Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Berita Kriminal

Seorang Pengusaha Kaya Divonis Hukuman Mati, Terbukti Lakukan Pelecehan Seksual ke 25 Siswi SMP

seorang pengusaha muda paksa puluhan gadis usia 14 tahun selama dua tahun lamanya.

Penulis: Reporter Online | Editor: Gryfid Talumedun
Tribun Lampung/Dody Kurniawan
Ilustrasi pelecehan seksual 

Hanya sedikit yang diketahui dari perkembangan kasus itu hingga kantor berita Xinhua melaporkan Zhao disidang pada Oktober 2018 dan dijatuhi hukuman mati.

Li Na juga divonis mati.

Sementara suaminya Liu Hong yang yang bertindak sebagai sopir dan memperkosa beberapa korban mendapat hukuman 18 tahun penjara.

Pria lain bernama Zhou Hexin yang dilaporkan sempat berhubungan intim dengan beberapa korban dijatuhi 12 tahun penjara.

Kecuali Li Na, semua terdakwa mengajukan banding yang kemudian ditolak.

Berhubungan intim dengan gadis di bawah usia 14 tahun masuk ke dalam kategori perkosaan dengan hukuman bervariasi mulai dari 10 tahun penjara hingga vonis mati.

Profesor hukum Universitas Tsinghua Zhou Guangquan kepada People's Court News Januari lalu berkata, hukuman itu menunjukkan ketegasan negara dalam menindak kejahatan seksual.

Ayah Bunuh Anak Karna Ketahuan Selingkuh

Tragis, Seorang anak habisi ayah sendiri setelah kedapatan berselingkuh.

Pemuda 19 tahun ini rencanakan pembunuhan kepada orangtuanya karena sang ayah sering berselingkuh.

Sang Pemuda ini pun meminta bantuan temannya untuk melakukan aksinya.

Diduga karena kesal ayahnya selalu berselingkuh, faktor utama sebab ia bertindak nekat dengan mangakhiri hidup ayah sendiri.

Tiga lubang tikaman pun membekas di tubuh sang Ayah.

Dikutip dari Surya Malang.com, Rasa kesal kepada ayahnya karena selingkuh, Ajay (19) merencanakan pembunuhan kepada ayahnya Ramayan Pandey (45).

Dalam pembunuhan ini, Ajay melibatkan dua orang lain.

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved