Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Kriminal

Pria Ini Ditangkap Setelah Mencabuli Adik Iparnya Bertahun Tahun

Seorang pria ditangkap polisi karena mencabuli adik iparnya yang masih di bawah umur

SRIPOKU.COM/ANTONI AGUSTINO
Siswi di Kabupaten OKU Ini Dicabuli Kakak Iparnya Sejak Kelas 5 SD hingga Kelas 9 SMP 

Di hadapan polisi pemeriksanya terungkap bahwa kasus pencabulan yang dilakukan tersangka terhadap adik iparnya ini pertama kali dilakukan bulan Juni 2017 sekitar pukul 01.00 di dalam kamar rumah pelaku.

Aksi tak bermoral itu dilakukan pria yang sudah beristri ini berkali kali sejak korban masih duduk kelas 5 SD hingga korban kelas 9 SMP.

Saat ini tersangkanya masih diamankan di Mapolsek Peninjauan.

Polisi juga sudah mengambil keterangan saksi-saksi antara lain, saksi korban dan saksi atas nama Sutoro (60) alamat Desa Saungnaga Kecamatan Peninjauan.

Menurut Kapolres tersangka terjerat tindak pidana menyetubuhi dan mencabuli anak di bawah umur sebagai mana dimaksud dalam Pasal 81 Ayat 2 junto 76, Perpu No 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua UU 23 tahun 2002 Tentang perlindungan anak yang disahkan menjadi UU RI No 17 tahun 2016 junto Pasal 76 D UU RI No 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman 15 tahun kurungan penjara.

 Artikel ini telah tayang di sripoku.com dengan judul BREAKING NEWS: Siswi di Kabupaten OKU Ini Dicabuli Kakak Iparnya Sejak Kelas 5 SD hingga Kelas 9 SMP

Baca: Setiap Hari Hujan Lebat Terjadi di Berbeda Tempat, Ini Daftarnya

Baca: Prakiraan Cuaca Besok Jumat (31/5/2019) Untuk 33 Daerah, Ini Wilayah Yang Akan Diguyur Hujan

Baca: Yuk Intip Kulkas Mewah Iis Dahlia yang Harganya Disebut-sebut Setara 1 Unit Motor Matik

Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved