Boltim
Tak Hadir Buka Puasa Bersama Pemkab, Sehan Landjar Nonaktifkan Sekdes Togid
Bupati Bolaang Mongondow Timur Sehan Landjar menonaktifkan Sekretaris Desa Togid, Kecamatan Tutuyan, Sulawesi Utara.
Penulis: | Editor: Finneke Wolajan
TRIBUNMANADO.CO.ID - Bupati Bolaang Mongondow Timur Sehan Landjar menonaktifkan Sekretaris Desa Togid, Kecamatan Tutuyan, Sulawesi Utara.
Sekdes bernama Djisman Boroma langsung dinonaktifkan bupati setelah tak hadir dalam undangan buka puasa bersama keluarga besar Pemerintah Kabupaten Boltim yang bertempat di kediamannya di Desa Togid.
Sehan Landjar menilai bahwa Sekdes Togid tak loyal terhadap pimpinan, karena tidak memenuhi undangan Pemkab Boltim. Apalagi dia sebagai seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Ditambah lagi, sebagai penangungjawab di tempat, di mana acara buka puasa digelar.
"Harusnya perangkat di desa jadi contoh, kepada masyarakat dalam menghadiri semua hajatan di desa," ujar Sehan Landjar.
Jika ada halangan segera melapor ke sangadi. Bukan hanya diam. Itu berarti tidak bertangung jawab terhadap tugas serta instruksi pimpinan.
Hal ini harus segera ditindak lanjuti agar ke depan tidak ada lagi persoalan yang seperti ini muncul di desa.
"Saya harus tegas. Agar roda pemerintah berjalan dengan baik antara pimpinan dan staf dari desa hingga pemerintah daerah," ujar dia lagi.
Ia menambahkan, untuk sementara dana desa baik ADD dan DD dari desa Togid ditahan sementara, sampai masalah ini selesai.
Sekdes Togid, Djisman Boroma mengatakan waktu upacara hadir. Namun setelah itu penyakit asam urat kambuh, sehingga tak bisa jalan.
"Saya sebenarnya akan hadir. Namun kaki tak bisa jalan, karena asam urat," ujar Djisman Buroma.
Jika memang sudah keputusan bupati, untuk dinonaktifkan sebagai Sekdes, maka tinggal menunggu berkas dan administrasinya.
"Kami harus siap. Ditempatkan sesuai instruksi bupati, lewat Badan Kepegawian Daerah" ujar dia.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), Robi Mamonto mengatakan, langsung tindak lanjuti hari ini.
"Kami langsung buat suratnya dan diserahkan ke bupati. Untuk ditanda tangani proses nonaktif," ujar Robi Mamonto.
Rencananya, akan dibimbing dulu di BKPSDM, sesuai aturan ASN. Sementara menunggu proses lebih lanjut.
Berita Terpopuler Tribun Manado
Baca: 5 Artis Janda Ini tak Menikah Lagi Setelah Ditinggal Mati Suami Mereka
Baca: Kaesang Dikritik saat Melayat Ani Yudhoyono, Andi Arief dan Rachland Nashidik Justru Beri Pujian
Baca: Biografi Ani Yudhoyono, Pemberian Nama Kristiani Herrawati Hingga Hembuskan Napas Terakhir