Lebaran 2019
Hari Libur, KPK Minta PNS dan Penyelenggara Negara Tetap Laporkan Gratifikasi Terkait Lebaran
Meski libur, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tetap menerima laporan adanya gratifikasi.
Editor:
Handhika Dawangi
“Atau jika tidak dapat menolak, laporkan paling lambat 30 hari kerja kepada KPK,” ujar Febri,
Terkait pelaporan gratifikasi Lebaran 2019, per Jumat (31/5) KPK menerima tambahan 19 laporan sehingga total 63 laporan senilai total Rp 47.268.400 dan 1.000 dolar Singapura.
“Dengan rincian uang senilai Rp 12.050.000 dan 1.000 dolar Singapura, makanan dan bahan makanan senilai Rp 24.029.400 ,dan barang senilai Rp11.189.000,” ungkap Febri.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Libur Hari Raya Idul Fitri, KPK Tetap Terima Laporan Gratifikasi