Breaking News
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Mantan Dirut Pertamina Divonis 8 Tahun Penjara: Ini Karier Wanita Hebat Asia Versi Forbes

Mantan Direktur Utama PT Pertamina (Persero) Karen Galaila Agustiawan tidak terima dan menyatakan banding atas vonis 8 tahun

Penulis: Tim Tribun Manado | Editor: Lodie_Tombeg
kompas.com
Karen Agustiawan (tengah) bersaksi dalam sidang mantan Kepala Satuan Kerja Sementara Pelaksana Kegiatan Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) Rudi Rubiandini di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Jakarta, Selasa (4/3/2014). 

TRIBUNMANADO.CO.ID, JAKARTA - Mantan Direktur Utama PT Pertamina (Persero) Karen Galaila Agustiawan tidak terima dan menyatakan banding atas vonis 8 tahun penjara. Majelis hakim persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, menyatakan ia terbukti bersalah korupsi, Senin (10/6).

"Innalillahi, innalillahi, innalillahi. Majelis hakim saya nyatakan banding," ujar Karen seusai mendengar hakim membacakan putusan terhadapnya. Awalnya, majelis hakim memberi kesempatan Karen untuk menghampiri penasihat hukum dan berdiskusi mengenai putusan. Namun, Karen langsung menyatakan sikap tanpa berdiskusi dengan pengacaranya.

Tanggapan Karen atas putusan tersebut langsung mendapat tepuk tangan para kerabat dan keluarga yang memenuhi seisi ruang sidang. Hal serupa juga dikatakan penasihat hukum Karen, Soesilo Aribowo.

Soesilo meminta agar Salinan putusan dapat cepat diberikan sebagai bahan untuk mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. "Kami secara tegas juga menyatakan banding," ujar Soesilo.

Baca: Sofyan Jacob Jenderal Ketiga Tersangka: Begini Kariernya di Kepolisian

Karen divonis 8 tahun penjara dan dihukum membayar denda Rp 1 miliar subsider 4 bulan kurungan.

Dalam pertimbangan, hakim menilai perbuatan Karen tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi. Hakim menilai korupsi adalah kejahatan luar biasa.

"Mengadili, menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan subsider," ujar ketua majelis hakim Emilia Djaja Subagja saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor.

Selain itu, Karen juga tidak mengakui perbuatan dan tidak merasa bersalah. Namun, Karen dianggap berlaku sopan dan belum pernah dihukum. Karen terbukti mengabaikan prosedur investasi yang berlaku di PT Pertamina dan ketentuan atau pedoman investasi lainnya dalam Participating Interest (PI) atas Lapangan atau Blok Basker Manta Gummy (BMG) Australia tahun 2009.

Majelis hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menilai, Karen terbukti menyalahgunakan wewenang dalam investasi yang dilakukan PT Pertamina di Australia pada 2009.

"Majelis hakim berkeyakinan bahwa perbuatan terdakwa telah menyalahgunakan kewenangan yang ada pada dirinya. Unsur menyalahgunakan wewenang telah terpenuhi pada perbuatan terdakwa," ujar hakim Rosmina saat membacakan pertimbangan putusan.

Menurut hakim, Karen selaku Direktur PT Pertamina Hulu Energi atau Direktur Utama PT Pertamina seharusnya bertanggung jawab mengendalikan dan memonitor, serta menganalisa dan evaluasi rencana akuisisi.

Baca: KPK Ingin Sjamsul Nursalim dan Istri Pulang dari Singapura: Begini Dana BLBI yang Dibawa Lari

Namun, Karen dinilai mengabaikan prosedur investasi yang berlaku di PT Pertamina dan ketentuan atau pedoman investasi lainnya dalam Participating Interest (PI) atas Lapangan atau Blok Basker Manta Gummy (BMG) Australia tahun 2009.

Karen memutuskan menanam investasi PI di Blok BMG Australia tanpa melakukan pembahasan dan kajian terlebih dulu. Karen dinilai menyetujui PI tanpa adanya due diligence serta tanpa adanya analisa risiko yang ditindaklanjuti dengan penandatanganan Sale Purchase Agreement (SPA).

Proses due diligence (uji tuntas) adalah penyelidikan yang dilakukan untuk mengetahui kelayakan suatu usaha sebelum mengadakan perjanjian atau kontrak dengan pihak lain.

Selain itu, menurut hakim, penandatanganan perjanjian tanpa persetujuan dari bagian legal dan Dewan Komisaris PT Pertamina. Menurut hakim, perbuatan Karen telah memperkaya Roc Oil Company Ltd Australia.

Kemudian, sesuai laporan perhitungan dari Kantor Akuntan Publik Drs Soewarno, perbuatan Karen telah merugikan negara Rp 568 miliar. Karen terbukti melanggar Pasal 3 ayat 1 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Padahal, menurut hakim, konsultan keuangan Deloitte telah memperingatkan Pertamina untuk memenuhi sejumlah persyaratan sebeluk melakukan akuisisi. Menurut hakim, keputusan Karen mengabaikan hasil due diligence yang dilaukan tim eksternal Deloitte, yang mengatakan sangat berisiko apabila Pertamina mengakuisisi 10 persen.

Salah satu perbuatan Karen yang melanggar prosedur adalah menyetujui penandatanganan SPA oleh Direktur Keuangan Pertamina Frederick Siahaan tanpa persetujuan dari Dewan Komisaris PT Pertamina.

Menurut hakim, dalam memo kepada jajaran Direksi, Dewan Komisaris menyatakan kecewa terhadap penandatangan SPA tersebut. Komisaris menganggap Karen telah melanggar anggaran dasar Pertamina dalam akuisisi. "Terdakwa mengirim memorandum pada 23 Juni 2009, yang isinya menyampaikan permohonan maaf apabila ada hal-hal yang tidak berkenan pada Dewan Komisaris," kata hakim.

Sebelumnya, Karen dituntut 15 tahun penjara oleh jaksa. Karen juga dituntut membayar denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan. "Menuntut supaya majelis hakim menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan korupsi," ujar jaksa TM Pakpahan saat membacakan surat tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Jumat (24/5).

Dalam pertimbangan, jaksa menilai perbuatan Karen tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi. Perbuatan Karen dianggap mencederai tata kelola perusahaan yang benar. Namun, Karen dianggap masih memiliki tanggungan keluarga dan belum pernah dihukum.

Biofile

Nama: Karen Galaila  Agustiawan

Lahir:     19 Oktober 1958

Jabatan: Mantan Direktur Utama Pertamina 2009-2014

Prestasi: Asia's 50 Power Businesswomen (Forbes Magazine, 2011)

Suami: Herman Agustiawan

Setelah mengundurkan diri dari PT Pertamina, Karen menjadi guru besar di Harvard University, Boston, Amerika Serikat.

Karen adalah anak perempuan dari R. Asiah dan Dr. Sumiyatno, utusan pertama Indonesia di World Health Organization dan presiden terdahulu dari Biofarma, perusahaan farmasi. Tahun 1983, Karen lulus dari Institut Teknologi Bandung jurusan Teknik fisika.

Ia menikah dengan Herman Agustiawan, seorang mantan pegawai di Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT) yang sekarang bekerja di Dewan Energi Nasional. Ia mempunyai 3 orang anak.

Pasrah sebelum Vonis

Mantan Direktur Utama PT Pertamina (Persero), Karen Galaila Agustiawan menjalani sidang vonis hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (10/6). Ia divonis bersalah dan penjara 8 tahun.

Menjelang pembacaan putusan, Karen mengaku pasrah kepada Tuhan mengenai nasibnya. "I don't know what I need to hope for. Saya hanya bergantung sama yang di atas saja (Tuhan, Red)," kata Karen ditemui di Pengadilan Tipikor Jakarta, sebelum sidang kemarin.

Karen tetap membantah dakwaan jaksa yang dituduhkan kepadanya. Menurut Karen, dia adalah korban kriminalisasi atas suatu kebijakan korporasi. Karen justru merasa khawatir kasusnya akan menjadi preseden buruk ke depannya, bagi direksi yang menjabat di Pertamina saat ini.

