor di parkiran gedung kantor PWI Sulut tepat di seberang Gedung Tiberias.
Pelaku sengaja ke gereja dengan maksud untuk mencuri hp pada saat jemaat sedang berdoa, pelaku melaksanakan aksinya terhadap korban yang pada umumnya adalah perempuan.
"Jadi handphone yang diambil tersangka diletakkan korban di tempat duduk yang kosong di samping korban.
"Setelah melaksanakan aksinya pelaku keluar gedung pergi mengambil motornya dan melarikan diri," ceritanya.
Setelah melakukan aksinya, hasil curian di jual kepada orang lain.
Pihaknya Jatanras Polda Sulut juga tengah mengembangkan tujuh hp yang juga dicuri tersangka.
Di mana saat ini keberadaan barang bukti sudah dijual tersangka melalui media sosial.
Pascaditangkap tersangka langsung digelandang ke Mako Polda Sulut dan akan diserahterimakan ke Polsek Wenang sesuai dengan Laporan Polisi Nomor : LP/256/V/2019/spkt/resta MDO/sek wenang pada tanggal 19 Mei 2019.
Sementara dalam laporan di SPKT Polsek Wenang pemilik handphone adalah seorang perempuan bernama Sintia Kawalo (36),
Korban adalah warga Kelurahan Karombasan Utara lingkungan VIII Kecamatan Wanea Kota Manado.
Dalam keterangannya di laporan polisi, Sintia merasa sangat keberatan atas tindakan pelaku yang telah mencuri handphone senilai Rp 11 juta.
(Tribunmanado.co.id/Christian Wayongkere)
BERITA TERPOPULER:
Baca: Seorang Jendral Tewas Dieksekusi Kim Jong-un Dalam Tangki Piranha Setelah Dituduh Rencanakan Kudeta
Baca: Liburan di Bali Bersama Wanita Terkaya Asia, Baju Renang Luna Maya Jadi Sorotan
Baca: Saat Ini Orang-orang Barat Ramai Mencari Daun Kelor, Ternyata Banyak Manfaatnya Bagi Kesehatan
TONTON JUGA: