Polda Gorontalo Tutup Sementara SPBU Tolotio Tibawa yang Diduga Curangi Pembeli
Polda Gorontalo melakukan penutupan sementara SPBU Tolotio Tibawa, Kabupaten Gorontalo karena diduga mencurangi pembelinya
TRIBUNMANADO.CO.ID - Polda Gorontalo melakukan penutupan sementara SPBU Tolotio Tibawa, Kabupaten Gorontalo karena diduga mencurangi pembelinya.
Pemasangan garis polisi dilakukan setelah polisi bersama ahli dari meteorologi legal Kota Gorontalo dan Ahli Penera dari Disperindag Kabupaten Gorontalo disaksikan pemilik SPBU melakukan pengecekan terhadap dispenser yang ada di SPBU milik Ahyanie Amile pada Rabu (29/05/2019) sekitar pukul 11.30 Wita.
Menurut Direktur Reserse Kriminal Khusus Kombes Pol Novi Irawan, melalui Panit Subdit I Indagsi Ditreskrimsus Ipda Budi Abdul Gani bahwa tindakan memasang garis polisi di SPBU tersebut didasarkan hasil pengecekan terhadap dispenser SPBU yang tidak sesuai ketentuan dan berpotensi merugikan konsumen.
"Awalnya kita mendapatkan laporan informasi dari masyarakat yang curiga dengan pelayanan SPBU No 74.962.26 yang terletak di Desa Tolotio Kecamatan Tibawa," katanya
"Selanjutnya kita berkoordinasi dengan ahli Meteorologi Legal Kota Gorontalo dan Ahli Penera dari Disperindag Kabupaten Gorontalo untuk melakukan pengecekan di SPBU dimaksud," jelasnya
"Kami temukan pada dispenser nomor 3 & 4 telah terjadi perubahan di pengaman penutup tombol justir dengan cara dilubangi. Begitu juga pada dispenser no. 7 & 8 BBM jenis Pertalite ditemukan pula hal yang sama," tambah Ipda Budi Abdul Gani
Menurut Ipda Budi, akibat dispenser yang sudah dilubangi tersebut akan berdampak pada jumlah layanan BBM sehingga bisa merugikan konsumen.
Pihak Ditreskrimsus Polda Gorontalo mengambil tindakan pengamanan dengan memasang police line atau garis polisi.
Pemilik SPBU diambil keterangannya di Polda Gorontalo untuk proses pengembangan lebih lanjut.
"Pasal yang dapat disangkakan dalam kasus ini adalah Pasal 27 ayat (2) UU nomor 2 thn 1981 tentang Metrologi Legal 'alat ukur, takar atau timbang yang diubah atau ditambah dengan cara sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) pasal ini diperlakukan sebagai tidak diterra atau tidak diterra ulang".

Kabid Humas Polda Gorontalo AKBP Wahyu Tri Cahyono dalam keterangannya membenarkan pemasangan garis Polisi di SPBU Tolotio tersebut.
"Iya benar, kemarin siang dari Ditreskrimsus Polda Gorontalo subdit I Indagsi telah melakukan tindakan kepolisian berupa pemasangan garis Polisi terhadap salah satu SPBU di Wilayah Kecamatan Tibawa tepatnya di desa Tolotio," katanya
"Setelah dalam pengecekan bersama ahli Meteorologi dan Ahli Penera ditemukan kondisi dispenser pada SPBU tersebut yangbtidak semestinya, sehingga guna proses penyelidikan lebih lanjut, maka dilakukan tindakan kepolisian berupa pemasangan garis polisi," kata Wahyu.