Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Berita Kriminal

Seorang Pengusaha Kaya Divonis Hukuman Mati, Terbukti Lakukan Pelecehan Seksual ke 25 Siswi SMP

seorang pengusaha muda paksa puluhan gadis usia 14 tahun selama dua tahun lamanya.

Penulis: Reporter Online | Editor: Gryfid Talumedun
Tribun Lampung/Dody Kurniawan
Ilustrasi pelecehan seksual 

Kemudian polisi mulai menyelidiki keterlibatan Ajay dalam kasus pembunuhan tersebut.

Polisi menemukan remaja itu tidak menunjukkan penyesalan atas kematian ayahnya.

Setelah menemukan celah dalam pernyataan Ajay, polisi memeriksa catatan panggilan ponsel yang menunjukkan lokasinya di Aarey Colony sekitar waktu pembunuhan.

Mereka lalu melakukan proses interogasi yang lebih terperinci, sampai akhirnya Ajay mengakui perbuatannya.

Dalam waktu 24 jam sejak terungkapnya kasus ini, polisi telah menangkap tiga orang.

Tiga orang itu dijatuhi hukuman yang sesuai ketentuan KUHP India untuk kasus pembunuhan.

Artikel ini telah tayang di banjarmasinpost.co.id

Follow Facebook Tribun Manado:
Follow Instagram Tribun Manado: 
Subcribe Youtube Tribun Manado TV:

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved