Berita Heboh
Kondisi Terbaru Jessica Kumala Wongso yang Dipenjara 20 Tahun Setelah Racuni Kopi Wayan Mirna
Wayan Mirna Salihin keracunan zat sianida yang diteteskan ke dalam kopi vietnam yang dipesankan oleh Jessica Kumala Wongso.
TRIBUNMNADO.CO.ID - Kasus kopi bersianida yang menewaskan Wayan Mirna Salihin sempat membuat heboh masyarakat pada 2016 silam.
Mirna meninggal dunia setelah diracuni lewat kopi oleh sahabatnya Jessica Kumala Wongso di Kafe Olivier, Grand Indonesia pada 6 Januari 2016.
Diketahui, Wayan Mirna Salihin keracunan zat sianida yang diteteskan ke dalam kopi vietnam yang dipesankan oleh Jessica Kumala Wongso.
Jessica Kumala Wongso pun mendekam di penjara akibat ulahnya itu.
Lama tak tersorot, kabar baru muncul dari Jessica yang kini tengah menjalani masa tahanan.
Kabar tersebut bahkan membuat mantan pengacara Jessica Kumala Wongso, Otto Hasibuan bersedih.
Baca: Mau Tahu Kopi Termahal di Dunia? Secangkir Dijual Hingga Rp. 1 Juta, Apa Istimewanya?
Baca: Ingat Kasus Kopi Sianida, Begini Kondisi Sekarang Kembaran Mirna
Baca: Wayan Mirna Salihin Korban Kopi Sianida, Beginilah Kondisi Suaminya Sekarang
Follow juga akun instagram tribunmanado
Baca: Kabar Buruk Pasangan Artis Jonas Rivanno & Asmirandah, Bergumul di Waktu Bersamaan
Baca: Ini Isi Percakapan Prabowo dan Luhut Panjaitan saat Berbincang Melalui Telepon
Baca: Lokasi Masjid Ini Tak Biasa, Berada di Perut Bumi, Tak Pernah Sepi dari Jemaah
Follow Fanpage tribunmanado
Dikutip dari Grid.ID Rabu (2/1/2019), Otto menjelaskan upaya Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan peninjauan kembali (PK) yang diajukan Jessica.
"Ya itu putusan hakim harus saya hargai," kata Otto saat dikonfirmasi.
Otto menuturkan, ia tak lagi menangani kasus yang dijalani Jessica.
Otto mengaku Jessica memilih jasa pengacara lain guna mengajukan PK dengan Perkara Nomor 69 PK/PID/2018 itu.
Meski tak lagi menangani kasus Jessica, Otto mengaku sedih mengetahui kabar tersebut.
"Ya saya sedih. Meskipun bukan saya yang nanganin di PK-nya, tetapi saya sedih dan saya tetap masih keyakinan saya tetap," ujarnya.
Meski tak lagi menangani kasus tersebut, Otto masih berkeyakinan bahwa kliennya tak terbukti membunuh Mirna.
lantaran tak ada satupun CCTV yang memperlihatkan Jessica menuangkan racun sianida di minuman yang menyebabkan Mirna tewas.
PK yang diajukan tersebut yakni untuk meringankan hukuman bagi Jessica sejak divonis 20 tahun penjara pada 2016 lalu.
Dengan ditolaknya PK itu, maka Jessica tetap akan dihukum selama 20 tahun penjara.
Lebih lanjut sebelumnya, Jessica mengajukan PK setelah upaya hukum kasasi yang dia ajukan ditolak MA pada 21 Juni 2017.
Saat itu, Artidjo Alkostar bertindak sebagai ketua majelis hakim dalam sidang kasasi Jessica.
Seperti diketahui, Jessica merupakan terpidana kasus kopi sianida yang menewaskan Wayan Mirna Salihin.
Mirna meninggal beberapa saat setelah minum es kopi yang dibelikan Jessica.
Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memutuskan Jessica terbukti membunuh Mirna.
dengan memasukkan racun sianida ke dalam es kopi tersebut.
Dalam sidang putusan 27 Oktober 2016, Jessica divonis hukuman 20 tahun penjara
karena dinilai terbukti melanggar Pasal 340 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pembunuhan berencana.
Perubahan sikap Jessica
Setelah divonis 20 tahun penjara atas kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin, Jessica lebih sering berdiam diri di dalam kamar selnya.
"Jessica belakangan ini setelah sidang putusannya jadi lebih banyak di kamar aja," kata Ika Yusanti, Kepala Rutan Pondok Bambu saat itu, saat dihubungi, Sabtu (19/11/2016).
Petugas lapas pun tidak tahu pasti apa yang menyebabkan Jessica Kumala Wongso berubah.
"Mungkin merenung atau berdoanya sekarang di kamar. Jess (Jessica Kumala Wongso)
keluar kamar kalau dibesuk sama orangtuanya aja," kata dia.
Sebelumnya, Jessica Kumala Wongso, terbilang rajin bersembahyang di vihara .
sejak awal masuk ke Rutan Pondok Bambu pada 27 Mei 2016.
Jessica Kumala Wongso hampir setiap pagi dan siang hari bersembahyang di vihara jelang sidang pembacaan putusannya pada 27 Oktober 2016.
Bahkan, ia mengajak ibunda dan pamannya untuk bersembahyang bersama di vihara rutan sehari sebelum sidang vonis kasusnya.
Jessica sempat menyatakan kepada ibunda dan penasihat hukumnya, dirinya yakin akan divonis bebas.
Namun, takdir berkata lain.
Sebab, majelis hakim dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 27 Oktober 2016 .
memutus Jessica terbukti bersalah atas pembunuhan berencana terhadap sahabatnya,Wayan Mirna Salihin.
(*)
Jangan Lupa Subscribe Channel Youtube tribunmanadoTV