Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Puasa Syawal

Boleh Tidak Niat Menggabungkan Puasa Senin Kamis dan Puasa Syawal? Simak Penjelasannya

Puasa Syawal adalah puasa sunnah yang dapat ditunaikan selama 6 hari di bulan Syawal setelah Hari Raya Idul Fitri.

Editor: Rizali Posumah
NU.OR.ID
Ilustrasi 

Menggabungkan Niat Puasa Syawal dengan Senin Kamis

Dari keterangan di atas, puasa syawal termasuk ibadah maqsudah li dzatiha sementara Senin Kamis laisa maqsudah li dzatiha.

Sehingga niat keduanya memungkinkan untuk digabungkan. Dan insyaaAllah mendapatkan pahala puasa Syawal dan puasa Senin Kamis.

Dari Umar bin Khatab radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

إِنَّمَا الأَعْمَالُ بِالنِّيَّاتِ، وَإِنَّمَا لِكُلِّ امْرِئٍ مَا نَوَى

“Sesungguhnya amal itu tergantung pada niat dan seseorang akan mendapatkan sesuai dengan apa yang dia niatkan.” 
(Muttafaq ‘alaih)

Baca: Alasan Prabowo Sebut Ani Yudhoyono Memihaknya pada Pilpres yang Buat SBY Keberatan, BPN Buka Suara

Baca: Politisi PKB Ungkap Jokowi dan Prabowo Sudah Saling Telepon, Apa Isi Pembicaraan?

Baca: Berpuasa 6 Hari di Bulan Syawal Setara dengan Puasa Setahun Penuh, Berikut Penjelasannya

Karena dia menggabungkan kedua niat ibadah itu, mendapatkan pahala sesuai dengan apa yang dia niatkan.

Berkenaan dengan enam hari Syawal setelah Ramadhan, apakah harus dilakukan secara berturut-turut tanpa jeda?

Misal, seseorang ingin berpuasa dalam tiga sesi, pada dua hari akhir pekan.

Bukan suatu syarat yang perlu bahwa mereka harus berpuasa secara berurutan.

Jika Anda berpuasa secara terpisah atau berurutan, tidak apa-apa.

Semakin cepat Anda melakukannya, semakin baik, karena Allah berfirman:

فَاسْتَبِقُوا الْخَيْرَاتِ إِلَى اللَّهِ مَرْجِعُكُمْ جَمِيعًا فَيُنَبِّئُكُمْ بِمَا كُنْتُمْ فِيهِ تَخْتَلِفُونَ

“Berlomba-lombalah berbuat kebajikan.” (QS. Al-Maidah: 48)

وَسَارِعُوا إِلَى مَغْفِرَةٍ مِنْ رَبِّكُمْ وَجَنَّةٍ عَرْضُهَا السَّمَوَاتُ وَالْأَرْضُ أُعِدَّتْ لِلْمُتَّقِينَ

Sumber: Tribunnews
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved