Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Pilpres 2019

Kubu Jokowi-Ma'ruf Sampai Geleng-geleng Lihat Sederet Tuntutan Pihak 02, Kabulkanlah, Ini Daftarnya

Berkas permohonan perselisihan hasil Pilpres 2019 yang diajukan Prabowo-Sandiaga, ada 7 poin yang menjadi petitum atau tuntutan.

Editor: Frandi Piring
Tribunnews.com
Prabowo dan Jokowi - Calon Presiden Indonesia 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Kubu Jokowi-Ma'ruf sampai geleng-geleng saat melihat sederet tuntutan Pihak 02 atas permohonan perselisihan yang diajukan kubu Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.

 Arsul Sani sebagai Wakil Ketua Tim Hukum paslon nomor urut 01 Jokowi-Maruf Amin menyebutkan hal itu.

Sejumlah pihak merasa kaget melihat permohonan perselisihan hasil Pilpres 2019 yang diajukan oleh tim hukum Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, seperti yang diungkapkan Arsul Sani.

Kekagetan ini menurut Arsul Sani, khususnya terlihat terkait bagian posita dan petitum gugatannya.  

"Tentu siapa pun yang belajar hukum itu memang agak terkaget-kaget, ada yang terbengong-bengong ketika membaca materi posita. Posita itu dalil-dalil permohonan dan petitum-nya (tuntutannya)," ujar Arsul Sani di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (28/5/2019).

Arsul mengatakan, hal yang menjadi tuntutan tim Prabowo Subianto-Sandiaga Uno banyak yang tak sesuai Peraturan MK Nomor 4 Tahun 2018.

Dia mengacu pada tuntutan pihak Prabowo Subianto-Sandiaga Uno yang meminta MK menetapkan paslon 02 itu sebagai presiden dan wakil presiden terpilih.

Dalam posita permohonan itu, tim hukum Prabowo Subianto-Sandiaga Uno merujuk pada putusan MK terhadap Pilkada Kotawaringin.

Ketika itu, MK bisa memutuskan untuk mendiskualifikasi calon bukan hanya mengadili sengketa perselisihan suara.

"Kalau saya sebagai advokat, saya ingin mengatakan bahwa kerangka hukum yang ada pada saat MK memutus soal Pilkada Kotawaringin itu berbeda ya. Sekarang, baik di dalam UU Pemilu maupun dalam PMK itu memang dibatasi apa yang menjadi kewenangan MK terkait dengan sengketa pemilu," ujar Arsul Sani.

Arsul mengatakan kewenangan MK terkait sengketa Pemilu 2019 saat ini hanya sebatas perselisihan hasil pemilu, bukan untuk mendiskualifikasi atau menyatakan pemenang pemilu.   

"Nah kalau kita bicara hasil perselisihan pemilihan umum, mau enggak mau itu bicaranya angka. Kalau kita mengatakan angka yang ditetapkan oleh KPU itu tidak benar, harus kita buktikan yang benar berapa," ujar Arsul Sani.

Anggota Komisi III DPR RI Arsul Sani
Anggota Komisi III DPR RI Arsul Sani (dok.DPR)

Baca: Gugatan Sengketa Pilpres Rampung Bulan Ini, Jurus 2 Jenis Saksi Kubu 02, Inilah Jadwal Sidang MK

Baca: Inilah Anwar Usman, Bakal Pimpin Sidang Gugatan Sengketa Hasil Pilpres 2019

Baca: Bakal Beradu Kasus Sengketa Pilpres di MK, Inilah Daftar Nama Kuasa Hukum Kubu Jokowi & Prabowo

Follow IG @tibun_manado :

Adapun dalam berkas permohonan perselisihan hasil Pilpres 2019 yang diajukan Prabowo-Sandiaga, ada 7 poin yang menjadi petitum atau tuntutan.

Tujuh poin tersebut adalah :

1. Mengabulkan permohonan pemohon seluruhnya;      

2. Menyatakan batal dan tidak sah Keputusan KPU Nomor 987/PL.01.08-KPT/06/KPU/V/2019 tentang Penetapan Hasil Pemilu Presiden, Anggota DPRD, DPD tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Nasional di Tingkat Nasional dan Penetapan Hasil Pemilihan Umum Tahun 2019;

3. Menyatakan pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 01 Joko Widodo dan KH Maruf Amin terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran dan kecurangan pemilu secara terstruktur, sistematis, dan masif;   

4. Membatalkan (mendiskualifikasi) pasangan calon presiden dan wakil nomor urut 01, Presiden H Joko Widodo dan KH Mar'uf Amin sebagai Peserta Pilpres 2019;

5. Menetapkan pasangan calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 02 H Prabowo Subianto dan H Sandiaga Salahudin Uno sebagai Presiden dan Wakil Presiden terpilih periode 2019-2024;

6. Memerintahkan kepada termohon untuk seketika mengeluarkan surat keputusan tentang penetapan H Prabowo Subianto dan H Sandiaga Salahudin Uno sebagai presiden dan wakil presiden terpilih periode 2019-2024, atau;

7. Memerintahkan termohon untuk melaksanakan pemungutan suara ulang secara jujur dan adil di seluruh wilayah Indonesia, sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 22e ayat 1 UUD 1945.

Dua pasangan calon presiden dan wakil presiden Prabowo Subianto-Sandiaga Uno dan Joko Widodo-Maruf Amin saat acara pengambilan nomor urut di Kantor Komisi Pemilihan Umum, Jakarta, Jumat (21/9/2018)
Dua pasangan calon presiden dan wakil presiden Prabowo Subianto-Sandiaga Uno dan Joko Widodo-Maruf Amin saat acara pengambilan nomor urut di Kantor Komisi Pemilihan Umum, Jakarta, Jumat (21/9/2018) (KOMPAS.com/KRISTIANTO PURNOMO)

Baca: Inilah Tim Hukum BPN, TKN, dan KPU Untuk Hadapi Sengketa Hasil Pilpres 2019

Baca: Ketua KPU Sulut Singgung 22 Sengketa Pemilu Selama 2018

Baca: Mahkamah Konstitusi Nyatakan Kesiapan Tangani Sengketa Perselisihan Hasil Pemilu 2019

Like Fan Page Facebook Tribun Manado :

Berita Terpopuler:

Baca: Viral Video, Warga Dapat Uang Hasil Gali Tanah, Diduga Milik korban Bencana Palu, Jumlahnya Segini

Baca: Meski Beda Agama, 4 Pasangan Artis Ini Tetap Kompak Rayakan Lebaran Bersama

Baca: 6 Artis Indonesia Berwajah Blasteran Ini Ternyata Beragama Islam

Subscribe Youtube Tribun Manado :

Artikel ini telah tayang di suryamalang.com dengan judul: Inilah 7 Poin Tuntutan Kubu Prabowo-Sandi yang Bikin Kubu Jokowi-Maruf Kaget dan Terbengong-bengong

Sumber: Surya Malang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved