Kotamobagu
Tatong Bara Larang ASN Mudik Pakai Kendaraan Dinas
Wali Kota Kotamobagu Tatong Bara melarang Aparatur Sipil Negara Kotamobagu menggunakan kendaraan dinas untuk mudik
Penulis: Alpen_Martinus | Editor: Finneke Wolajan
TRIBUNMANADO.CO.ID - Wali Kota Kotamobagu Tatong Bara melarang Aparatur Sipil Negara Kotamobagu menggunakan kendaraan dinas untuk mudik.
"Kendis itu kendaraan dinas yang diperuntukkan dalam tugas" jelas Hj Tatong Bara Wali Kota Kotamobagu, Minggu (2/6/2019).
Ia mengatakan, tugas yang dimaksud adalah tugas negara yang diberikan negara untuk dilaksanakan semua ASN tanpa terkecuali.
"Kendaraan diberikan fasilitas untuk pelayanan di sekitar ini," jelasnya.
Sehingga ia mewanti, tidak ada kendaraan dinas yang bisa digunakan untuk mudik lebaran atau di luar tugas.
"Jadi kalau digunakan untuk mudik tidak boleh, atau digunakan di luar tugas kedinasan itu tidak bisa juga" ujarnya.
Berita Terpopuler Tribun Manado
Baca: 5 Artis Janda Ini tak Menikah Lagi Setelah Ditinggal Mati Suami Mereka
Baca: Kaesang Dikritik saat Melayat Ani Yudhoyono, Andi Arief dan Rachland Nashidik Justru Beri Pujian
Baca: Biografi Ani Yudhoyono, Pemberian Nama Kristiani Herrawati Hingga Hembuskan Napas Terakhir