Karen khawatir kasus ini berdampak buruk pada kemajuan PT Pertamina sebagai salah satu Badan Usaha Milik Negara (BUMN). "Jangan sampai nanti direksi Pertamina meskipun tidak ada aliran dana, tidak ada niat jahat, semua untuk kebaikan Pertamina, ujungnya dikriminalisasi seperti ini," kata Karen.

Karen menegaskan upaya PT Pertamina mengakuisisi 10 persen blok Basker Manta Gummy (BMG) milik ROC Oil Limited Australia pada 2009 sudah sesuai prosedur.

Dia membantah merugikan negara atas aksi korporasi PT Pertamina di blok BMG. Karen menyebutkan blok Manta yang jadi satu kesatuan dalam blok BMG akan segera beroperasi dan akan segera mengalirkan gas bagi konsumen.

Baca: Persiapan Jelang SEA Games 2019, Timnas U-23 Indonesia Akan Menjamu Bali United, Cek Jadwalnya

"Sekarang kan Cooper lagi mau tie in untuk on stream berarti yang diakuisisi asetnya tidak salah. Begitu loh buktinya sekarang dia mau on stream," kata Karen, ditemui di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (10/5).

Karen mengatakan perusahaan migas Australia, Cooper Energy Ltd akan segera memproduksi gas di Blok Manta dan Chimaera. Diperkirakan gas akan mengalir dari Lapangan Gas Manta pada tahun 2022.

Cooper Energy adalah pemilik PI mayoritas sekaligus operator di Blok BMG, setelah mengakuisisi kepemilikan PI dari ROC Ltd. Selain itu, sebenarnya Blok BMG tidak pernah berhenti beroperasi, sejak Lapangan Minyak Basker masuk ke dalam fase Non Production Phase (NPP).

Fokus kegiatan operasi adalah pembahasan komersial temuan Lapangan Manta (Pengembangan Tahap kedua di Blok BMG). Cooper Energy adalah Pemilik PI 100% sekaligus Operator Blok BMG saat ini, melakukan pengembangan Lapangan Gas Manta di Blok BMG dan Lapangan Gas Sole di Blok Sole.

Dengan telah diselesaikannya pembangunan Orbost Gas Plant dan jaringan pipa gas di daratan Australia, gas dari Lapangan Gas Sole akan mengalir pada bulan Juli 2019 dan gas dari Lapangan Gas Manta akan mengalir pada tahun 2022.

Melihat upaya Cooper Energy itu, dia menyebut, apa yang telah dilakukan pihaknya sudah sesuai prosedur. Namun, dia mengaku, ada gejolak di antara komisaris PT Pertamina pada saat dilakukan proses akuisisi.

"Jadi (Blok, Red) Sole dulu masuk, nanti 2022 Manta dan Simaera, berarti yang pertamina lakukan tidak salah, cuma memang ada dinamika komisaris setuju, terus akhirnya tidak setuju. Nah itu ditambah-tambah, dibumbu-bumbui pakai laporan keuangan swasta yang bukan BPK, jadilah kasus ini," kata Karen.

Sehingga, apabila dia dijerat hukum maka itu merupakan bentuk kriminalisasi. Apalagi, dia menambahkan, pada saat ini salah satu perusahaan BUMN itu sedang berupaya melakukan investasi.

"Pertamina itu hadir di sini untuk melihat kasus ini ujungnya seperti apa. Mereka sekarang lagi banyak investasi-investasi. Jangan sampai investasi Pertamina ini ujungnya 'dikarenkan' setelah 5 tahun lagi. Jangan sampai nanti, direksi Pertamina walaupun tidak ada aliran dan tidak ada vested interest, tak ada mensrea, semua untuk kebaikan Pertamina ujungnya dikriminalisasi seperti ini," tambahnya.

Sebelumnya, Direktur Utama PT Pertamina 2009-2014 Karen Galaila Agustiawan dituntut 15 tahun penjara dan uang pengganti Rp 284 miliar. Karen Agustiawan dinilai terbukti mengabaikan prosedur investasi di Pertamina dalam "participating interest" (PI) atas blok Basker Manta Gummy (BMG) Australia tahun 2009. (gle/tribun network/gle/kompas.com)

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved