Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Kotamobagu

Tatong Bara Larang ASN Mudik Pakai Kendaraan Dinas

Wali Kota Kotamobagu Tatong Bara melarang Aparatur Sipil Negara Kotamobagu menggunakan kendaraan dinas untuk mudik

Penulis: Alpen_Martinus | Editor: Finneke Wolajan
Tribun Manado/Alpen Martinus
ASN Kotamobagu 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Wali Kota Kotamobagu Tatong Bara melarang Aparatur Sipil Negara Kotamobagu menggunakan kendaraan dinas untuk mudik.

"Kendis itu kendaraan dinas yang diperuntukkan dalam tugas" jelas Hj Tatong Bara Wali Kota Kotamobagu, Minggu (2/6/2019).

Ia mengatakan, tugas yang dimaksud adalah tugas negara yang diberikan negara untuk dilaksanakan semua ASN tanpa terkecuali.

"Kendaraan diberikan fasilitas untuk pelayanan di sekitar ini," jelasnya.

Sehingga ia mewanti, tidak ada kendaraan dinas yang bisa digunakan untuk mudik lebaran atau di luar tugas.

"Jadi kalau digunakan untuk mudik tidak boleh, atau digunakan di luar tugas kedinasan itu tidak bisa juga" ujarnya. 

 

Berita Terpopuler Tribun Manado

Baca: 5 Artis Janda Ini tak Menikah Lagi Setelah Ditinggal Mati Suami Mereka

Baca: Kaesang Dikritik saat Melayat Ani Yudhoyono, Andi Arief dan Rachland Nashidik Justru Beri Pujian

Baca: Biografi Ani Yudhoyono, Pemberian Nama Kristiani Herrawati Hingga Hembuskan Napas Terakhir

 

Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved