Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Kriminal

Pria Ini Ditangkap Setelah Mencabuli Adik Iparnya Bertahun Tahun

Seorang pria ditangkap polisi karena mencabuli adik iparnya yang masih di bawah umur

SRIPOKU.COM/ANTONI AGUSTINO
Siswi di Kabupaten OKU Ini Dicabuli Kakak Iparnya Sejak Kelas 5 SD hingga Kelas 9 SMP 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Seorang pria ditangkap polisi karena mencabuli adik iparnya yang masih di bawah umur.

Awalnya aksi ini tak diketahui namun kemudian terbongkar.

Pria tersebut bernama Solikin (44).

Kapolres OKU AKBP Dra Ni Ketut Widayana Sulandari yang dikonfirmasi Sripoku.com, Kamis (30/5/2019) membenarkan polisi sudah mengamankan tersangkanya.

Menurut kapolres, terungkapnya kasus pencabulan yang dilakukan oleh orang dekat terhadap anak di bawah umur ini terungkap setelah korban AF (15) tidak mau lagi tinggal satu rumah bersama kakak iparnya.

Usut demi usut ternyata penyebabnya karena anak di bawah umur ini sudah bertahun-tahun menjadi korban pencabulan oleh kakak iparnya sendiri.

Baca: Sosok Bule Ditangkap Polisi karena Tuduh Pemerintahan Jokowi Komunis, Ternyata Mantan Tentara AS

Baca: Wanita Miskin Ceraikan Suami karena Bukan Orang Kaya Melainkan Peternak Bebek, Ini Jalan Ceritanya

Baca: Pastikan Kematian Cinta Mumek, Polisi Lakukan Otopsi Mayat Cinta di RS Bhayangkara Manado

Korban dicabuli pelaku pertama kali waktu korban masih duudk di bangku kelas 5 SD.

Perbuatan itu terus dilakukan tersangka hingga korban sudah kelas 9 SMP.

Setiap kali pelaku hendak melakukan perbuatan bejatnya tersebut, pelaku selalu mengancam apabila korban menolak diajak berhubungan badan.

Kapolres yang juga didampingi Kasubag Humas Polres OKU AKP Rachmad Haji menjelaskan, perbuatan biadab pelaku terungkap saat korban sudah tamat SMP tahun 2019 ini.

Baca: Setiap Hari Hujan Lebat Terjadi di Berbeda Tempat, Ini Daftarnya

Baca: Prakiraan Cuaca Besok Jumat (31/5/2019) Untuk 33 Daerah, Ini Wilayah Yang Akan Diguyur Hujan

Baca: Dua Pria Penggal Kepala Istri hingga Berita Suami Nonton Istrinya Disetubuhi 5 Orang Selama 3 Jam

Korban dengan tegas mengatakan dan tidak mau lagi tinggal serumah dengan pelaku.

Keluarga korban heran dan mendesak agar korban menceritakan apa yang menjadi penyebab korban mau pergi.

Akhirnya terungkap bahwa anak di bawah umur ini sudah trauma karena perbutan tak terpuji dari kakak iparnya.

Mendapat informasi itu kakak kandung korban Fauzi (30) tidak terima dan melaporkan kasus ini ke polisi tangal 28 Mei 2019.

Mendapat laporan itu Kapolsek Peninjauan Iptu Hamid bersama anggota langsung meluncur ke rumah tersangka dan mengamankan petani yang beralamat di SP 7 Desa Mitra Kencana, Kecamatan Peninjauan Kabupaten OKU.

Di hadapan polisi pemeriksanya terungkap bahwa kasus pencabulan yang dilakukan tersangka terhadap adik iparnya ini pertama kali dilakukan bulan Juni 2017 sekitar pukul 01.00 di dalam kamar rumah pelaku.

Aksi tak bermoral itu dilakukan pria yang sudah beristri ini berkali kali sejak korban masih duduk kelas 5 SD hingga korban kelas 9 SMP.

Saat ini tersangkanya masih diamankan di Mapolsek Peninjauan.

Polisi juga sudah mengambil keterangan saksi-saksi antara lain, saksi korban dan saksi atas nama Sutoro (60) alamat Desa Saungnaga Kecamatan Peninjauan.

Menurut Kapolres tersangka terjerat tindak pidana menyetubuhi dan mencabuli anak di bawah umur sebagai mana dimaksud dalam Pasal 81 Ayat 2 junto 76, Perpu No 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua UU 23 tahun 2002 Tentang perlindungan anak yang disahkan menjadi UU RI No 17 tahun 2016 junto Pasal 76 D UU RI No 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman 15 tahun kurungan penjara.

 Artikel ini telah tayang di sripoku.com dengan judul BREAKING NEWS: Siswi di Kabupaten OKU Ini Dicabuli Kakak Iparnya Sejak Kelas 5 SD hingga Kelas 9 SMP

Baca: Setiap Hari Hujan Lebat Terjadi di Berbeda Tempat, Ini Daftarnya

Baca: Prakiraan Cuaca Besok Jumat (31/5/2019) Untuk 33 Daerah, Ini Wilayah Yang Akan Diguyur Hujan

Baca: Yuk Intip Kulkas Mewah Iis Dahlia yang Harganya Disebut-sebut Setara 1 Unit Motor Matik

Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved