Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Berita Nasional

Ternyata Balon Udara Bertabung Gas 3 Kg Bisa Bikin Pesawat Lain Jatuh atau Meledak

Puluhan 26 pilot mengeluhkan 28 kasus balon udara yang dinilai mengganggu penerbangan pada hari pertama Lebaran lalu.

Editor: Alexander Pattyranie
tribunnews.com
Ilustrasi Balon Udara 

TRIBUNMANADO.CO.ID - “Dalam sehari saja, ada 28 laporan yang diterima dari pilot yang sedang menerbangkan pesawat. Apalagi saat sekarang, aktivitas lalulintas penerbangan sangat padat."

Davitson Aritonang, Deputy GM Perencanaan dan Evakuasi Operasi Makassar Air Traffic Service Control (MATSC).

Puluhan 26 pilot mengeluhkan 28 kasus balon udara yang dinilai mengganggu penerbangan pada hari pertama Lebaran lalu.

Pasalnya, pesawat yang tersangkut balon udara berisi tabung gas 3 Kg atau 5 Kg bisa meledak di udara atau jatuh.

Demikian Deputy GM Perencanaan dan Evakuasi Operasi Makassar Air Traffic Service Control (MATSC) Davitson Aritonang.

"Balon udara yang terbang itu kan menggunakan tabung gas 3 Kg atau 5 Kg.

"Itu sangat bahaya jika terkena pesawat, apalagi jika masuk ke dalam mesin.

"Pesawat bisa meledak di udara akibat balon udara itu, atau jatuh," kata Davitson seperti dikutip dari Kompas.com.

Selain itu, tutur Davitson, bahaya balon udara yang terbang bebas antara lain, bisa tersangkut di sayap ekor.

Akibatnya, pesawat susah dikendalikan atau kehilangan kendali, masuk ke dalam mesin pesawat, menutup pilot tube.

Lalu, menutupi bagian depan, menyebabkan mesin mati, informasi ketinggian dan kecepatan pesawat juga tidak akurat, hingga pilot kesulitan mendapat visual guidance dalam pendaratan.

“Dalam sehari saja, ada 28 laporan yang diterima dari pilot yang sedang menerbangkan pesawat. Apalagi saat sekarang, aktivitas lalulintas penerbangan sangat padat," tuturnya.

"Balon udara itu pun berada di ketinggian 38.000 kaki di jalur penerbangan padat,” imbuhnya.

ILUSTRASI Warga bersiap menerbangkan balon udara. Menerbangan balon udara secara liar atau tanpa izin pihak terkait dapat dikenai hukuman.
ILUSTRASI Warga bersiap menerbangkan balon udara. Menerbangan balon udara secara liar atau tanpa izin pihak terkait dapat dikenai hukuman. (Dok. TribunJateng)

Davitson menuturkan, 28 balon udara itu berada di langit Pulau Jawa, terutama Jawa Tengah dan Jawa Timur.

Alhasil, jalur penerbangan daerah tersebut sangat terganggu dengan banyaknya balon udara.

“Balon udara ini yang dilepas bebas sudah lama mengganggu aktivitas penerbangan, apalagi di saat perayaan lebaran," paparnya.

"Tahun 2018 lalu, terdapat 70 laporan yang diterima seluruh Indonesia terkait balon udara. Namun tahun 2019 ini, baru sehari saja Rabu (5/6/2019) sudah ada 28 laporan yang diterima,” tambahnya.

Aturan balon udara

Seperti diberitakan Wartakotalive.com, di sejumlah daerah di Jawa Tengah dan Jawa Timur memang terdapat kebiasaan menerbangkan balon udara saat bulan Syawal.

Untuk mengakomodasi hal tersebut, Kementerian Perhubungan telah menerbitkan PM No 40 tahun 2018 tentang Penggunaan Balon Udara Pada Kegiatan Budaya Masyarakat.

Pada PM 40, balon udara tradisional boleh diterbangkan dengan ketentuan ditambatkan dengan tali maksimum 125 meter dari tanah, ukuran balon maksimum diameter 4 meter dan tinggi 7 meter.

Selain itu, setiap kegiatan penerbangan balon harus meminta izin kepada otoritas bandara dan pemerintah daerah.

Suasana penyelenggaraan Java Balloon Festival 2018 di Kabupaten Wonosobo, Provinsi Jawa Tengah, Selasa (19/6/2018). Festival diadakan Kementerian Perhubungan bersama AirNav Indonesia dalam rangka meredam maraknya balon udara liar yang membahayakan keselamatan penerbangan.
Suasana penyelenggaraan Java Balloon Festival 2018 di Kabupaten Wonosobo, Provinsi Jawa Tengah, Selasa (19/6/2018). Festival diadakan Kementerian Perhubungan bersama AirNav Indonesia dalam rangka meredam maraknya balon udara liar yang membahayakan keselamatan penerbangan. (Kompas.com/Andri Donnal Putera)

1. Undang-undang

Peraturan penerbangan balon udaran  diatur dalam undang-undang.

Seperti ini isinya :

UU Nomor 1 tahun 2009 tentang Penerbangan Pasal 411: “Setiap orang dengan sengaja menerbangkan atau mengoperasikan pesawat udara yang membahayakan keselamatan pesawat udara, penumpang dan barang, dan/atau penduduk atau merugikan harta benda milik orang lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp.500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).” Pesawat udara menurut definisi pada UU No. 1 tentang 2009 termasuk di dalamnya drone, balon udara, dll.

2. Definisi pesawat udara

Definisi Pesawat Udara dalam UU No. 1 tahun 2009 Pasal 1 poin 3:

“3.Pesawat Udara adalah setiap mesin atau alat yang dapat terbang di atmosfer karena gaya angkat dari reaksi udara, tetapi bukan karena reaksi udara terhadap permukaan bumi yang digunakan untuk penerbangan.”

3. Kena pidana

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengimbau masyarakat yang punya tradisi menerbangan balon udara saat perayaaan Idul Fitri melakukannya tidak lebih dari ketinggian 150 meter.

Pasalnya, seperti dikutip dari Tribunnews.com, balon udara di atas ketinggian tersebut bisa membahayakan keselamatan penerbangan pesawat udara.

Menurut Budi, bagi pelaku yang melanggar ketentuan bisa dituntut melalui jalur hukum.

"Pada dasarnya penggunaan balon itu dilarang bahkan pemerintah bisa menuntut secara pidana. Oleh karenanya sebelum itu dilakukan secara liar, hentikan kegiatan-kegiatan itu," kata Budi di Terminal Kampung Rambutan, Jakarta Selatan, Kamis (06/06/2019).

Festival balon udara yang sempat dilarang akhirnya dilaksanakan untuk memeriahkan Lebaran. Namun, dengan catatan diadakan sesuai aturan yang berlaku.
ILUSTRASI Festival balon udara. (Kompas.com)

Budi menyarankan masyarakat yang hendak menerbangan balon udara besar bisa mengikuti festival balon udara yang diadakan pihak terpercaya.

Sebagai contoh, "Java Traditional Balloon Festival" di Pekalongan yang diadakan Airnav pada Rabu (12/6/2019) mendatang.

"Kalau mau minggu depan ikut saja di Pekalongan. Kalau di Pekalongan itu besarannya ditentukan dan pakai tali sehingga dia terbang terkendali.

"Tidak boleh ada satu balon yang terbang tidak beraturan," ujarnya.

Menurut Budi pihaknya sudah berkoordinasi dengan pihak penegak hukum terkait yaitu Polri dan TNI di daerah tersebut untuk melakukan operasi pencarian pada masyarakat yang melepaskan balon udara secara liar.

"Ini kalau dibiarkan, selain mengganggu pesawat yang terbang, juga menjadi kualifikasi yang kurang baik bagi negara kita, kita kan inginnya jadi negara yang dihargai dunia. Jadi kita akan lakukan suatu kegiatan law enforcement dan imbauan pada masyarakat," tandasnya.

Menurut laporan yang diterima dari AirNav Indonesia sebagai lembaga penyelenggara navigasi penerbangan nasional, pada HR Idul Fitri 5 Juni kemarin ada laporan dari 26 pilot terkait 28 kasus balon udara berukuran besar sehingga mengganggu penerbangan.

BERITA TERPOPULER:

Baca: Pertama Kali Puasa dan Lebaran, Yuk Intip 3 Artis Mualaf Ini

Baca: TERBARU Anggota TNI Mayor Inf Sulaiman Angkat Bicara soal Pensiun Dini: Jari Kami Sudah Bengkak

Baca: 4 Wanita Indonesia Ini Menikah Dengan Aktor Internasional, Nomor 4 Ternyata Anak Konglomerat

TONTON JUGA:

Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Balon Udara Bertabung Gas 3 Kg Bisa Ledakkan Pesawat"

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved